Catat! Pekerja Masih Bisa Cairkan JHT 100 Persen Sebelum 3 Mei 2022

Rabu, 16 Februari 2022 - 20:07 WIB
loading...
Catat! Pekerja Masih...
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam postingan postingan Instagram @kemnaker menuliskan, Kata siapa saat ini JHT enggak bisa dicairin 100%? Masih bisa kok. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 yang mengatur batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat berumur 56 tahun. Namun, Kemnaker menyebutkan jika aturan ini baru berlaku 3 Mei 2022 nanti. Dengan demikian, sebelum 3 Mei, peserta masih bisa mencairkan JHT 100%.

"Kata siapa saat ini JHT gak bisa dicairin 100%? Masih bisa kok sampai tanggal 3 Mei 2022, selama syarat dalam Permenaker No 19 Tahun 2015 terpenuhi," demikian dikutip dari postingan Instagram @kemnaker, Rabu (16/2/2022).



Selanjutnya, mulai tanggal 4 Mei 2022, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berlaku, pemerintah mengembalikan tujuan awal JHT sebagai penjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun , mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sesuai tujuannya, maka program JHT adalah program jaminan sosial untuk jangka panjang. Sementara, jika pekerja terkena PHK, masih ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa dimanfaatkan.

"Untuk jangka pendek kan ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang manfaatnya bisa diklaim mulai februari ini. Manfaatnya ada uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," ujar Kemnaker.



Kemnaker merinci perbedaan aturan JHT dalam Permenaker No 2 tahun 2022 dengan Permenaker No 19 tahun 2015. Pada aturan lama, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri/PJK dibayarkan setelah melewati masa tunggu 1 bulan dari SK Pengunduran Diri/PHK dari perusahaan diterbitkan.

Sementara pada aturan baru, JHT dibayarkan saat peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal atau cacat total tetap.

Kemudian di aturan baru disebutkan, pencairan JHT tidak menyebutkan bentuk dokumen dan harus menyertakan paklaring. Sementara di aturan baru, dokumennya berbentuk copy atau elektronik dan tidak perlu lagi menyertakan paklaring fisik, alias tinggal mengupdate di Jamsostek Mobile (JMO).

"Bila setiap kali mengalami PHK, manfaat JHT diambil seluruhnya, maka kepesertaannya akan terputus, sehingga nilai yang diterima pada hari tua menjadi tidak optimal," tulis Kemnaker, mengutip aturan lama.

Di aturan, manfaat JHT akan utuh meskipun terjadi PHK berkali-kali, sehingga peserta terlindungi secara optimal di hari tuanya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1737 seconds (0.1#10.140)