Revisi UU Perbankan Tak Masuk Daftar Prolegnas 2018

Selasa, 14 November 2017 - 17:42 WIB
Revisi UU Perbankan Tak Masuk Daftar Prolegnas 2018
Revisi UU Perbankan Tak Masuk Daftar Prolegnas 2018
A A A
JAKARTA - Undang-undang (UU) Perbankan di Indonesia tergolong sudah uzur karena sudah berlaku sejak tahun 1998. Sayangnya beragam rencana revisi UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan tersebut selalu kandas di jalan. Kabar terakhir, revisi atas UU ini juga sudah di-drop dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Alasannya, ada agenda yang harus mendapatkan pembahasan serius.

“Sampai saat ini Komisi XI membahas dua RUU yaitu RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). RUU PNBP sudah mulai pembahasan di tingkat panja. Mudah-mudahan akhir tahun atau awal bisa diselesaikan. Setelah itu akan segera diselesaikan juga RUU KUP. Pemerintah juga mengusulkan prioritas tambahan yaitu RUU Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Anggota Komisi XI DPR Sarmuji Muhammad.

Lebih lanjut dikatakan, karena sudah di-drop dari Prolegnas, maka pembahasannya belum berlanjut. “Pembahasannya nggak berlanjut. Nanti kalau dibuka lagi baru kita bahas satu-satu,” janjinya.

Ada sejumlah isu krusial dalam RUU Perbankan. Ikatan Bankir Indonesia (IBI) memberikan sembilan usulan dalam RUU Perbankan. Pertama, mengenai prinsip resiprokal. Hal ini terkait tata hubungan perbankan internasional harus memperhatikan prinsip resiprokal guna mendukung tujuan perbankan. Lalu mengenai bentuk hukum kantor bank asing yang berada di Indonesia.

Bagi perbankan asing yang berkantor pusat di luar Indonesia harus berbadan hukum Indonesia (PT). Ketiga, mengenai izin pembukaan kantor bank dan kantor cabang bank itu sendiri. Dapat diberikan secara berjenjang (mulitple license), izin untuk bank yang beroperasi di Indonesia atas dasar modal atau ekuitas.

Keempat, mengenai pembatasan kepemilikan saham bagi pihak asing. Batas kepemilikan saham bank umum bagi setiap warga negara asing paling banyak 40%, sisanya 60% wajib dimiliki lokal. Lalu mengenai penghapusan pasal-pasal yang terdapat pada RUU Perbankan, seperti menghapus Pasal 43 mengenai penanggung jawab pengelolaan bank, dan Pasal 58 mengenai direktur kepatuhan. Keenam, mengenai uji kemampuan dan kepatuhan direksi dan komisaris.

Kepegawaian bagi bankir lokal dan bankir asing juga harus diatur. Para bankir harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Ke delapan, mengenai batas waktu penyesuaian bagi pihak asing.

Soal batas waktu ini, bagi bank yang berkantor pusat di luar negeri tapi melakukan kegiatan usahanya di Indonesia dan memiliki saham bank umum lebih dari 40% diperpendek menjadi lima tahun dari yang sebelumnya 10 tahun. Yang tak kalah pentingnya adalah RUU Perbankan harus diharmonisasi dengan UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan, dan UU Pasar Modal.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0434 seconds (0.1#10.140)