WP Laporkan Harta Lagi, DJP Tegaskan Bukan Tax Amnesty Jilid II
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/2016 tentang Pelaksanaan UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, menjadi PMK No 165/2017.
Dalam revisi tersebut, pemerintah memberi kesempatan para wajib pajak (WP) yang tidak atau telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk melaporkan hartanya tanpa takut dikenakan sanksi.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, keringanan yang diberikan pemerintah bukan bentuk dari tax amnesty seperti yang diberlakukan sebelumnya. Sebab, petugas pajak tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap WP terkait kepatuhan dan kejujurannya dalam melaporkan harta.
Jadi, keringanan ini hanya berlaku bagi WP yang belum mendapatkan surat perintah pemeriksaan dari otoritas pajak. Sementara, dalam tax amnesty, petugas pajak tidak akan melakukan pemeriksaan bagi mereka yang telah mendaftarkan diri dalam program tersebut.
"Kalau tax amnesty itu tidak dilakukan pemeriksaan, tapi kalau ini (PMK 165) tetap dilakukan pemeriksaan," katanya di Gedung Ditjen Pajak, Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Menurutnya, keringanan ini sama sekali berbeda dengan tax amnesty. Pihaknya hanya memberikan kemudahan bagi WP yang akan membetulkan SPT Tahunan dengan sadar dan penuh kejujuran.
"Yang penting bagi saya, tidak ada yang namanya tax amnesty jilid II. Ini sama sekali berbeda, isinya pun berbeda. Hanya beri kemudahan WP yang akan betulkan SPT sepanjang belum ditemukan DJP. Jadi, kita melakukan hal yang bersifat keadilan, dan kesempatan WP untuk membetulkan SPT-nya," terangnya.
Dalam revisi tersebut, pemerintah memberi kesempatan para wajib pajak (WP) yang tidak atau telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk melaporkan hartanya tanpa takut dikenakan sanksi.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, keringanan yang diberikan pemerintah bukan bentuk dari tax amnesty seperti yang diberlakukan sebelumnya. Sebab, petugas pajak tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap WP terkait kepatuhan dan kejujurannya dalam melaporkan harta.
Jadi, keringanan ini hanya berlaku bagi WP yang belum mendapatkan surat perintah pemeriksaan dari otoritas pajak. Sementara, dalam tax amnesty, petugas pajak tidak akan melakukan pemeriksaan bagi mereka yang telah mendaftarkan diri dalam program tersebut.
"Kalau tax amnesty itu tidak dilakukan pemeriksaan, tapi kalau ini (PMK 165) tetap dilakukan pemeriksaan," katanya di Gedung Ditjen Pajak, Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Menurutnya, keringanan ini sama sekali berbeda dengan tax amnesty. Pihaknya hanya memberikan kemudahan bagi WP yang akan membetulkan SPT Tahunan dengan sadar dan penuh kejujuran.
"Yang penting bagi saya, tidak ada yang namanya tax amnesty jilid II. Ini sama sekali berbeda, isinya pun berbeda. Hanya beri kemudahan WP yang akan betulkan SPT sepanjang belum ditemukan DJP. Jadi, kita melakukan hal yang bersifat keadilan, dan kesempatan WP untuk membetulkan SPT-nya," terangnya.
(izz)