Wajib Pajak Bisa Kena Sanksi 200% jika Tak Lakukan Ini
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memberi keringanan bagi pada wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty), namun berniat ingin melaporkan hartanya secara jujur dan benar. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 165/2017 tentang Pelaksanaan UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
(Baca Juga: WP Laporkan Harta Lagi, DJP Tegaskan Bukan Tax Amnesty Jilid II)
Pemerintah memutuskan untuk tidak mengenakan sanksi administratif berupa denda pajak sepanjang harta dilaporkan secara benar. Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, pemerintah tidak memberi batas waktu bagi WP untuk melaporkan hartanya, asalkan otoritas pajak belum melakukan pemeriksaan atau menemukan kesalahan atas pelaporan harta WP.
Namun kesempatan tersebut tidak bisa dianggap santai, karena pihaknya tetap memberikan aturan-aturan tertentu dalam kesempatan tersebut.
Jadi, bagi mereka yang belum mengetahui nilai hartanya bisa melakukan penilaian harta dengan tim penilai independen atau Ditjen Pajak. Adapun penilaian harta mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan.
"Kalau wajib pajak tidak mau gunakan NJOP atau NJKB, maka bisa meminta jasa penilaian," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Menurutnya, jika setelah jangka waktu satu bulan pasca nilai harta diketahui oleh tim penilai, namun WP belum melaporkan hartanya, maka wajib pajak bisa dikenakan sanksi.
Adapun sanksi yang dikenakan yakni, 200% bagi yang ikut tax amnesty sesuai UU tax amnesty dan 2% selama 24 bulan atau maksimal 48% bagi yang tidak ikut tax amnesty sesuai UU KUP.
"Sebulan setelah menerima nilainya maka harus dilaporkan. Kalau belum dilaporkan maka aset tersebut akan dikenakan sanksi 200%," imbuh dia.
(Baca Juga: WP Laporkan Harta Lagi, DJP Tegaskan Bukan Tax Amnesty Jilid II)
Pemerintah memutuskan untuk tidak mengenakan sanksi administratif berupa denda pajak sepanjang harta dilaporkan secara benar. Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, pemerintah tidak memberi batas waktu bagi WP untuk melaporkan hartanya, asalkan otoritas pajak belum melakukan pemeriksaan atau menemukan kesalahan atas pelaporan harta WP.
Namun kesempatan tersebut tidak bisa dianggap santai, karena pihaknya tetap memberikan aturan-aturan tertentu dalam kesempatan tersebut.
Jadi, bagi mereka yang belum mengetahui nilai hartanya bisa melakukan penilaian harta dengan tim penilai independen atau Ditjen Pajak. Adapun penilaian harta mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan.
"Kalau wajib pajak tidak mau gunakan NJOP atau NJKB, maka bisa meminta jasa penilaian," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Menurutnya, jika setelah jangka waktu satu bulan pasca nilai harta diketahui oleh tim penilai, namun WP belum melaporkan hartanya, maka wajib pajak bisa dikenakan sanksi.
Adapun sanksi yang dikenakan yakni, 200% bagi yang ikut tax amnesty sesuai UU tax amnesty dan 2% selama 24 bulan atau maksimal 48% bagi yang tidak ikut tax amnesty sesuai UU KUP.
"Sebulan setelah menerima nilainya maka harus dilaporkan. Kalau belum dilaporkan maka aset tersebut akan dikenakan sanksi 200%," imbuh dia.
(izz)