Sri Mulyani Sosialisasi Aturan Keringanan Pajak Pasca Tax Amnesty

Senin, 27 November 2017 - 19:02 WIB
Sri Mulyani Sosialisasi Aturan Keringanan Pajak Pasca Tax Amnesty
Sri Mulyani Sosialisasi Aturan Keringanan Pajak Pasca Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hari ini melakukan sosialisasi Permenkeu No 165 tahun 2017 yang merupakan perubahan kedua dari PMK 118 tahun 2017 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kepada ratusan pengusaha Indonesia.

(Baca Juga: Wajib Pajak Bisa Kena Sanksi 200% jika Tak Lakukan Ini)

Permenkeu ini merupakan keringanan pajak yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, baik para peserta tax amnesty ataupun bukan peserta tax amnesty.

Setidaknya, ada 300 pengusaha yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Pengusaha yang hadir berasal dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Ikatan Notaris Indonesia, Himpunan Bank-bank Negara (Himbara), dan beberapa asosiasi pengusaha lainnya.

Dalam sambutannya, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan keringanan kepada para peserta pengampunan pajak (tax amnesty), untuk melakukan proses balik nama atas tanah dan bangunan yang telah mereka laporkan dalam program tersebut. Keringanan yang dimaksud yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) dalam proses balik nama tersebut.

(Baca Juga: WP Laporkan Harta Lagi, DJP Tegaskan Bukan Tax Amnesty Jilid II)

"Dalam pernyataan harta bersih, maka kemudian muncul kebutuhan untuk mengubah harta yang selama ini diatasnamakan pada pihak lain. Karena sudah dideklarasikan dalam tax amnesty oleh para WP yang ikut ta amnesty, maka harta dalam bentuk tanah dan bangunan yang diatasnamakan pada orang lain itu, maka dikembalikan kepada pemilik aslinya," terangnya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Fasilitas kebebasan bea pengalihan nama tersebut berlaku hingga 31 Desember 2017. Untuk mengajukan pembebasan bea balik nama, peserta tax amnesty hanya tinggal melampirkan surat keterangan dan surat keterangan bebas (SKB) saat mengurus balik nama ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris.

"Jadi, proses ini diberikan fasilitas oleh negara, tidak perlu membayar pajaknya untuk balik nama," imbuh dia.

Selain memberikan keringanan kepada para peserta tax amnesty untuk proses balik nama, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mengikuti tax amnesty untuk melaporkan hartanya tanpa dikenakan sanksi PPh final.

Kesempatan ini juga diberikan kepada masyarakat hingga akhir Desember 2017. Jika melewati batas itu, maka akan dikenakan sanksi sebesar 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak lainnya.

"Kalau ditemukan Ditjen Pajak kena PPh normal plus sanksi sebesar 200% sesuai UU Tax Amnesty bagi peserta tax amnesty, dan 2% kali 24 kali maksimal 48%. Makanya, kami berharap sosialisasi ini berikan keyakinan pada wajib pajak bahwa patuh itu lebih baik. Patuh itu mudah dan patuh itu jangan dipersukar. Dan itu tugas kami," terang Sri Mulyani.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4186 seconds (0.1#10.140)