Pengusaha Nilai Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Minimum 13% Tak Rasional
Rabu, 09 November 2022 - 11:51 WIB
loading...
Pengusaha minta tuntutan kenaikan upah buruh melihat kondisi yang ada. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menilai tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13% tidak rasional. Menurut Apindo, saat ini kondisi dunia usaha cukup terpengaruh tekanan ekonomi global.
Baca juga: UMP 2023 Bakal Naik Lebih Tinggi, Berapa Idealnya?
Beberapa negara yang menjadi pangsa pasar pengusaha mulai menurunkan ordernya karena daya beli masyarakat melemah. Alhasil, pendapatan perusahaan juga menurun.
"Kita perlu melihat data, bahwa tahun 2022 ini bukan dalam kondisi yang baik-baik saja, karena kalau kita lihat, di tahun 2022 sudah terjadi PHK lebih dari 80 ribu karyawan," ujar Ajib Hamdani, Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, dalam Market Review IDXChanel, Rabu (9/11/2022).
Ajib menambahkan, tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum hingga 13% kurang ideal jika melihat lebih jauh kondisi ekonomi makro, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Tuntutan ini juga dinilai kurang tepat jika mengacu pada aturan yang ada.
"Kalau kita lihat dari berbagai sumber, tuntutan sampai 13%, sebenarnya angka itu tidak ideal, ketika kita mengacu pada UU CK (Cipta Kerja) yang ada," sambungnya.
Ajib menjelaskan, dalam PP No. 36 Tahun 2021 sebagaimana aturan turunan dari UUCK yang mengatur formula kenaikan upah memiliki dua variabel utama, yaitu menghitung dari sisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Baca juga: UMP 2023 Bakal Naik Lebih Tinggi, Berapa Idealnya?
Beberapa negara yang menjadi pangsa pasar pengusaha mulai menurunkan ordernya karena daya beli masyarakat melemah. Alhasil, pendapatan perusahaan juga menurun.
"Kita perlu melihat data, bahwa tahun 2022 ini bukan dalam kondisi yang baik-baik saja, karena kalau kita lihat, di tahun 2022 sudah terjadi PHK lebih dari 80 ribu karyawan," ujar Ajib Hamdani, Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, dalam Market Review IDXChanel, Rabu (9/11/2022).
Ajib menambahkan, tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum hingga 13% kurang ideal jika melihat lebih jauh kondisi ekonomi makro, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Tuntutan ini juga dinilai kurang tepat jika mengacu pada aturan yang ada.
"Kalau kita lihat dari berbagai sumber, tuntutan sampai 13%, sebenarnya angka itu tidak ideal, ketika kita mengacu pada UU CK (Cipta Kerja) yang ada," sambungnya.
Ajib menjelaskan, dalam PP No. 36 Tahun 2021 sebagaimana aturan turunan dari UUCK yang mengatur formula kenaikan upah memiliki dua variabel utama, yaitu menghitung dari sisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Lihat Juga :