Jaminan Pensiun Dihadapkan Perbedaan Regulasi tentang Usia

Rabu, 13 Desember 2017 - 01:30 WIB
Jaminan Pensiun Dihadapkan Perbedaan Regulasi tentang Usia
Jaminan Pensiun Dihadapkan Perbedaan Regulasi tentang Usia
A A A
JAKARTA - Implementasi program jaminan pensiun dihadapkan pada kenyataan adanya perbedaan penetapan regulasi tentang usia pensiun. Adanya perbedaan usia pensiun yang ditetapkan dalam PP 45/2015 dengan ketentuan dalam PK/PP/PKB yang pada umumnya 55 tahun, menimbulkan permasalahan dalam implementasinya di perusahaan.

“Keselarasan antara usia pensiun sebagaimana diimplementasikan oleh perusahaan dan usia pensiun dalam rangka mendapatkan manfaat program jaminan pensiun SJSN merupakan hal yang sangat penting dalam menjamin keberlangsungan hidup pekerja pascadiberhentikan karena mencapai usia pensiun oleh perusahaan,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Unsur Serikat Pekerja Subiyanto di Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Subiyanto menjelaskan, tujuan penyelenggaraan program jaminan pensiun SJSN adalah agar manfaat jaminan pensiun diterima oleh peserta atau ahli warisnya. “Yakni, saat peserta diberhentikan karena mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” ujar Subiyanto.

Subiyanto mengungkapkan, perusahaan pada umumnya memberhentikan pekerjanya pada saat mencapai usia 55 tahun, sementara BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat program jaminan pensiun pada saat pekerja mencapai usia 56 tahun yang berlaku hingga tahun 2018. Kemudian bertambah 1 tahun setiap 3 tahun sekali sampai maksimum usia 65 tahun.

Sementara, Ketua DJSN Sigit Priohutomo mengatakan, implementasi program jaminan pensiun harus sesuai dengan filosofi UU SJSN. Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan penghasilan karena memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Artinya manfaat jaminan pensiun harus diberikan pada saat peserta berhenti bekerja karena memasuki usia pensiun,” kata Sigit.

Sedangkan, anggota DJSN dari Unsur Ahli Ahmad Ansyori menegaskan, usia pensiun dalam PP 45/2015 sebagai pelaksanaan UU SJSN harus disinkronisasikan dengan usia pensiun dalam ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6173 seconds (0.1#10.140)