Irwandi: KEK Arun Jangan sampai Kecewakan Rakyat Aceh
A
A
A
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta kepada pihak Konsorsium Badan Usaha Milik Negara, yakni PT Pertamina, PT Pelindo I, dan PT PIM, serta Badan Usaha Milik Aceh yaitu PDPA sebagai pengusul Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, untuk segera membentuk Badan Hukum Perseroan sebagai Badan Usaha yang ditunjuk untuk membangun dan mengelola KEK Arun Lhokseumawe.
"Hari ini, saya tagih kembali komitmennya. Saya tunggu bukti keseriusannya untuk membangun Aceh, jangan didiamkan, masyarakat Aceh sudah terlanjur berharap banyak pada KEK Arun, jangan sampai rakyat kecewa," ujar Irwandi, Kamis (9/11/2017).
Gubernur juga meminta kepada Dewan Kawasan KEK Aceh yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2017 untuk lebih pro-aktif dalam melakukan upaya percepatan, agar KEK Arun segera beroperasi.
Dirinya juga meminta Wali Kota Lhokseumawe sebagai Wakil Ketua I, dan Bupati Aceh Utara sebagai wakil ketua II, agar berperan lebih optimal dalam memberikan dukungan dalam membangun kawasan ekonomi khusus tersebut.
"Saya minta segera melimpahkan kewenangan perizinan kepada Administrator KEK Arun Lhokseumawe, juga dukungan insentif dan pengurangan pajak atau retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Irwandi.
Irwandi juga meminta Kementerian BUMN agar memberikan perhatian khusus kepada BUMN yang akan beroperasi di KEK Arun, sehingga konsorsium BUMN dapat segera bertindak dan mengambil langkah-langkah percepatan pembangunan kawasan KEK Arun.
"Semoga dengan kehadiran KEK Arun, iklim investasi di Aceh semakin membaik untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan di bumi Aceh," pungkas Irwandi.
"Hari ini, saya tagih kembali komitmennya. Saya tunggu bukti keseriusannya untuk membangun Aceh, jangan didiamkan, masyarakat Aceh sudah terlanjur berharap banyak pada KEK Arun, jangan sampai rakyat kecewa," ujar Irwandi, Kamis (9/11/2017).
Gubernur juga meminta kepada Dewan Kawasan KEK Aceh yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2017 untuk lebih pro-aktif dalam melakukan upaya percepatan, agar KEK Arun segera beroperasi.
Dirinya juga meminta Wali Kota Lhokseumawe sebagai Wakil Ketua I, dan Bupati Aceh Utara sebagai wakil ketua II, agar berperan lebih optimal dalam memberikan dukungan dalam membangun kawasan ekonomi khusus tersebut.
"Saya minta segera melimpahkan kewenangan perizinan kepada Administrator KEK Arun Lhokseumawe, juga dukungan insentif dan pengurangan pajak atau retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Irwandi.
Irwandi juga meminta Kementerian BUMN agar memberikan perhatian khusus kepada BUMN yang akan beroperasi di KEK Arun, sehingga konsorsium BUMN dapat segera bertindak dan mengambil langkah-langkah percepatan pembangunan kawasan KEK Arun.
"Semoga dengan kehadiran KEK Arun, iklim investasi di Aceh semakin membaik untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan di bumi Aceh," pungkas Irwandi.
(ven)