BPJS-TK Sosialisasi Jaminan Sosial Non-ASN Minahasa Selatan

Jum'at, 17 November 2017 - 02:21 WIB
BPJS-TK Sosialisasi...
BPJS-TK Sosialisasi Jaminan Sosial Non-ASN Minahasa Selatan
A A A
AMURANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) melakukan sosialisasi jaminan sosial kepada tenaga kerja non aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Kami melakukan sosialisasi ini, karena amanat Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 Pasal 14, yakni setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial," kata Kepala BPJS-TK Cabang Sulut Asri Basir di Amurang, Kamis, (16/11/2017).

Dia mengatakan amanat UU ini wajib dilakukan oleh tenaga kerja di Indonesia. Asri menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Program Jaminan Ketenagakerjaan khusus bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

Program ini diperuntukan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi mandiri, seperti pedagang, sopir angkot, tukang ojek, dokter, pengacara, guru honor, montir, pembantu rumah tangga atau buruh harian.

Pekerja yang memiliki profesi yang tergolong pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) mulai saat ini bisa mengikuti program BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.

Asri menjelaskan adapun fasilitas yang didapat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja BPU, diantaranya jaminan kecelakaan kerja (JKK) meliputi pembiayaan transport ke rumah sakit, biaya pengobatan, biaya istirahat selama sakit, santunan cacat dan santunan kematian.

"Selain itu juga, peserta juga mendapatkan Jaminan Kematian (JKM) mulai dari biaya pemakaman, uang santunan Rp24 juta, santunan berkala selama dua tahun serta beasiswa untuk satu anak yang ditinggalkan," jelasnya.

Tidak hanya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tapi peserta program BPJS Ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Adapun untuk persyaratannya cukup dengan foto copy KTP dan langsung membayar iuran untuk bulan pertama sebesar Rp16.800 untuk 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tentunya ini merupakan manfaat yang sangat membantu pekerja untuk memiliki rumah.

Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu menyambut baik apa yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab hal itu salah satu bentuk program yang membantu masyarakat dalam memperoleh jaminan sosial. Sosialisasi ini diikuti oleh pejabat pemerintahan Minsel, tenaga harian lepas, camat, kepala desa dan disaksikan Wakil Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dan Sekda Minsel Danny Rindengan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)