Gandeng Go-Jek untuk Tambah Wajib Pajak

Kamis, 09 November 2017 - 07:21 WIB
Gandeng Go-Jek untuk...
Gandeng Go-Jek untuk Tambah Wajib Pajak
A A A
JAKARTA - Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng perusahaan transportasi online, Go-Jek, sebagai agen pajak dinilai sebagai terobosan baru. Kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak baru.

Go-Jek yang bermula sebagai perusahaan rintisan (start up) kini terus tumbuh. Jumlah mitra bisnis (merchant) untuk berbagai layanan berbasis internet itu bahkan telah mencapai 100.000-an. Adapun mitra pengemudinya tidak kurang dari 250.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya ingin agar pada kerja sama tersebut nantinya seluruh mitra Go-Jek bisa dengan mudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ke depan, Go-Jek bahkan diharapkan bisa membantu masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Go-Jek bukan sebagai agen pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun Go-Jek hanya memfasilitasi mitranya untuk membuat NPWP dan SPT pajak agar lebih mudah dan simpel,” ujar Sri Mulyani, di Jakarta.

Dia menambahkan, pihaknya akan mendengarkan masukan dari tim Go-Jek mengenai pendaftaran NPWP melalui e-filling. Setelah itu, Kemenkeu akan terus koordinasi dengan tim Go-Jek perihal apa saja terkait sistem yang nantinya akan digunakan.

"Kami dengar saja. Apakah itu kerja sama yang bisa system by system yang terintegrasi atau cara yang lain. Saya akan serahkan ke tim teknis. Saya enggak paham apakah datanya langsung diimpor. Atau sistemnya bisa langsung dipakai," ungkap Sri Mulyani.

Sebelumnya, pendiri Go-Jek Nadiem Makarim pada Selasa (7/11/2017) lalu bertemu dengan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan. Pada kesempatan tersebut, pihak Go-Jek menyampaikan rekomendadi kepada pemerintah agar pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang tergabung dalam mitra Go-Jek bisa memperoleh NPWP sehingga menjadi wajib pajak.

Selain itu, pada pertemuan yang juga diikuti oleh perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu, juga dibahas soal kemungkinan penurunan pajak bagi pelaku UKM.

"Mereka juga punya aspirasi mungkin rate untuk UKM bisa diturunkan. Saya berjanji untuk lakukan yang tujuannya UKM mereka nyaman dan merasa ada di sistem yang formal maka memungkinkan monitoring pemerintah bisa mendukung, apakah usaha rakyat atau KUR yang selama ini kan Rp4,8 miliar yang final 1%," ujar mantan managing director Bank Dunia itu.

Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, langkah Kementerian Keuangan yang berencana menggandeng perusahaan penyedia aplikasi transportasi online dalam memberikan fasilitas layanan pembuatan NPWP maupun SPT dinilai langkah tepat.

Menurut Yustinus, dengan target penerimaan pajak yang besar, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memang harus kreatif mencari potensi pajak baru.

"Saya kira ini ide yang bagus. Meski kita ketahui bahwa sudah ada juga Application Service Provider (ASP) yang ditawarkan. Kalau lewat aplikasi transportasi online bisa memudahkan ya sudah sepatutnya kita dukung," kata dia kepada KORAN SINDO tadi malam.

Optimistis
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya melaporkan, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2017 baru mencapai Rp876,58 triliun atau sekitar 68,29% dari target dalam APBNP sebesar Rp1.283,6 triliun. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar Rp407 triliun yang harus dipenuhi dalam dua bulan terakhir.

Menyikapi realisasi penerimaan pajak yang berpotensi tidak akan mencapai target 100% tersebut, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan agar seluruh masyarakat untuk "bergotong-royong" dalam membayar pajak supaya target penerimaan pajak pada akhir tahun dapat tercapai.

"Untuk akhir tahun, saya minta seluruh masyarakat Indonesia 'gotong-royong' bayar pajak," kata Ken seusai mengikuti seminar perpajakan di Surabaya, Jawa Timur, awal pekan ini.

Ken tidak menyebutkan secara jelas upaya yang dilakukan otoritas pajak untuk memenuhi target Rp1.283,6 triliun yang dibebankan dalam APBNP 2017. Namun, dia optimistis realisasi penerimaan yang ditargetkan bisa terpenuhi melalui upaya ekstensifikasi ekstra.

"Salah satu yang mendesak, sampai akhir tahun, kita penuhi dulu penerimaan. Saya konsentrasi penerimaan dulu untuk dua bulan ini," kata Ken.

Yustinus menilai, aplikasi online seperti Go-Jek maupun layanan lainnya yang berbasis internet akan lebih mudah diakses oleh masyarakat. Terlebih lagi seperti Go-Jek yang merupakan layanan transportasi yang banyak dibutuhkan masyarakat.

"Ini lebih kepada kemudahan untuk mendorong kepatuhan saja. Saya kira akan banyak penyedia layanan online yang akan yang akan mempermudah," ungkapnya.

Dia menambahkan, dengan jaringan yang luas dan menjangkau ribuan usaha kecil dan menengah kepatuhan pajak diharapkan bisa lebih meningkat dibanding sebelumnya.

"Keuntungannya melalui pesan antar makanan misalnya, itu sangat banyak untuk ukuran usaha kecil. Ini kemudahan untuk mendorong kepatutan yang wajib kita dukung," ucapnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi V DPR dari Partai Golkar yang membidangi masalah transportasi, Muhidin M Said, juga menyatakan dukungannya kepada pemerintah untuk berkreasi mendorong kepatutan maupun menggali wajib pajak baru memanfaatkan aplikasi transportasi online. Dia menilai, sebagai angkutan transportasi yang efisien, penggunaan daring transportasi sudah akrab di masyarakat terlebih kepada mitra kerja seperti usaha kuliner dan lainnya.

"Saya kira ini kreasi yang bagus. Dan sudah sepatutnya kita dukung. Kebutuhan masyarakat kini ada pada sektor online dan ini efektif untuk meningkatkan kepatuhan, syukur-syukur bisa menambah potensi pajak baru," ujar dia.

Muhidin menambahkan pemerintah telah berupaya memfasilitasi keberadaan taksi online melalui Peraturan Menteri Perhubungan sebab akan memberikan nilai tambah.

"Bukan hanya efisien dari sisi angkut transportasi namun juga bisa berefek ke sektor lain seperti sektor pajak ini," pungkasnya. (Ichsan Amin/Okezone/Ant)
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
4 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
4 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
6 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
7 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
7 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
8 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved