Tidak Semua Industri Sanggup Naikkan UMP 8,71%
A
A
A
JAKARTA - Semua Gubernur se-Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 dengan kenaikan rata-rata sebesar 8,71% dari tahun sebelumnya. Namun kalangan pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan upah sebesar itu dan menuntut besaran kenaikan ditentukan secara bersama-sama.
Pengurus Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas), Hernoko Wibowo mengungkapkan, kenaikan UMP 8,71% dirasakan sangat memberatkan pengusaha. "Apalagi ada teman-teman buruh minta naik sampai Rp3,9 juta, sangat tidak mungkin dengan kondisi perekonomian kita sekarang ini," kata Hernoko di Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Hernoko menjelaskan, seharusnya buruh bisa rasional dengan beberapa komponen yang diajukan dengan melihat realitas kondisi sekarang. Buruh diminta melihat industri berat seperti ritel, padat karya, pabrik besi dan baja yang pasti sangat keberatan karena dalam UMP itu semua sektor digeneralisasi.
Setiap sektor industri tidak bisa dianggap mampu memenuhi kenaikan upah pegawainya hingga 8,71%. Terutama jika pertumbuhan di satu sektor industri kerap tidak dibarengi dengan peningkatan kinerja pada sektor industri lainnya, sehingga itu juga perlu dipikirkan oleh buruh.
Hernoko pun meminta buruh agar mempertimbangkan rencana aksi yang akan dilakukannya untuk menolak UMP yang telah ditetapkan pemerintah. Diharapkan mereka tidak membuat dunia usaha ketakutan.
"Jika mau aksi, kami tidak bisa larang. Namun kalau bisa dipertimbangkan lagi. Masih banyak cara yang bisa ditempuh dari pada membuat dunia usaha takut untuk berkembang," pintanya.
Seharusnya, lanjut dia, dalam situasi seperti ini dibutuhkan kerja sama, kekompakan untuk terciptanya iklim usaha bagus dan investasi yang kondusif. "Sehingga kepercayaan pasar dan investor terhadap ekonomi Indonesia semakin besar sehingga nilai rupiah perlahan tapi pasti semakin menguat," tutupnya.
Pengurus Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas), Hernoko Wibowo mengungkapkan, kenaikan UMP 8,71% dirasakan sangat memberatkan pengusaha. "Apalagi ada teman-teman buruh minta naik sampai Rp3,9 juta, sangat tidak mungkin dengan kondisi perekonomian kita sekarang ini," kata Hernoko di Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Hernoko menjelaskan, seharusnya buruh bisa rasional dengan beberapa komponen yang diajukan dengan melihat realitas kondisi sekarang. Buruh diminta melihat industri berat seperti ritel, padat karya, pabrik besi dan baja yang pasti sangat keberatan karena dalam UMP itu semua sektor digeneralisasi.
Setiap sektor industri tidak bisa dianggap mampu memenuhi kenaikan upah pegawainya hingga 8,71%. Terutama jika pertumbuhan di satu sektor industri kerap tidak dibarengi dengan peningkatan kinerja pada sektor industri lainnya, sehingga itu juga perlu dipikirkan oleh buruh.
Hernoko pun meminta buruh agar mempertimbangkan rencana aksi yang akan dilakukannya untuk menolak UMP yang telah ditetapkan pemerintah. Diharapkan mereka tidak membuat dunia usaha ketakutan.
"Jika mau aksi, kami tidak bisa larang. Namun kalau bisa dipertimbangkan lagi. Masih banyak cara yang bisa ditempuh dari pada membuat dunia usaha takut untuk berkembang," pintanya.
Seharusnya, lanjut dia, dalam situasi seperti ini dibutuhkan kerja sama, kekompakan untuk terciptanya iklim usaha bagus dan investasi yang kondusif. "Sehingga kepercayaan pasar dan investor terhadap ekonomi Indonesia semakin besar sehingga nilai rupiah perlahan tapi pasti semakin menguat," tutupnya.
(ven)