Bandara Sam Ratulangi Terapkan Daerah Terbatas Terminal Kargo

Selasa, 05 Desember 2017 - 20:01 WIB
Bandara Sam Ratulangi...
Bandara Sam Ratulangi Terapkan Daerah Terbatas Terminal Kargo
A A A
MANADO - Pengelola Bandara Sam Ratulangi Manado menerapkan daerah terbatas terminal kargo untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban arus kargo.

Dengan begitu, kendaraan pribadi maupun pengangkut kargo yang tidak memiliki tanda izin masuk berupa pass untuk pribadi dan stiker untuk kendaraan tidak dapat memasuki terminal kargo di Bandara Sam Ratulangi.

“Selama ini penerapan peraturan terkait daerah terbatas sudah berjalan, namun implementasinya belum optimal. Oleh karenanya sejak 1 Desember kami memberlakukan pengamanan di area terminal kargo sesuai aturan yang berlaku,” ujar General Manager Bandara Sam Ratulangi Minggus ET Gandeguai, di Manado, Selasa (25/12/2017).

Untuk penerapan peraturan ini, pihak Bandara Sam Ratulangi sebelumnya telah melakukan pertemuan untuk menyosialisasikan rencana tersebut kepada para pemangku kepentingan, di antaranya Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) pada 1 November 2017 lalu.

Penerapan tata tertib ini, tegas dia, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pemeriksaan dan pengendalian keamanan kargo dan pos bertujuan untuk mencegah disusupkannya barang berbahaya ke pesawat udara.

Dengan penerapan peraturan ini, lanjut Minggus, pihaknya diharuskan menempatkan personel keamanan bandara (aviation security) yang bertugas mengawasi pergerakan arus orang dan barang. “Meski ada beban untuk menempatkan personel, namun tidak ada kenaikan tarif dalam penerapan aturan ini. Tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) masih tetap sama,” tambah Minggus.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8275 seconds (0.1#10.140)