Mulai 1 Desember 2017, Tarif Parkir Kendaraan di Bandara Sam Ratulangi Naik
A
A
A
MANADO - Tarif parkir kendaraan masuk ke Bandara Sam Ratulangi Manado akan mengalami kenaikan per 1 Desember 2017. Hal ini dilakukan seiring pertumbuhan pergerakan pesawat dan penumpang yang semakin positif. Sehingga Bandara Sam Ratulangi kian serius dalam meningkatkan pelayanan bandara.
Diantaranya dengan melakukan perbaikan fasilitas di sisi udara, gedung terminal, hingga pelayanan jasa parkir kendaraan bagi pengantar maupun penjemput. Saat ini, fasilitas area parkir kendaraan di Bandara Sam Ratulangi memiliki luas 17.243 meter persegi (m2) dengan daya tampung untuk roda empat sebanyak 443 unit kendaraan, roda enam sebanyak 6 unit kendaraan, dan roda dua sebanyak 750 unit kendaraan.
Area parkir valet berkapasitas hingga 10 unit kendaraan, sementara area parkir inap mampu menampung hingga 50 mobil. "Kapasitas fasilitas tersebut masih akan ditambah karena saat ini tengah berjalan pengerjaan overlay area parkir yang diperkirakan selesai sebelum akhir tahun ini," ungkap General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus Gandeguai, Rabu (29/11/2017).
Minggus menjelaskan, selain penambahan kapasitas, perbaikan sarana dan prasarana di area parkir juga telah dilakukan. Diantaranya dengan penataan jalur kendaraan area penjemputan (pick up zone) dan penurunan penumpang (drop zone), penerapan manless system pada toll gate (ticketing menggunakan dispenser tiket), pemasangan CCTV, rambu penunjuk arah yang reflective, pengecatan marka thermoplasctic, vehicular standing signage, hingga toilet portable di area parkir.
"Bahkan sejak 1 Juli 2016, pengguna jasa parkir telah di-cover asuransi jika terjadi kehilangan kendaraan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku karena pelataran parkir di lingkungan Bandara Sam Ratulangi Manado telah dilindungi oleh asuransi parkir dari Sinarmas," tambah Minggus.
Atas pertimbangan tersebut serta didorong keinginan untuk mengelaborasi peningkatan kontribusi bagi pemerintah daerah, maka per tanggal 1 Desember 2017 tarif parkir di Bandara Sam Ratulangi Manado akan disesuaikan. Minggus mengatakan bahwa tarif saat ini telah berlaku selama lima tahun, terakhir mengalami penyesuaian pada tahun 2012.
"Sejak itu, tarif parkir di Bandara Sam Ratulangi Manado belum mengalami penyesuaian. Sedangkan biaya operasional sejak tahun 2012 mengalami kenaikan, seperti Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota (UMP/UMK), adanya inflasi, dan investasi yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan," ungkapnya.
Shared Service Department Head, Ida Bagus Ketut Juliadnyana menambahkan, upaya penyesuaian tarif parkir dilaksanakan guna menjaga keberlangsungan proses bisnis parkir khususnya dalam peningkatan pelayanan parkir kepada para pengguna jasa bandara, meningkatkan kontribusi daerah melalui pajak parkir daerah, serta melakukan investasi peralatan dan infrastruktur demi meningkatkan kenyamanan dan keamanan parkir.
Adapun penyesuaian tarif parkir Bandara Sam Ratulangi yang akan berlaku pada 1 Desember 2017, telah mendapatkan surat rekomendasi dari Wali Kota Manado dengan Nomor 049/D.17/PERHUB/1129/2017 Perihal Rekomendasi Penyesuaian Tarif Parkir Kendaraan di Bandara Sam Ratulangi Manado. Sebelumnya pada September lalu, Komisi B DPRD Kota Manado juga berkesempatan meninjau fasilitas parkir di Bandara Sam Ratulangi dan telah menganggap layak rencana penyesuaian tarif dimaksud.
Adapun tarif kendaraan yang akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2017, untuk sepeda motor sebelumnya satu jam pertama dikenakan Rp3.000 naik menjadi Rp5.000 per sekali masuk.
Sedangkan kendaraan roda empat sebelumnya Rp4.000 naik menjadi Rp6.000 per jamnya. Biaya ini akan bertambah di dua jam berikut menjadi Rp8.000. Sedangkan 6-12 jam menjadi Rp30.000 yang sebelumnya hanya Rp18.000. "Jika dia parkir 12-24 jam maka sebelumnya hanya membayar Rp40.000 menjadi Rp60.000 per harinya," jelasnya.
Diantaranya dengan melakukan perbaikan fasilitas di sisi udara, gedung terminal, hingga pelayanan jasa parkir kendaraan bagi pengantar maupun penjemput. Saat ini, fasilitas area parkir kendaraan di Bandara Sam Ratulangi memiliki luas 17.243 meter persegi (m2) dengan daya tampung untuk roda empat sebanyak 443 unit kendaraan, roda enam sebanyak 6 unit kendaraan, dan roda dua sebanyak 750 unit kendaraan.
Area parkir valet berkapasitas hingga 10 unit kendaraan, sementara area parkir inap mampu menampung hingga 50 mobil. "Kapasitas fasilitas tersebut masih akan ditambah karena saat ini tengah berjalan pengerjaan overlay area parkir yang diperkirakan selesai sebelum akhir tahun ini," ungkap General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus Gandeguai, Rabu (29/11/2017).
Minggus menjelaskan, selain penambahan kapasitas, perbaikan sarana dan prasarana di area parkir juga telah dilakukan. Diantaranya dengan penataan jalur kendaraan area penjemputan (pick up zone) dan penurunan penumpang (drop zone), penerapan manless system pada toll gate (ticketing menggunakan dispenser tiket), pemasangan CCTV, rambu penunjuk arah yang reflective, pengecatan marka thermoplasctic, vehicular standing signage, hingga toilet portable di area parkir.
"Bahkan sejak 1 Juli 2016, pengguna jasa parkir telah di-cover asuransi jika terjadi kehilangan kendaraan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku karena pelataran parkir di lingkungan Bandara Sam Ratulangi Manado telah dilindungi oleh asuransi parkir dari Sinarmas," tambah Minggus.
Atas pertimbangan tersebut serta didorong keinginan untuk mengelaborasi peningkatan kontribusi bagi pemerintah daerah, maka per tanggal 1 Desember 2017 tarif parkir di Bandara Sam Ratulangi Manado akan disesuaikan. Minggus mengatakan bahwa tarif saat ini telah berlaku selama lima tahun, terakhir mengalami penyesuaian pada tahun 2012.
"Sejak itu, tarif parkir di Bandara Sam Ratulangi Manado belum mengalami penyesuaian. Sedangkan biaya operasional sejak tahun 2012 mengalami kenaikan, seperti Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota (UMP/UMK), adanya inflasi, dan investasi yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan," ungkapnya.
Shared Service Department Head, Ida Bagus Ketut Juliadnyana menambahkan, upaya penyesuaian tarif parkir dilaksanakan guna menjaga keberlangsungan proses bisnis parkir khususnya dalam peningkatan pelayanan parkir kepada para pengguna jasa bandara, meningkatkan kontribusi daerah melalui pajak parkir daerah, serta melakukan investasi peralatan dan infrastruktur demi meningkatkan kenyamanan dan keamanan parkir.
Adapun penyesuaian tarif parkir Bandara Sam Ratulangi yang akan berlaku pada 1 Desember 2017, telah mendapatkan surat rekomendasi dari Wali Kota Manado dengan Nomor 049/D.17/PERHUB/1129/2017 Perihal Rekomendasi Penyesuaian Tarif Parkir Kendaraan di Bandara Sam Ratulangi Manado. Sebelumnya pada September lalu, Komisi B DPRD Kota Manado juga berkesempatan meninjau fasilitas parkir di Bandara Sam Ratulangi dan telah menganggap layak rencana penyesuaian tarif dimaksud.
Adapun tarif kendaraan yang akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2017, untuk sepeda motor sebelumnya satu jam pertama dikenakan Rp3.000 naik menjadi Rp5.000 per sekali masuk.
Sedangkan kendaraan roda empat sebelumnya Rp4.000 naik menjadi Rp6.000 per jamnya. Biaya ini akan bertambah di dua jam berikut menjadi Rp8.000. Sedangkan 6-12 jam menjadi Rp30.000 yang sebelumnya hanya Rp18.000. "Jika dia parkir 12-24 jam maka sebelumnya hanya membayar Rp40.000 menjadi Rp60.000 per harinya," jelasnya.
(ven)