DPR Kritisi Rencana Penyederhanaan Golongan Daya Listrik
A
A
A
JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait rencana kebijakan penggolongan daya listrik atau penyederhanaan golongan daya listrik tanpa terlebih dahulu membahasnya dengan Komisi VII DPR.
Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu menyatakan perihal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Ignatius Jonan di ruang rapat Komisi VII.
"Sesuai UUD 1945 Pasal 33, cabang produksi yang mengurusi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan seutuhnya untuk kepentingan rakyat. Artinya kalau ada sesuatu kami (DPR-red) diajak ngomong dulu," ucapnya, Rabu (6/12/2017) di Gedung DPR.
Dia mengatakan, pihaknya mengetahui rencana pemerintah tersebut justru dari media masa yang mencoba meminta konfirmasi. Namun karena tidak pernah mendengar rencana tersebut sebelumnya, maka Gus mengatakan tidak tahu tentang rencana tersebut.
Seharusnya, sambung Gus, Menteri ESDM harus mendiskusikan hal tersebut terlebih dahulu kepada DPR sebelum akhirnya mempublikasikan ke media massa.
"Bahkan ketika saya reses dan mencoba mempertanyakan ke masyarakat tentang penyederhanaan golongan listrik yang artinya bagi masyarakat yang akan menambah daya listrik, tidak akan dikenai biaya tambah daya alias gratis. Namun mereka menilai itu hanya akal-akalan yang ujung-ujungnya untuk menaikkan tarif listrik. Sebagaimana yang terjadi pada premium dan petralite kemarin," jelasnya.
Saat dimintai keterangan, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa apa yang dilakukan itu masih sebatas diskusi, testing the water, apakah rakyat akan menerima atau tidak. Dengan kata lain, itu menjadi bagian dari sebuah sosialisasi. Bahkan ketersediaan listriknya juga belum ada.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR, Bambang Haryadi tidak setuju dengan ungkapan Menteri terkait testing the water (tes ombak-red). Dia tegas menilai rakyat bukan “kelinci percobaan” yang bisa seenaknya dilakukan uji coba.
"Saya kurang sependapat dengan ungkapan testing the water, rakyat jangan dijadikan kelinci percobaan, seperti ngetes suara politik, kita hargai rakyat Indonesia. Ini masalah ekonomi rakyat. Saya harap Pak Menteri mencabut ucapannya tadi, testing the water," jelasnya dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Menteri ESDM menjelaskan bahwa kementeriannya dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berencana akan melakukan program penyederhanaan golongan listrik. Rencana penyederhaan golongan pelanggan listrik hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA. Namun penyederhanaan itu nantinya tidak merubah tarif listrik per kWh. Saat ini tarif listrik per kWh pada rentang tersebut berada pada harga Rp 1.467,28 per kWh.
Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu menyatakan perihal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Ignatius Jonan di ruang rapat Komisi VII.
"Sesuai UUD 1945 Pasal 33, cabang produksi yang mengurusi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan seutuhnya untuk kepentingan rakyat. Artinya kalau ada sesuatu kami (DPR-red) diajak ngomong dulu," ucapnya, Rabu (6/12/2017) di Gedung DPR.
Dia mengatakan, pihaknya mengetahui rencana pemerintah tersebut justru dari media masa yang mencoba meminta konfirmasi. Namun karena tidak pernah mendengar rencana tersebut sebelumnya, maka Gus mengatakan tidak tahu tentang rencana tersebut.
Seharusnya, sambung Gus, Menteri ESDM harus mendiskusikan hal tersebut terlebih dahulu kepada DPR sebelum akhirnya mempublikasikan ke media massa.
"Bahkan ketika saya reses dan mencoba mempertanyakan ke masyarakat tentang penyederhanaan golongan listrik yang artinya bagi masyarakat yang akan menambah daya listrik, tidak akan dikenai biaya tambah daya alias gratis. Namun mereka menilai itu hanya akal-akalan yang ujung-ujungnya untuk menaikkan tarif listrik. Sebagaimana yang terjadi pada premium dan petralite kemarin," jelasnya.
Saat dimintai keterangan, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa apa yang dilakukan itu masih sebatas diskusi, testing the water, apakah rakyat akan menerima atau tidak. Dengan kata lain, itu menjadi bagian dari sebuah sosialisasi. Bahkan ketersediaan listriknya juga belum ada.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR, Bambang Haryadi tidak setuju dengan ungkapan Menteri terkait testing the water (tes ombak-red). Dia tegas menilai rakyat bukan “kelinci percobaan” yang bisa seenaknya dilakukan uji coba.
"Saya kurang sependapat dengan ungkapan testing the water, rakyat jangan dijadikan kelinci percobaan, seperti ngetes suara politik, kita hargai rakyat Indonesia. Ini masalah ekonomi rakyat. Saya harap Pak Menteri mencabut ucapannya tadi, testing the water," jelasnya dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Menteri ESDM menjelaskan bahwa kementeriannya dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berencana akan melakukan program penyederhanaan golongan listrik. Rencana penyederhaan golongan pelanggan listrik hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA. Namun penyederhanaan itu nantinya tidak merubah tarif listrik per kWh. Saat ini tarif listrik per kWh pada rentang tersebut berada pada harga Rp 1.467,28 per kWh.
(ven)