Makin Besar, Daya Minimal Pelanggan Nonsubsidi Rencananya 5.500 VA
A
A
A
JAKARTA - Wacana penyederhanaan golongan pelanggan listrik masih terus berubah secara dinamis. Jika sebelumnya daya minimal pelanggan rumah tangga nonsubsidi rencananya disederhanakan menjadi 4.400 VA, kini berkembang rencana untuk meningkatkan lagi daya minimal menjadi 5.500 VA.
Sementara, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang disubsidi tetap. Namun, ke depan daya minimal bagi golongan pelanggan bersubsidi itu akan dinaikkan menjadi 1.300 VA.
"Untuk angka 450 VA dan 900 VA itu tetap, tapi akan kita dorong jadi 1.300 VA. Kemudian untuk 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, 4.400 VA, itu akan naik menjadi 5.500 VA," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumbert Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana di Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Dadan menjelaskan, alasan untuk menaikkan daya minimal hingga 5.500 VA dikarenakan tarif daya 1.300-5.500 VA sama, yakni Rp1.467,28/kWh. Dengan begitu, meski daya listrik rumah tangga ke depan naik hingga 5.500 VA, tarif yang dikenakan tetap sama.
Karena tidak ada perubahan atau kenaikan tarif, imbuh dia, penyederhanaan golongan pelanggan tidak akan membebani masyarakat. Dadan menegaskan, Menteri ESDM Ignasius Jonan secara tegas ingin menyampaikan hal itu kepada masyarakat agar wacana ini tidak menimbulkan keresahan.
"Menteri (ESDM) menyampaikan bahwa tidak ada perubahan harga sama sekali. Jadi tergantung pemakaian listrik, kalau masyarakat menggunakan listriknya banyak ya harus bayar sesuai pemakaian," jelasnya.
Dia menambahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait rencana perubahan tersebut agar masyarakat dapat mengerti akan manfaatnya. Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero), kata dia, rencananya akan melakukan jajak pendapat (polling) langsung melalui sosial media terkait rencana tersebut.
"Kami bersama PLN akan melakukan polling langsung kepada masyarakat. Tentunya kalau masyarakat tidak setuju kebijakan ini tidak perlu dijalankan," tandasnya.
Sementara, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang disubsidi tetap. Namun, ke depan daya minimal bagi golongan pelanggan bersubsidi itu akan dinaikkan menjadi 1.300 VA.
"Untuk angka 450 VA dan 900 VA itu tetap, tapi akan kita dorong jadi 1.300 VA. Kemudian untuk 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, 4.400 VA, itu akan naik menjadi 5.500 VA," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumbert Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana di Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Dadan menjelaskan, alasan untuk menaikkan daya minimal hingga 5.500 VA dikarenakan tarif daya 1.300-5.500 VA sama, yakni Rp1.467,28/kWh. Dengan begitu, meski daya listrik rumah tangga ke depan naik hingga 5.500 VA, tarif yang dikenakan tetap sama.
Karena tidak ada perubahan atau kenaikan tarif, imbuh dia, penyederhanaan golongan pelanggan tidak akan membebani masyarakat. Dadan menegaskan, Menteri ESDM Ignasius Jonan secara tegas ingin menyampaikan hal itu kepada masyarakat agar wacana ini tidak menimbulkan keresahan.
"Menteri (ESDM) menyampaikan bahwa tidak ada perubahan harga sama sekali. Jadi tergantung pemakaian listrik, kalau masyarakat menggunakan listriknya banyak ya harus bayar sesuai pemakaian," jelasnya.
Dia menambahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait rencana perubahan tersebut agar masyarakat dapat mengerti akan manfaatnya. Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero), kata dia, rencananya akan melakukan jajak pendapat (polling) langsung melalui sosial media terkait rencana tersebut.
"Kami bersama PLN akan melakukan polling langsung kepada masyarakat. Tentunya kalau masyarakat tidak setuju kebijakan ini tidak perlu dijalankan," tandasnya.
(fjo)