Wajib Pajak Bisa Kena Sanksi 200% jika Tak Lakukan Ini

Senin, 27 November 2017 - 17:40 WIB
Wajib Pajak Bisa Kena...
Wajib Pajak Bisa Kena Sanksi 200% jika Tak Lakukan Ini
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberi keringanan bagi pada wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty), namun berniat ingin melaporkan hartanya secara jujur dan benar. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 165/2017 tentang Pelaksanaan UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

(Baca: WP Laporkan Harta Lagi, DJP Tegaskan Bukan Tax Amnesty Jilid II )

Pemerintah memutuskan untuk tidak mengenakan sanksi administratif berupa denda pajak sepanjang harta dilaporkan secara benar. Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, pemerintah tidak memberi batas waktu bagi WP untuk melaporkan hartanya, asalkan otoritas pajak belum melakukan pemeriksaan atau menemukan kesalahan atas pelaporan harta WP.

Namun kesempatan tersebut tidak bisa dianggap santai, karena pihaknya tetap memberikan aturan-aturan tertentu dalam kesempatan tersebut.

Jadi, bagi mereka yang belum mengetahui nilai hartanya bisa melakukan penilaian harta dengan tim penilai independen atau Ditjen Pajak. Adapun penilaian harta mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan.

"Kalau wajib pajak tidak mau gunakan NJOP atau NJKB, maka bisa meminta jasa penilaian," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Menurutnya, jika setelah jangka waktu satu bulan pasca nilai harta diketahui oleh tim penilai, namun WP belum melaporkan hartanya, maka wajib pajak bisa dikenakan sanksi.

Adapun sanksi yang dikenakan yakni, 200% bagi yang ikut tax amnesty sesuai UU tax amnesty dan 2% selama 24 bulan atau maksimal 48% bagi yang tidak ikut tax amnesty sesuai UU KUP.

"Sebulan setelah menerima nilainya maka harus dilaporkan. Kalau belum dilaporkan maka aset tersebut akan dikenakan sanksi 200%," imbuh dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
2 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
2 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
3 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
3 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
4 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
4 jam yang lalu
Infografis
Malam Ini TGIPF Mulai...
Malam Ini TGIPF Mulai Rapat, Mahfud MD: Kalau BIsa Tak Sampai Sebulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved