Pengusaha Transportasi Online Didesak Beri Sanksi Pengemudi Nakal
Rabu, 22 November 2017 - 16:51 WIB
Pengusaha Transportasi Online Didesak Beri Sanksi Pengemudi Nakal
A
A
A
JAKARTA - Kerap terjadinya tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pengemudi transportasi online kepada pelanggan, membuat timbulnya desakan agar pengusaha transportasi online memberlakukan sanksi tegas. Sementara pemerintah sendiri juga diminta mempertegas terkait aturan soal transportasi online
Berawal dari percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh driver salah satu ojek online terhadap mahasiswa asal Turki di Kuta, Bali. Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) hal itu terjadi karena ketidakjelasan kebijakan perusahaan yang mengatur mitra driver.
Seperti diketahui, Selasa pekan lalu (14/11), tepatnya di Jimbaran-Bali, mahasiswi Turki berinisial NB (27) menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh terduga pelaku berinisial ESLB (23) yang bertugas sebagai driver ojek online Grab. Ketua Komnas Perempuan Azriana menilai kebijakan pengoperasian ojek online harus dimaksimalkan agar kejadian yang sama tidak terulang.
"Dengan adanya kasus ini, saya melihat kebijakan di manajemen Grab terlalu longgar. Meskipun mereka bilang bahwa ini tanggung jawab driver, tapi tetap mengecewakan pengguna jasa," kata Azriana di Jakarta, Rabu (22/11).
Lebih lanjut Ia meminta, manajemen perusahaan yang bersangkutan agar melakukan pembenahan terkait regulasi dan mekanisme perusahaan yang mampu memantau mitra pengemudinya.
"Misalnya diadakan semacam pelatihan untuk para driver agar moral mereka bisa terlatih dengan baik dalam melayani penumpang. Selain itu, adanya sanksi tegas untuk driver yang melanggar, juga sangat diperlukan," ujarnya.
Langkah tersebut menurutnya perlu dilakukan untuk menjamin kasus serupa tidak lagi terulang. "Karena bukan saya saja tapi semua tidak ingin pasti, perempuan menjadi objek kekerasan seksual," pungkas dia.
Terpisah pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, kasus tersebut merupakan contoh bahwa manajemen taksi online tidak mampu menjangkau mitra pengemudinya. "Saya kira kejadian seperti itu harus dicegah. Minimal dengan memberikan pemahaman kepada mitra pengemudi berserta sanksi-sanksinya," jelasnya.
Berawal dari percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh driver salah satu ojek online terhadap mahasiswa asal Turki di Kuta, Bali. Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) hal itu terjadi karena ketidakjelasan kebijakan perusahaan yang mengatur mitra driver.
Seperti diketahui, Selasa pekan lalu (14/11), tepatnya di Jimbaran-Bali, mahasiswi Turki berinisial NB (27) menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh terduga pelaku berinisial ESLB (23) yang bertugas sebagai driver ojek online Grab. Ketua Komnas Perempuan Azriana menilai kebijakan pengoperasian ojek online harus dimaksimalkan agar kejadian yang sama tidak terulang.
"Dengan adanya kasus ini, saya melihat kebijakan di manajemen Grab terlalu longgar. Meskipun mereka bilang bahwa ini tanggung jawab driver, tapi tetap mengecewakan pengguna jasa," kata Azriana di Jakarta, Rabu (22/11).
Lebih lanjut Ia meminta, manajemen perusahaan yang bersangkutan agar melakukan pembenahan terkait regulasi dan mekanisme perusahaan yang mampu memantau mitra pengemudinya.
"Misalnya diadakan semacam pelatihan untuk para driver agar moral mereka bisa terlatih dengan baik dalam melayani penumpang. Selain itu, adanya sanksi tegas untuk driver yang melanggar, juga sangat diperlukan," ujarnya.
Langkah tersebut menurutnya perlu dilakukan untuk menjamin kasus serupa tidak lagi terulang. "Karena bukan saya saja tapi semua tidak ingin pasti, perempuan menjadi objek kekerasan seksual," pungkas dia.
Terpisah pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, kasus tersebut merupakan contoh bahwa manajemen taksi online tidak mampu menjangkau mitra pengemudinya. "Saya kira kejadian seperti itu harus dicegah. Minimal dengan memberikan pemahaman kepada mitra pengemudi berserta sanksi-sanksinya," jelasnya.
(akr)
Lihat Juga :