Begini Perkembangan Pembentukan Holding BUMN Migas
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, proses Holding BUMN Migas terus berjalan, saat ini prosesnya dalam tahap ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) yang akan jadi anak usaha PT Pertamina, selaku induk Holding BUMN Migas merupakan perusahaan terbuka.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, PGN akan mengakuisisi anak usaha Pertamina yakni PT Pertagas terlebih dahulu.
"Prosesnya ini persiapan untuk ke OJK dan kalau itu semua lancar akan dilakukan RUPS-nya tahun depan, kuartal I," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Fajar menjelaskan, kedua perusahaan tersebut akan disatukan melalui proses akuisisi, sehingga bisa sepenuhnya dikonsolidasikan.
"Ya, diakuisisi dulu atau apa, yang penting rencananya kita satukan. Itu semua Pertagas memiliki PGN? mestinya begitu, tentunya ada prosesnya, karena PGN kan publik company, tentunya ada prosesnya dari PGN," jelas dia.
Menurutnya, proses akuisisi PGN harus melalui OJK terlebih dahulu, sama halnya dengan pembentukan Holding BUMN Tambang beberapa waktu lalu dengan adanya RUPS di ketiga perusahaan terbuka yaitu PTBA, ANTM dan TINS.
"Nanti ada prosesnya kita lakukan dulu karena ini kan publik company, kita harus ke OJK dulu, biasa seperti yang (holding) pertambangan," tuturnya.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, PGN akan mengakuisisi anak usaha Pertamina yakni PT Pertagas terlebih dahulu.
"Prosesnya ini persiapan untuk ke OJK dan kalau itu semua lancar akan dilakukan RUPS-nya tahun depan, kuartal I," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Fajar menjelaskan, kedua perusahaan tersebut akan disatukan melalui proses akuisisi, sehingga bisa sepenuhnya dikonsolidasikan.
"Ya, diakuisisi dulu atau apa, yang penting rencananya kita satukan. Itu semua Pertagas memiliki PGN? mestinya begitu, tentunya ada prosesnya, karena PGN kan publik company, tentunya ada prosesnya dari PGN," jelas dia.
Menurutnya, proses akuisisi PGN harus melalui OJK terlebih dahulu, sama halnya dengan pembentukan Holding BUMN Tambang beberapa waktu lalu dengan adanya RUPS di ketiga perusahaan terbuka yaitu PTBA, ANTM dan TINS.
"Nanti ada prosesnya kita lakukan dulu karena ini kan publik company, kita harus ke OJK dulu, biasa seperti yang (holding) pertambangan," tuturnya.
(izz)