Satgas Investasi Minta Perusahaan Lengkapi Perizinan
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Waspada Investasi meminta kepada perusahaan yang melakukan kegiatan investasi untuk melengkapi perizinan dari lembaga yang berwenang. Bahkan bagi perusahaan yang sudah masuk dalam daftar investasi ilegal bisa dikeluarkan jika izinnya sudah terpenuhi.
"Kalau izinnya sudah sesuai, Satgas akan mencabut dari daftar investasi ilegal," ujar Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing ketika dihubungi di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Tongam yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat harus memerhatikan 2L dalam menyikapi penawaran investasi yakni Legal dan Logis. Legal artinya harus ada izin kegiatan usaha. Sedakan Logis artinya harus rasional imbal hasilnya.
Sementara itu, PT Talk Fusion Indonesia (TFI) yang masuk dalam daftar investasi ilegal Satgas Waspada Investasi menyatakan siap memenuhi perizinan yang berlaku di Indonesia.
Manager operasional TFI Rioavianto Soedarno mengatakan, saat ini proses permohonan izin usaha pada Kementerian Perdagangan sedang berlangsung sejak Satgas Waspada Investasi telah memberikan rekomendasinya secara tertulis untuk melanjutkan proses permohonan izin usaha perseroan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia khususnya Satgas Waspada Investasi, Kemendag, BKPM dan APLI sebagai pihak yang terlibat langsung dalam proses permohonan ijin usaha Talk Fusion atas kerjasamanya untuk permohonan ijin usaha TFI,” katanya.
Menurut Rioavianto, perseroan telah menunjukkan sikap koperatif untuk memenuhi seluruh perizinan yang dibutuhkan dalam melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. Dimana TFI telah mendapatkan pengakuan dan persetujuan dari pemerintah Indonesia melalui Izin Prinsip No. 1.399/1/IP/PMA/2017 yang dikeluarkan oleh BKPM pada tanggal 7 April 2017. Selain itu, TFI sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung berupa produk jasa layanan video komunikasi (cloud services) telah resmi terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
“Karena produk Talk Fusion berbentuk cloud services dan berbeda dengan produk perusahaan-perusahaan penjualan langsung yang ada di Indonesia, maka TFI telah melakukan pendaftaran pada Kominfo. Masyarakat dapat langsung melihat di situs resmi KOMINFO tentang daftar resmi perusahaan PSE yang terdaftar di Indonesia,” papar dia.
Sebagai perusahaan jasa layanan cloud, lanjut dia, maka Talk Fusion berkembang secara online. Sehingga hal ini berakibat Talk Fusion dapat menembus pasar Indonesia pada pertengahan tahun 2012 tanpa izin apapun. Hal ini sama dengan perusahaan-perusahaan online lainnya. (Rakhmat Baihaqi)
"Kalau izinnya sudah sesuai, Satgas akan mencabut dari daftar investasi ilegal," ujar Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing ketika dihubungi di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Tongam yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat harus memerhatikan 2L dalam menyikapi penawaran investasi yakni Legal dan Logis. Legal artinya harus ada izin kegiatan usaha. Sedakan Logis artinya harus rasional imbal hasilnya.
Sementara itu, PT Talk Fusion Indonesia (TFI) yang masuk dalam daftar investasi ilegal Satgas Waspada Investasi menyatakan siap memenuhi perizinan yang berlaku di Indonesia.
Manager operasional TFI Rioavianto Soedarno mengatakan, saat ini proses permohonan izin usaha pada Kementerian Perdagangan sedang berlangsung sejak Satgas Waspada Investasi telah memberikan rekomendasinya secara tertulis untuk melanjutkan proses permohonan izin usaha perseroan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia khususnya Satgas Waspada Investasi, Kemendag, BKPM dan APLI sebagai pihak yang terlibat langsung dalam proses permohonan ijin usaha Talk Fusion atas kerjasamanya untuk permohonan ijin usaha TFI,” katanya.
Menurut Rioavianto, perseroan telah menunjukkan sikap koperatif untuk memenuhi seluruh perizinan yang dibutuhkan dalam melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. Dimana TFI telah mendapatkan pengakuan dan persetujuan dari pemerintah Indonesia melalui Izin Prinsip No. 1.399/1/IP/PMA/2017 yang dikeluarkan oleh BKPM pada tanggal 7 April 2017. Selain itu, TFI sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung berupa produk jasa layanan video komunikasi (cloud services) telah resmi terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
“Karena produk Talk Fusion berbentuk cloud services dan berbeda dengan produk perusahaan-perusahaan penjualan langsung yang ada di Indonesia, maka TFI telah melakukan pendaftaran pada Kominfo. Masyarakat dapat langsung melihat di situs resmi KOMINFO tentang daftar resmi perusahaan PSE yang terdaftar di Indonesia,” papar dia.
Sebagai perusahaan jasa layanan cloud, lanjut dia, maka Talk Fusion berkembang secara online. Sehingga hal ini berakibat Talk Fusion dapat menembus pasar Indonesia pada pertengahan tahun 2012 tanpa izin apapun. Hal ini sama dengan perusahaan-perusahaan online lainnya. (Rakhmat Baihaqi)
(nfl)