Catat! Pekerja Masih Bisa Cairkan JHT 100 Persen Sebelum 3 Mei 2022
Rabu, 16 Februari 2022 - 20:07 WIB
loading...
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam postingan postingan Instagram @kemnaker menuliskan, Kata siapa saat ini JHT enggak bisa dicairin 100%? Masih bisa kok. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 yang mengatur batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat berumur 56 tahun. Namun, Kemnaker menyebutkan jika aturan ini baru berlaku 3 Mei 2022 nanti. Dengan demikian, sebelum 3 Mei, peserta masih bisa mencairkan JHT 100%.
"Kata siapa saat ini JHT gak bisa dicairin 100%? Masih bisa kok sampai tanggal 3 Mei 2022, selama syarat dalam Permenaker No 19 Tahun 2015 terpenuhi," demikian dikutip dari postingan Instagram @kemnaker, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Tolak Pembatasan Pencairan JHT, Presiden Buruh Said Iqbal: Minggu Ini Akan ke PTUN
Selanjutnya, mulai tanggal 4 Mei 2022, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berlaku, pemerintah mengembalikan tujuan awal JHT sebagai penjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun , mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sesuai tujuannya, maka program JHT adalah program jaminan sosial untuk jangka panjang. Sementara, jika pekerja terkena PHK, masih ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa dimanfaatkan.
"Kata siapa saat ini JHT gak bisa dicairin 100%? Masih bisa kok sampai tanggal 3 Mei 2022, selama syarat dalam Permenaker No 19 Tahun 2015 terpenuhi," demikian dikutip dari postingan Instagram @kemnaker, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Tolak Pembatasan Pencairan JHT, Presiden Buruh Said Iqbal: Minggu Ini Akan ke PTUN
Selanjutnya, mulai tanggal 4 Mei 2022, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berlaku, pemerintah mengembalikan tujuan awal JHT sebagai penjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun , mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sesuai tujuannya, maka program JHT adalah program jaminan sosial untuk jangka panjang. Sementara, jika pekerja terkena PHK, masih ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa dimanfaatkan.
Lihat Juga :