Tidak Semua Industri Sanggup Naikkan UMP 8,71%

Rabu, 08 November 2017 - 20:26 WIB
Tidak Semua Industri...
Tidak Semua Industri Sanggup Naikkan UMP 8,71%
A A A
JAKARTA - Semua Gubernur se-Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 dengan kenaikan rata-rata sebesar 8,71% dari tahun sebelumnya. Namun kalangan pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan upah sebesar itu dan menuntut besaran kenaikan ditentukan secara bersama-sama.

Pengurus Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas), Hernoko Wibowo mengungkapkan, kenaikan UMP 8,71% dirasakan sangat memberatkan pengusaha. "Apalagi ada teman-teman buruh minta naik sampai Rp3,9 juta, sangat tidak mungkin dengan kondisi perekonomian kita sekarang ini," kata Hernoko di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Hernoko menjelaskan, seharusnya buruh bisa rasional dengan beberapa komponen yang diajukan dengan melihat realitas kondisi sekarang. Buruh diminta melihat industri berat seperti ritel, padat karya, pabrik besi dan baja yang pasti sangat keberatan karena dalam UMP itu semua sektor digeneralisasi.

Setiap sektor industri tidak bisa dianggap mampu memenuhi kenaikan upah pegawainya hingga 8,71%. Terutama jika pertumbuhan di satu sektor industri kerap tidak dibarengi dengan peningkatan kinerja pada sektor industri lainnya, sehingga itu juga perlu dipikirkan oleh buruh.

Hernoko pun meminta buruh agar mempertimbangkan rencana aksi yang akan dilakukannya untuk menolak UMP yang telah ditetapkan pemerintah. Diharapkan mereka tidak membuat dunia usaha ketakutan.

"Jika mau aksi, kami tidak bisa larang. Namun kalau bisa dipertimbangkan lagi. Masih banyak cara yang bisa ditempuh dari pada membuat dunia usaha takut untuk berkembang," pintanya.

Seharusnya, lanjut dia, dalam situasi seperti ini dibutuhkan kerja sama, kekompakan untuk terciptanya iklim usaha bagus dan investasi yang kondusif. "Sehingga kepercayaan pasar dan investor terhadap ekonomi Indonesia semakin besar sehingga nilai rupiah perlahan tapi pasti semakin menguat," tutupnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Buruh Ngotot Minta UMK...
Buruh Ngotot Minta UMK Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisinya Berat
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Pengusaha Nilai Tuntutan...
Pengusaha Nilai Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Minimum 13% Tak Rasional
Berita Terkini
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
1 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
1 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
2 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
2 jam yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
2 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved