Wamen ESDM: Tegakkan Hukum Atas Penyerobot Sumur Minyak Negara
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar meminta aparat keamanan konsisten menegakkan hukum terhadap pelaku penyerobotan dan pengeboran ilegal sumur minyak milik negara yang dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Kegiatan penyerobotan dan pengeboran sumur minyak secara liar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
“Hukum tetap harus dijalankan apa pun itu karena illegal drilling kan ilegal. Untuk itu, negara harus menjalankan apa yang semestinya dijalankan,” ujar Arcandra Tahar dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (10/12/2017).
Arcandra menegaskan, pemerintah daerah, kepolisian, dan KKKS harus mematuhi aturan pengelolaan industri migas sesuai UU Migas. Secara norma, kata dia, hal ini harus diperbaiki dan pemerintah harus menerapkan aturan yang berlaku.
Praktik penyerobotan dan pengeboran minyak pada sumur milik negara yang dikelola KKKS kembali marak. Di Jambi, setelah dilakukan penutupan pada lebih dari 40 sumur minyak milik KKKS, beberapa sumur kembali dibuka oleh penambang liar. Hal serupa terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kendati ada Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 712/KPTS/DESDM/2017 tanggal 13 November 2017 mengenai pengambilalihan dan penutupan sumur minyak di Mangunjaya, Musi Banyuasin yang berada di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba (anak usaha PT Pertamina EP), upaya membuka sumur oleh penambang liar kembali terjadi. Padahal, berbekal SK tersebut, telah dilakukan penutupan 20 sumur minyak di Mangunjaya pada 21 November. Namun, hanya selang sehari, dua sumur yang sudah ditutup dibuka paksa oleh para penambang liar.
Total ada 104 sumur minyak milik negara di Muba yang berada dalam wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba. Pada November 2016 dilakukan penutupan pada 70 sumur di Mangunjaya dan Keluang, Muba. Selanjutnya, April 2017 ada 17 sumur yang ditutup dan terakhir 17 sumur pada 21 November, kendati akhirnya jumlahnya bertambah jadi 20 sumur karena ada tiga sumur yang telah ditutup pada periode penutupan sebelumnya dibuka oleh penambang liar.
Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Syamsu Alam mengatakan, penyerobotan dan pengeboran minyak pada aset milik negara adalah tindakan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum ini, tegas dia, menjadi tugas aparat keamanan untuk menanganinya. “Ini objek vital nasional (obvitnas) yang memerlukan bantuan pengamanan dari aparat keamanan terkait,” ujarnya.
Menurut dia, peran KKKS hanya sebagai investor yang bertugas mengebor minyak dan gas bumi. Investor seharusnya tidak dipusingkan dengan masalah sosial seperti kasus penyerobotan dan pengeboran sumur minyak oleh penambang liar. “Kami harus minta bantuan kepada penegak hukum untuk mengatasi masalah itu. Kami tidak mungkin berhadapan dengan masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala SKK Migas Amin Sunaryadi mengatakan, dalam kasus penyerobotan sumur minyak yang berada di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba, SKK Migas bekerja sama dengan KKKS telah meminta bantuan polisi dan TNI. “Secara teknis, untuk penutupan sumur dilakukan oleh KKKS dan SKK Migas, sedangkan untuk pengamanan harus dari aparat,” jelasnya.
Terkait masih adanya penambang liar yang berupaya membuka sumur yang sudah ditutup pihak KKKS, Amien mengatakan, penyelesaiannya harus dilakukan secara praktikal dan konsepsional. Secara konsepsional perlu ada peningkatan kesejahteraan umum bagi masyarakat setempat. Dalam hal ini, pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan KKKS dalam kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, dari sisi praktikal, operasi migas harus efisien dan produksi harus tinggi agar penerimaan negara juga meningkat sehingga dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil migas juga meningkat. Selanjutnya, DBH dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah kerja migas.
“Hukum tetap harus dijalankan apa pun itu karena illegal drilling kan ilegal. Untuk itu, negara harus menjalankan apa yang semestinya dijalankan,” ujar Arcandra Tahar dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (10/12/2017).
Arcandra menegaskan, pemerintah daerah, kepolisian, dan KKKS harus mematuhi aturan pengelolaan industri migas sesuai UU Migas. Secara norma, kata dia, hal ini harus diperbaiki dan pemerintah harus menerapkan aturan yang berlaku.
Praktik penyerobotan dan pengeboran minyak pada sumur milik negara yang dikelola KKKS kembali marak. Di Jambi, setelah dilakukan penutupan pada lebih dari 40 sumur minyak milik KKKS, beberapa sumur kembali dibuka oleh penambang liar. Hal serupa terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kendati ada Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 712/KPTS/DESDM/2017 tanggal 13 November 2017 mengenai pengambilalihan dan penutupan sumur minyak di Mangunjaya, Musi Banyuasin yang berada di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba (anak usaha PT Pertamina EP), upaya membuka sumur oleh penambang liar kembali terjadi. Padahal, berbekal SK tersebut, telah dilakukan penutupan 20 sumur minyak di Mangunjaya pada 21 November. Namun, hanya selang sehari, dua sumur yang sudah ditutup dibuka paksa oleh para penambang liar.
Total ada 104 sumur minyak milik negara di Muba yang berada dalam wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba. Pada November 2016 dilakukan penutupan pada 70 sumur di Mangunjaya dan Keluang, Muba. Selanjutnya, April 2017 ada 17 sumur yang ditutup dan terakhir 17 sumur pada 21 November, kendati akhirnya jumlahnya bertambah jadi 20 sumur karena ada tiga sumur yang telah ditutup pada periode penutupan sebelumnya dibuka oleh penambang liar.
Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Syamsu Alam mengatakan, penyerobotan dan pengeboran minyak pada aset milik negara adalah tindakan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum ini, tegas dia, menjadi tugas aparat keamanan untuk menanganinya. “Ini objek vital nasional (obvitnas) yang memerlukan bantuan pengamanan dari aparat keamanan terkait,” ujarnya.
Menurut dia, peran KKKS hanya sebagai investor yang bertugas mengebor minyak dan gas bumi. Investor seharusnya tidak dipusingkan dengan masalah sosial seperti kasus penyerobotan dan pengeboran sumur minyak oleh penambang liar. “Kami harus minta bantuan kepada penegak hukum untuk mengatasi masalah itu. Kami tidak mungkin berhadapan dengan masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala SKK Migas Amin Sunaryadi mengatakan, dalam kasus penyerobotan sumur minyak yang berada di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba, SKK Migas bekerja sama dengan KKKS telah meminta bantuan polisi dan TNI. “Secara teknis, untuk penutupan sumur dilakukan oleh KKKS dan SKK Migas, sedangkan untuk pengamanan harus dari aparat,” jelasnya.
Terkait masih adanya penambang liar yang berupaya membuka sumur yang sudah ditutup pihak KKKS, Amien mengatakan, penyelesaiannya harus dilakukan secara praktikal dan konsepsional. Secara konsepsional perlu ada peningkatan kesejahteraan umum bagi masyarakat setempat. Dalam hal ini, pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan KKKS dalam kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, dari sisi praktikal, operasi migas harus efisien dan produksi harus tinggi agar penerimaan negara juga meningkat sehingga dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil migas juga meningkat. Selanjutnya, DBH dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah kerja migas.
(fjo)