Penggilingan Padi Terancam Bangkrut, Enggar Keukeuh Tak Ubah HET Beras
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan pihaknya tidak akan mengubah harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras. Hal ini diputuskan meski banyak pengusaha penggilingan padi yang terancam gulung tikar akibat kebijakan tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017, pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan HET untuk penjualan beras. HET diberlakukan per wilayah mulai 18 September 2017.
Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium sekitar Rp9.450 per kilogram (kg) dan premium Rp12.800 per kg. Sementara untuk wilayah Sumatra lainnya dan Kalimantan, HET beras medium Rp9.950 per kg dan premium Rp13.300 per kg.
Sedangkan untuk Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp9.500 per kg dan premium Rp13.300 per kg, serta untuk Maluku dan Papua, HET beras medium Rp10.250 per kg dan premium Rp13.600 per kg.
"Tidak, HET untuk beras medium dan premium tidak akan saya ubah. Tetap," tegasnya di Gedung Kemendag, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Menurutnya, saat ini beberapa daerah sudah menjual beras premium di bawah HET. Sementara untuk beras medium, masih ada daerah yang menjual di atas harga HET sekitar Rp100-Rp200 per kg.
"Di daerah yang tadi kita sebutkan dilakukan operasi stabilisasi harga yang dilakukan oleh Bulog. Dan kami sudah mengingatkan kembali, kami sudah kirim surat operasi pasar. Dengan dilakukan operasi pasar untuk stabilisasi harga, maka akan meredam harga untuk tidak naik," tandasnya.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017, pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan HET untuk penjualan beras. HET diberlakukan per wilayah mulai 18 September 2017.
Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium sekitar Rp9.450 per kilogram (kg) dan premium Rp12.800 per kg. Sementara untuk wilayah Sumatra lainnya dan Kalimantan, HET beras medium Rp9.950 per kg dan premium Rp13.300 per kg.
Sedangkan untuk Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp9.500 per kg dan premium Rp13.300 per kg, serta untuk Maluku dan Papua, HET beras medium Rp10.250 per kg dan premium Rp13.600 per kg.
"Tidak, HET untuk beras medium dan premium tidak akan saya ubah. Tetap," tegasnya di Gedung Kemendag, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Menurutnya, saat ini beberapa daerah sudah menjual beras premium di bawah HET. Sementara untuk beras medium, masih ada daerah yang menjual di atas harga HET sekitar Rp100-Rp200 per kg.
"Di daerah yang tadi kita sebutkan dilakukan operasi stabilisasi harga yang dilakukan oleh Bulog. Dan kami sudah mengingatkan kembali, kami sudah kirim surat operasi pasar. Dengan dilakukan operasi pasar untuk stabilisasi harga, maka akan meredam harga untuk tidak naik," tandasnya.
(ven)