Aset 19 Perusahaan Korea Utara dan Individu Dibekukan Jepang
A
A
A
SEOUL - Jepang memperluas sanksi terhadap Korea Utara (Korut) dalam upaya memberikan tekanan kepada Pyongyang atas program-program nuklir dan rudal yang diusung Presiden Korut Kim Jong Un. Jepang kembali menjatuhkan sanksi, kali ini Menteri Sekretaris Kabinet Jepang, Yoshihide Suga mengatakan 19 aset dari perusahaan dan perseorangan akan dibekukan.
Seperti dilansir BBC, Jumat (15/12/2017) perusahaan yang masuk dalam daftar hitam itu seperti bank, industri mineral dan batu bata, serta transportasi. Selain itu tercatat lebih dari 210 organisasi dan individu-individu yang berasal dari negara-negara termasuk China dan Rusia sekarang menjadi target. Perpanjangan sanksi yang diterapkan Jepang dijatuhkan menjelang pertemuan Dewan Keamanan PBB, akhir pekan ini.
Pemerintahan Jepang juga menegaskan sanksi yang pernah diberikan sebelumnya ke Korea Utara merupakan reaksi atas peluncuran rudal balistik antarbenua (ICBM) yang melewati wilayah Jepang pada September 2017. "Korea Utara meluncurkan misil balistik ICBM yang mendarat di zona ekonomi eksklusif kami dan terus menerus mengulangi komentar provokatif," ujar Suga.
Lebih lanjut Suga mengutarakan, sanksi lanjutan siap diberikan tidak berhenti hanya pada pembekuan aset untuk memberikan tekanan kepada Pyongyang. Dia juga menyatakan masih banyak sanksi yang akan dijatuhkan untuk menekan Korea Utara selama beberapa waktu ke depan. Pihak Jepang juga telah memberlakukan pembatasan ketat Korea Utara, termasuk larangan perdagangan dan terkait pelabuhan.
Sebelumnya, pada awal November 2017, Jepang telah memberi sanksi keras terhadap Korea Utara dengan membekukan 35 aset milik lembaga dan perseorangan. Korea Selatan dan Amerika Serikat juga melayangkan sanksi sepihak terhadap Korea Utara, selain sanksi yang diberlakukan oleh PBB. Rapat Dewan Keamanan PBB pada akhir pekan ini ditujukan untuk menemukan cara-cara damai dalam menekan Korea Utara untuk menghentikan para tes nuklir dan rudal balistik dan denuclearize Semenanjung Korea.
Seperti dilansir BBC, Jumat (15/12/2017) perusahaan yang masuk dalam daftar hitam itu seperti bank, industri mineral dan batu bata, serta transportasi. Selain itu tercatat lebih dari 210 organisasi dan individu-individu yang berasal dari negara-negara termasuk China dan Rusia sekarang menjadi target. Perpanjangan sanksi yang diterapkan Jepang dijatuhkan menjelang pertemuan Dewan Keamanan PBB, akhir pekan ini.
Pemerintahan Jepang juga menegaskan sanksi yang pernah diberikan sebelumnya ke Korea Utara merupakan reaksi atas peluncuran rudal balistik antarbenua (ICBM) yang melewati wilayah Jepang pada September 2017. "Korea Utara meluncurkan misil balistik ICBM yang mendarat di zona ekonomi eksklusif kami dan terus menerus mengulangi komentar provokatif," ujar Suga.
Lebih lanjut Suga mengutarakan, sanksi lanjutan siap diberikan tidak berhenti hanya pada pembekuan aset untuk memberikan tekanan kepada Pyongyang. Dia juga menyatakan masih banyak sanksi yang akan dijatuhkan untuk menekan Korea Utara selama beberapa waktu ke depan. Pihak Jepang juga telah memberlakukan pembatasan ketat Korea Utara, termasuk larangan perdagangan dan terkait pelabuhan.
Sebelumnya, pada awal November 2017, Jepang telah memberi sanksi keras terhadap Korea Utara dengan membekukan 35 aset milik lembaga dan perseorangan. Korea Selatan dan Amerika Serikat juga melayangkan sanksi sepihak terhadap Korea Utara, selain sanksi yang diberlakukan oleh PBB. Rapat Dewan Keamanan PBB pada akhir pekan ini ditujukan untuk menemukan cara-cara damai dalam menekan Korea Utara untuk menghentikan para tes nuklir dan rudal balistik dan denuclearize Semenanjung Korea.
(akr)