Toko Modern dan Penjual Ecer Wajib Jaga HET Beras
A
A
A
SEMARANG - Seluruh instansi diharapkan dapat bersama-sama memperlancar kebijakan mengenai harga eceran tertinggi (HET) beras untuk pasar rakyat, toko modern, dan tempat penjualan eceran lainnya, sesuai Permendag No 57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, yang berlaku mulai 1 September 2017.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok, menjelang Natal dan dan Tahun Baru 2018. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan, dalam Permendag No 57, harga beras di wilayah Jawa diatur sebesar Rp9.450/kg untuk beras medium, dan Rp12.800/kg untuk beras premium.
"Sementara itu, beras yang masuk ke dalam kategori beras khusus akan diatur oleh Kementerian Pertanian," katanya di Semarang, Jumat (15/12/2017).
Dia menjelaskan, beras medium adalah beras dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah maksimal 25%. Beras premium adalah beras dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah maksimal 15%.
"Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis oleh pejabat penerbit," kata Bachrul.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok, menjelang Natal dan dan Tahun Baru 2018. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan, dalam Permendag No 57, harga beras di wilayah Jawa diatur sebesar Rp9.450/kg untuk beras medium, dan Rp12.800/kg untuk beras premium.
"Sementara itu, beras yang masuk ke dalam kategori beras khusus akan diatur oleh Kementerian Pertanian," katanya di Semarang, Jumat (15/12/2017).
Dia menjelaskan, beras medium adalah beras dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah maksimal 25%. Beras premium adalah beras dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah maksimal 15%.
"Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis oleh pejabat penerbit," kata Bachrul.
(izz)