Pemerintah Diminta Konsisten Terapkan Standar BBM Euro 4
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta konsisten mengimplementasikan regulasi terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) berstandar Euro 4 yang lebih ramah lingkungan untuk kendaraan bermotor di Tanah Air.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Maret 2017 telah menerbitkan regulasi soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor. Peraturan Menteri KLHK Nomor P.20/MENLHK/Setjen/KUM.1/3/2017 itu menetapkan penggunaan BBM tipe Euro 4 mulai tahun 2018 secara bertahap hingga 2021.
“Pemerintah mestinya konsisten dengan regulasi tersebut,” tegas Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Namun, menurut Tulus, regulasi tersebut menjadi suram seiring inkonsistensi dalam implementasinya. Dia mencontohkan pemberian izin operasi bagi sebuah perusahaan penyalur baru yang menjual BBM dengan research octane number (RON) rendah. Di satu sisi, penyalur BBM utama di negara ini, PT Pertamina (Persero) terus mendorong masyarakat mengurangi konsumsi BBM berkualitas rendah dengan memproduksi jenis BBM baru dengan RON yang makin tinggi.
"Di Malaysia, BBM yang beredar terendah RON 95, sementara di Indonesia masih beredar BBM RON 88 yang bahkan tidak lolos standar Euro 1," cetusnya.
Hal senada dikatakan pakar otomotif dan bahan bakar dari Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (ITB) Tri Yuswidjajanto. Dia mengatakan, masih banyak inkonsistensi dalam penerapan regulasi BBM berstandar Euro 4, tak hanya di sisi pemerintah, namun juga dari industri otomotif yang terkait langsung.
Dari sisi pemerintah, kata dia, tak pernah ada upaya penegakan aturan tersebut, misalnya melalui uji emisi yang ketat, uji petik di jalan, yang diikuti dengan sederet sanksi agar masyarakat mau tak mau harus beralih ke BBM berstandar Euro 4 sesuai ketentuan. "Tapi tak hanya sanksi, harus ada reward yang konsisten pula bagi masyarakat yang mematuhi regulasi ini," tambahnya.
Di sisi lain, produsen otomotif pun menurutnya tak konsisten dengan membiarkan konsumen menggunakan BBM yang tak sesuai spesifikasi mesin. Produsen, tegas dia, memang tak bisa memaksa konsumen. Tetapi jika produsen konsisten, mereka akan menerapkan teknologi yang membuat kendaraan tak berfungsi sebagaimana mestinya jika konsumen memaksa menggunakan BBM tak sesuai spesifikasinya.
"Tapi sebaliknya, ada produsen yang justru mengubah beberapa komponen sehingga konsumen dapat memakai BBM kualitas rendah yang tak sesuai spesifikasi mesin kendaraan," kata dia.
Tri menegaskan, penerapan standar BBM Euro 4 hanya bisa sukses jika didukung kesadaran masyarakat, produsen kendaraan bermotor, serta konsistensi pemerintah.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Maret 2017 telah menerbitkan regulasi soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor. Peraturan Menteri KLHK Nomor P.20/MENLHK/Setjen/KUM.1/3/2017 itu menetapkan penggunaan BBM tipe Euro 4 mulai tahun 2018 secara bertahap hingga 2021.
“Pemerintah mestinya konsisten dengan regulasi tersebut,” tegas Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Namun, menurut Tulus, regulasi tersebut menjadi suram seiring inkonsistensi dalam implementasinya. Dia mencontohkan pemberian izin operasi bagi sebuah perusahaan penyalur baru yang menjual BBM dengan research octane number (RON) rendah. Di satu sisi, penyalur BBM utama di negara ini, PT Pertamina (Persero) terus mendorong masyarakat mengurangi konsumsi BBM berkualitas rendah dengan memproduksi jenis BBM baru dengan RON yang makin tinggi.
"Di Malaysia, BBM yang beredar terendah RON 95, sementara di Indonesia masih beredar BBM RON 88 yang bahkan tidak lolos standar Euro 1," cetusnya.
Hal senada dikatakan pakar otomotif dan bahan bakar dari Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (ITB) Tri Yuswidjajanto. Dia mengatakan, masih banyak inkonsistensi dalam penerapan regulasi BBM berstandar Euro 4, tak hanya di sisi pemerintah, namun juga dari industri otomotif yang terkait langsung.
Dari sisi pemerintah, kata dia, tak pernah ada upaya penegakan aturan tersebut, misalnya melalui uji emisi yang ketat, uji petik di jalan, yang diikuti dengan sederet sanksi agar masyarakat mau tak mau harus beralih ke BBM berstandar Euro 4 sesuai ketentuan. "Tapi tak hanya sanksi, harus ada reward yang konsisten pula bagi masyarakat yang mematuhi regulasi ini," tambahnya.
Di sisi lain, produsen otomotif pun menurutnya tak konsisten dengan membiarkan konsumen menggunakan BBM yang tak sesuai spesifikasi mesin. Produsen, tegas dia, memang tak bisa memaksa konsumen. Tetapi jika produsen konsisten, mereka akan menerapkan teknologi yang membuat kendaraan tak berfungsi sebagaimana mestinya jika konsumen memaksa menggunakan BBM tak sesuai spesifikasinya.
"Tapi sebaliknya, ada produsen yang justru mengubah beberapa komponen sehingga konsumen dapat memakai BBM kualitas rendah yang tak sesuai spesifikasi mesin kendaraan," kata dia.
Tri menegaskan, penerapan standar BBM Euro 4 hanya bisa sukses jika didukung kesadaran masyarakat, produsen kendaraan bermotor, serta konsistensi pemerintah.
(fjo)