Asuransi Pertanian Selamatkan Petani dan Peternak Sapi

Minggu, 10 Desember 2017 - 12:06 WIB
Asuransi Pertanian Selamatkan...
Asuransi Pertanian Selamatkan Petani dan Peternak Sapi
A A A
JAKARTA - Asuransi sektor pertanian dan peternakan diyakini sangat penting mengingat pertanggungan risiko oleh asuransi sangat bermanfaat bagi petani padi dan peternak sapi. Pasalnya asuransi ini mampu menanggung risiko dari sisi ekonomi dan psikologis.

"Dampaknya, usaha tani yang gagal panen dapat ditekan kerugiannya. Sehingga mereka akan semakin merasa lebih tenang dalam mengembangkan usaha tani dan ternaknya," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Pending Dadih di Jakarta, Minggu (10/12/2017).

Di sisi lain, mekanisme pembayaran klaim asuransi petani juga mudah sehingga memungkinkan petani memiliki modal untuk melanjutkan usaha taninya. Dampaknya kelangsungan usaha dapat terjamin walaupun petani mengalami gagal panen.

"Akuntabilitas usaha tani juga menjadi lebih baik karena adanya kontrol dari penyuluh dan petugas asuransi. Dan, berlanjut adanya kepercayaan dari lembaga keuangan baik perbankan atau lembaga keuangan lainnya dalam mengakses sumber pembiaayaan karena adanya kepastian upaya mitigasi risiko jika terjadi," jelasnya.

Indonesia sebenarnya terhitung tertinggal dalam penerapan asuransi pertanian. Di beberapa negara ASEAN seperti Vietnam, asuransi pertanian telah dimulai tahun 1982. Bahkan pada tahun 2010 hampir seluruh areal pertanian telah dicover asuransi.

Awalnya pada tahun 2010 pemerintah Vietnam tidak memberikan subsidi premi bagi petani, tetapi pada tahun 2012 pemerintah memberikan subsidi premi dari 50%-100% tergantung kondisi dan tipe petani. Untuk petani miskin dan buruh tani yang sangat membutuhkan bantuan, subsidi premi bisa mencapai 100%.

Sementara di Thailand asuransi gagal panen pertanian pernah dilaksanakan tahun 1976 sampai 1990, tetapi disetop dan dilanjutkan lagi tahun 2006 meliputi berbagai jenis tanaman pertanian termasuk kapas. Hanya saja bedanya, asuransi pertanian Thailand tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

"Meski kita terlambat, tetapi tentu lebih baik daripada tidak memulai. Dengan asuransi ini, kita berharap petani akan lebih terlindungi dari kerugian, lebih produktif, lebih akuntabel usaha taninya, lebih dipercaya bank, lebih kompetitif dan berdaya saing hasilnya dibandingkan produk pertanian lain dari lingkungan MEA dan pasar global," kata Pending Dadih.

Pelaksanaan asuransi pertanian diamanatkan dalam UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian No 40/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Pelaksanaan asuransi pertanian saat ini untuk komoditas padi yang disebut dengan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS).

Pelaksanaan AUTP sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI nomor 15/Kpts/SR.230/B/05/2017 (AUTP) Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi. Pelaksanaan AUTP diawali pada 2012-2014 melalui pilot project kerja sama antara Kementerian Pertanian dengan Perusahaan Pupuk Holding Company dan PT Asuransi Jasindo (Persero) di sejumlah daerah.

Kemudian pada tahun 2015 sampai sekarang tahun 2017 dilanjutkan dengan areal cakupan layanan asuransi usaha tani padi diperluas mencapai target 1 juta Ha. "Dalam pelaksanaan AUTP memberikan pertanggungan senilai Rp 6.000.000 per Ha/musim tanam untuk sawah yang mengalami gagal panen karena 3 penyebab utama yaitu; Serangan hama dan penyakit (OPT), kebanjiran dan kekeringan," paparnya.

Adapun premi yang harus dibayarkan adalah 3% dari Rp 6.000.000 (biaya saprodi), Rp 180.000/ha/musim tanam, dibantu oleh pemerintah (APBN) 80% atau Rp144.000/ha/musim tanam, dan 20% premi swadaya sebagai edukasi/pembelajaran masyarakat. "Dalam dua tahun terakhir, jumlah sawah petani yang diasuransikan semakin luas. Tahun 2015 seluas 233 ribu hektar, tahun 2016 seluas 499 ribu hektar, dan hingga akhir 2017 ditargetkan mencapai 1 juta ha," lanjut dia.

Respons Petani

Ketua Poktan di Kabupaten Bangka Selatan yakni Sahroni menceritakan, dari 100 hektar yang diajukan klaim ganti rugi tahun 2017 ini, mereka mendapat penggantian 57 hektar. "Jumlah klaimnya sudah cukup besar dan sangat membantu petani menanggulangi risiko gagal panennya," ujarnya.

Pelaksanaan asuransi padi saat ini telah memasuki tahun ketiga dan ternyata asuransi menarik minat banyak petani. Jumlah sawah petani yang diasuransikan dalam dua tahun terakhir ini semakin luas. Tahun 2015 seluas 233 ribu ha, tahun 2016 seluas 499 ribu hektar dan hingga 2017 ditargetkan mencapai 1 juta hektar.

Sedangkan untuk pelaksanaan AUTS diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 12/KPTS/ PK.240/B/04/2017. Adapun premi yang harus dibayarkan adalah 2% dari Rp10.000.000 sebagai uang pertanggungan. Sehingga premi yang harus dibayarkan Rp200.000/ekor/tahun, dibantu oleh pemerintah (APBN) 80% atau Rp160.000/ekor/tahun dan 20% atau Rp 40.000/ekor/tahun sebagai premi swadaya untuk edukasi.

Kriteria sapi yang diasuransikan a) sapi betina kondisi sehat, b) memiliki penandaan/identitas yang jelas (eartag/anting), c) umur sapi minimal 1 (satu) tahun. Jangka waktu proteksi/penjaminan sapi selama 1 tahun. Jika sapi yang di asuransikan mengalami kematian disebabkan oleh: a) penyakit, b) beranak, c) kecelakaan, d) sapi hilang akibat pencurian, maka peternak akan mendapatkan nilai klaim sebesar Rp. 10.000.000, sehingga nilai klaim diharapkan dapat membeli sapi bakalan untuk calon indukan.

Pelaksanaan AUTS (Asuransi Usaha Ternak Sapi) mulai tahun 2016 realisasi sebanyak 20.000 dari target120.000 ekor karena kegiatan AUTS baru dimulai pada bulan November 2016. Pada tahun 2017 sampai bulan ini baru mencapai 80.000 ekor sapi dari target 120.000 ekor sapi.

AUTP dan AUTS memang masih baru berumur 2 tahun sehingga tentu saja implementasinya masih perlu banyak perbaikan dan penyesuaian, termasuk perbaikan pada sistem serta aturan pelaksanaannya. Untuk tahap awal target kepesertaan asuransi pertanian masih terbatas pada petani padi dan peternak sapi sehingga untuk penerapan jangka panjang perlu upaya pengembangan berbagai komoditas strategis lainnya.

"Oleh karena itu, kritik yang disampaikan beberapa pihak terkait pelaksanaan asuransi ini dapat dijadikan sebagai motivasi untuk mengembangkan model asuransi yang dapat digunakan oleh semua masyarakat petani," pungkas Pending Dadih.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0722 seconds (0.1#10.140)