Wajib Pajak Bisa Kena Sanksi 200% jika Tak Lakukan Ini

Senin, 27 November 2017 - 17:40 WIB
Wajib Pajak Bisa Kena...
Wajib Pajak Bisa Kena Sanksi 200% jika Tak Lakukan Ini
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberi keringanan bagi pada wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty), namun berniat ingin melaporkan hartanya secara jujur dan benar. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 165/2017 tentang Pelaksanaan UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

(Baca Juga: WP Laporkan Harta Lagi, DJP Tegaskan Bukan Tax Amnesty Jilid II)

Pemerintah memutuskan untuk tidak mengenakan sanksi administratif berupa denda pajak sepanjang harta dilaporkan secara benar. Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, pemerintah tidak memberi batas waktu bagi WP untuk melaporkan hartanya, asalkan otoritas pajak belum melakukan pemeriksaan atau menemukan kesalahan atas pelaporan harta WP.

Namun kesempatan tersebut tidak bisa dianggap santai, karena pihaknya tetap memberikan aturan-aturan tertentu dalam kesempatan tersebut.

Jadi, bagi mereka yang belum mengetahui nilai hartanya bisa melakukan penilaian harta dengan tim penilai independen atau Ditjen Pajak. Adapun penilaian harta mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan.

"Kalau wajib pajak tidak mau gunakan NJOP atau NJKB, maka bisa meminta jasa penilaian," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Menurutnya, jika setelah jangka waktu satu bulan pasca nilai harta diketahui oleh tim penilai, namun WP belum melaporkan hartanya, maka wajib pajak bisa dikenakan sanksi.

Adapun sanksi yang dikenakan yakni, 200% bagi yang ikut tax amnesty sesuai UU tax amnesty dan 2% selama 24 bulan atau maksimal 48% bagi yang tidak ikut tax amnesty sesuai UU KUP.

"Sebulan setelah menerima nilainya maka harus dilaporkan. Kalau belum dilaporkan maka aset tersebut akan dikenakan sanksi 200%," imbuh dia.
(izz)
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Iwan Sunito Bagikan...
Iwan Sunito Bagikan Tips Sukses Bisnis di Industri Properti Australia
3 jam yang lalu
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Tembus 78,9%, Menhub Target Rampung Oktober 2025
3 jam yang lalu
DAmandita Sentul Tawarkan...
D'Amandita Sentul Tawarkan Rumah Smart Living Pure Nature Rp700 Jutaan
3 jam yang lalu
Perusahaan AS Tetap...
Perusahaan AS Tetap Ekspansi di Tengah Kebijakan Efisiensi Pemerintah
3 jam yang lalu
Atasi Kesenjangan Pasokan...
Atasi Kesenjangan Pasokan Gas Bumi, Pemerintah Diminta Buka Kebijakan Impor
3 jam yang lalu
Perluas Layanan Pembiayaan,...
Perluas Layanan Pembiayaan, SIF Perluas Jangkauan hingga Makassar
3 jam yang lalu
Infografis
Lakukan Kejahatan Perang,...
Lakukan Kejahatan Perang, 10 Sanksi Ini Bisa Diterapkan ke Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved