Tarif Tol Tangerang-Merak Naik Mulai 21 November
A
A
A
JAKARTA - Mulai Selasa (21/11/2017) mendatang, tarif tol di ruas Tangerang-Merak akan naik dengan besaran yang beragam. Untuk Golongan I, tarif tol terjauh ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup menjadi Rp41.000 dari sebelumnya Rp38.000. Sementara Golongan II Rp57.000 dari Rp53.000, Golongan III Rp67.500 dari Rp63.000, Golongan IV Rp88.500 dari Rp82.500 dan Golongan V Rp107.000 dari Rp99.500.
Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang- Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah. Untuk Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp9.500, Golongan III Rp12.000, Golong an IV Rp16.000, dan Golongan V Rp20.000.
Selain ruas Tangerang-Merak, kenaikan tarif tol rencananya juga akan diberlakukan di 17 ruas tol akhir tahun ini. Pengelola tol Tangerang-Merak PT Marga Mandala Sakti (MMS) atau Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak, anak usaha Astra International Tbk, menyatakan kenaikan dilakukan berdasarkan evaluasi tarif tol yang ditinjau setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumah an Rakyat (PUPR).
Penyesuaian dihitung berdasarkan tarif lama dan disesuai kan dengan besaran inflasi daerah. Presiden Direktur PT Marga Mandala Sakti Wiwiek D Santoso mengatakan, sebagai bagian dari Astra Tol, tol Tangerang-Merak berupaya me ningkatkan layanan berdasar kan standar pelayanan minimum (SPM).
“Dan, BPJT sebagai regulator jalan tol nasional telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan telah memenuhi SPM,” ujar Wiwiek di Jakarta. Pada 2017, peningkatan jalan telah dilakukan dengan pelapisan ulang aspal sepanjang 18,64 km.
Untuk kenyamanan bertransaksi, juga dilakukan penambahan lajur tran saksi pada onramp gardu satelit Cikupa dan penambahan simpang susun ramp Cikupa. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang, dan Cilegon sebesar 7,32%.
Belasan Ruas Lain Menyusul
Menurut Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna, penyesuaian tarif tol dilakukan karena sudah memasuki masa penyesuaian tarif. Dia menyebutkan terdapat 17 ruas lain yang akan disesuaikan tarifnya tahun ini.
“Diantaranya tol dalam kota. Nanti akan kami umumkan sesuai ketentuan plan bisnis pengelola jalan tol,” ungkap dia. Selain ruas tol Tangerang-Merak, saat ini BPJT masih menghitung kelayakan SPM pada sejumlah ruas tol yang tarifnya diusulkan naik. “Ya, kalau SPM terpenuhi tentunya tarif bisa disesuaikan. Jadi, selain diusulkan pengelola jalan tol, kami juga melihat apakah SPM terpenuhi atau tidak,” terang dia.
Sebelumnya, PT Jasa Marga (persero) Tbk juga telah mengajukan kenaikan tarif tol untuk tujuh ruas tol yang dimilikinya. Vice President Operation Manager Jasa Marga Raddy R Lukman mengatakan, ketujuh ruas tol tersebut adalah Belawan-Medan-Tanjung Morawa, tol dalam kota Jakarta, Cipularang, Purbaleunyi, Palimanan-Kanci ruas tol Semarang (ABC), serta Surabaya-Gempol.
“Tujuh ruas tol ini telah kami ajukan kepada BPJT. Kami harap kan bisa dipenuhi karena tarifnya sudah waktunya mengalami penyesuaian sebagai mana aturan dua tahun sekali,” ujar Raddy. Menurut dia, kenaikan atau penyesuaian tarif tol yang diajukan tersebut menjadi kewenangan BPJT. (Ichsan Amin)
Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang- Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah. Untuk Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp9.500, Golongan III Rp12.000, Golong an IV Rp16.000, dan Golongan V Rp20.000.
Selain ruas Tangerang-Merak, kenaikan tarif tol rencananya juga akan diberlakukan di 17 ruas tol akhir tahun ini. Pengelola tol Tangerang-Merak PT Marga Mandala Sakti (MMS) atau Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak, anak usaha Astra International Tbk, menyatakan kenaikan dilakukan berdasarkan evaluasi tarif tol yang ditinjau setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumah an Rakyat (PUPR).
Penyesuaian dihitung berdasarkan tarif lama dan disesuai kan dengan besaran inflasi daerah. Presiden Direktur PT Marga Mandala Sakti Wiwiek D Santoso mengatakan, sebagai bagian dari Astra Tol, tol Tangerang-Merak berupaya me ningkatkan layanan berdasar kan standar pelayanan minimum (SPM).
“Dan, BPJT sebagai regulator jalan tol nasional telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan telah memenuhi SPM,” ujar Wiwiek di Jakarta. Pada 2017, peningkatan jalan telah dilakukan dengan pelapisan ulang aspal sepanjang 18,64 km.
Untuk kenyamanan bertransaksi, juga dilakukan penambahan lajur tran saksi pada onramp gardu satelit Cikupa dan penambahan simpang susun ramp Cikupa. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang, dan Cilegon sebesar 7,32%.
Belasan Ruas Lain Menyusul
Menurut Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna, penyesuaian tarif tol dilakukan karena sudah memasuki masa penyesuaian tarif. Dia menyebutkan terdapat 17 ruas lain yang akan disesuaikan tarifnya tahun ini.
“Diantaranya tol dalam kota. Nanti akan kami umumkan sesuai ketentuan plan bisnis pengelola jalan tol,” ungkap dia. Selain ruas tol Tangerang-Merak, saat ini BPJT masih menghitung kelayakan SPM pada sejumlah ruas tol yang tarifnya diusulkan naik. “Ya, kalau SPM terpenuhi tentunya tarif bisa disesuaikan. Jadi, selain diusulkan pengelola jalan tol, kami juga melihat apakah SPM terpenuhi atau tidak,” terang dia.
Sebelumnya, PT Jasa Marga (persero) Tbk juga telah mengajukan kenaikan tarif tol untuk tujuh ruas tol yang dimilikinya. Vice President Operation Manager Jasa Marga Raddy R Lukman mengatakan, ketujuh ruas tol tersebut adalah Belawan-Medan-Tanjung Morawa, tol dalam kota Jakarta, Cipularang, Purbaleunyi, Palimanan-Kanci ruas tol Semarang (ABC), serta Surabaya-Gempol.
“Tujuh ruas tol ini telah kami ajukan kepada BPJT. Kami harap kan bisa dipenuhi karena tarifnya sudah waktunya mengalami penyesuaian sebagai mana aturan dua tahun sekali,” ujar Raddy. Menurut dia, kenaikan atau penyesuaian tarif tol yang diajukan tersebut menjadi kewenangan BPJT. (Ichsan Amin)
(nfl)