Revisi UU Perbankan Tak Masuk Daftar Prolegnas 2018

Selasa, 14 November 2017 - 17:42 WIB
Revisi UU Perbankan...
Revisi UU Perbankan Tak Masuk Daftar Prolegnas 2018
A A A
JAKARTA - Undang-undang (UU) Perbankan di Indonesia tergolong sudah uzur karena sudah berlaku sejak tahun 1998. Sayangnya beragam rencana revisi UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan tersebut selalu kandas di jalan. Kabar terakhir, revisi atas UU ini juga sudah di-drop dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Alasannya, ada agenda yang harus mendapatkan pembahasan serius.

“Sampai saat ini Komisi XI membahas dua RUU yaitu RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). RUU PNBP sudah mulai pembahasan di tingkat panja. Mudah-mudahan akhir tahun atau awal bisa diselesaikan. Setelah itu akan segera diselesaikan juga RUU KUP. Pemerintah juga mengusulkan prioritas tambahan yaitu RUU Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Anggota Komisi XI DPR Sarmuji Muhammad.

Lebih lanjut dikatakan, karena sudah di-drop dari Prolegnas, maka pembahasannya belum berlanjut. “Pembahasannya nggak berlanjut. Nanti kalau dibuka lagi baru kita bahas satu-satu,” janjinya.

Ada sejumlah isu krusial dalam RUU Perbankan. Ikatan Bankir Indonesia (IBI) memberikan sembilan usulan dalam RUU Perbankan. Pertama, mengenai prinsip resiprokal. Hal ini terkait tata hubungan perbankan internasional harus memperhatikan prinsip resiprokal guna mendukung tujuan perbankan. Lalu mengenai bentuk hukum kantor bank asing yang berada di Indonesia.

Bagi perbankan asing yang berkantor pusat di luar Indonesia harus berbadan hukum Indonesia (PT). Ketiga, mengenai izin pembukaan kantor bank dan kantor cabang bank itu sendiri. Dapat diberikan secara berjenjang (mulitple license), izin untuk bank yang beroperasi di Indonesia atas dasar modal atau ekuitas.

Keempat, mengenai pembatasan kepemilikan saham bagi pihak asing. Batas kepemilikan saham bank umum bagi setiap warga negara asing paling banyak 40%, sisanya 60% wajib dimiliki lokal. Lalu mengenai penghapusan pasal-pasal yang terdapat pada RUU Perbankan, seperti menghapus Pasal 43 mengenai penanggung jawab pengelolaan bank, dan Pasal 58 mengenai direktur kepatuhan. Keenam, mengenai uji kemampuan dan kepatuhan direksi dan komisaris.

Kepegawaian bagi bankir lokal dan bankir asing juga harus diatur. Para bankir harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Ke delapan, mengenai batas waktu penyesuaian bagi pihak asing.

Soal batas waktu ini, bagi bank yang berkantor pusat di luar negeri tapi melakukan kegiatan usahanya di Indonesia dan memiliki saham bank umum lebih dari 40% diperpendek menjadi lima tahun dari yang sebelumnya 10 tahun. Yang tak kalah pentingnya adalah RUU Perbankan harus diharmonisasi dengan UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan, dan UU Pasar Modal.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hati-Hati, Nasabah Perbankan...
Hati-Hati, Nasabah Perbankan Rentan jadi Korban Kejahatan Social Engineering
Anggota Komisi XI Pastikan...
Anggota Komisi XI Pastikan RUU P2SK Akan Kuatkan Perbankan Syariah
Pertemuan Tahunan Perbankan...
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Dana Nasabah Raib, Sistem...
Dana Nasabah Raib, Sistem Keamanan Perbankan Dipertanyakan
Lewat Media Dongeng...
Lewat Media Dongeng Perbankan, JMI Berikan Donasi Pendidikan Masyarakat Pesisir di SDN Tanjung Burung Kabupaten Banten
Bagaimana Kinerja Perbankan...
Bagaimana Kinerja Perbankan Dua Kuartal ke Depan?, Nih Hitung-hitungannya
Berita Terkini
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
44 menit yang lalu
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
57 menit yang lalu
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
10 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
11 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
12 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
14 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved