LPDB-KUMKM Rekomendasikan Pembentukan BLUD dan Jamkrida

Senin, 18 Desember 2017 - 05:20 WIB
LPDB-KUMKM Rekomendasikan...
LPDB-KUMKM Rekomendasikan Pembentukan BLUD dan Jamkrida
A A A
TANGERANG - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) merekomendasikan agar jajaran kepala daerah dan kalangan legislatif untuk mendorong pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida). Hal ini guna mengoptimalisasi penyaluran dan pemerataan dana bergulir di seluruh kabupaten dan kota.

Mengingat dari 514 kabupaten/kota yang ada, hingga kini jumlah BLUD masih sangat sedikit yaitu baru terdapat 15 BLUD. Padahal, keberadaan BLUD sangat strategis untuk membantu pengembangan ekonomi kerakyatan melalui akses pembiayaan atau permodalan yang mudah dengan bunga rendah.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo bersama anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo saat menjadi pembicara dalam workshop mengenai akses pembiayaan bagi koperasi dan UKM pada Rakornas Tiga Pilar PDI Perjuangan di ICE BSD, Tangerang. Turut hadir dalam acara tersebut para bupati dan walikota serta anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta para kader PDI Perjuangan.

Menurutnya, peran LPDB-KUMKM perlu dukungan di daerah mengingat hingga saat ini LPDB-KUMKM tidak diperbolehkan memiliki cabang, yaitu sesuai UU Nomor 39/2008 Tentang Kementerian Negara. Saat ini tercatat jumlah Jamkrida baru ada di 18 Provinsi, dan BLUD baru pada 5 Provinsi, 6 Kabupaten dan 9 Kota.

"Ini solusi dan rekomendasi kami pada Rakornas PDIP, diharapkan kader PDIP yang saat ini menjabat sebagai kepala daerah baik gubernur maupun bupati dan walikota didorong untuk membentuk Jamkrida dan BLUD. Sehingga akses pembiayaan bagi koperasi dan UKM bisa lebih cepat dan merata," kata Braman Setyo.

Terkait strategi pembiayaan dana bergulir ini, Braman Setyo juga menjelaskan, LPDB-KUMKM berencana menggunakan teknologi keuangan (Fintech) dalam menyalurkan langsung dana bergulir kepada pelaku UMKM. Penerapan teknologi keuangan ini harus dilakukan mengikuti perkembangan zaman sehingga layanan bisa langsung diberikan kepada nasabah atau konsumen. "Kita belajar dari banyak pengalaman. Contohnya di Eropa, 45 perbankan tutup karena ditinggal nasabah," ujarnya.

Selain itu, penerapan teknologi tersebut dapat mengoptimalisasi dan efisiensi pelayanan terhadap mitra, LPDB akan memberikan akses dan pengembangan pada sistem-sistem berbasis financial technology.

"Kami juga menyediakan tata cara pengajuan dana bergulir dapat melalui _website_. Hal ini akan memangkas _cost_ atau pengeluaran pelaku usaha sehingga tidak perlu datang langsung ke Jakarta, hemat biaya transport dan biaya menginap hotel selama di Jakarta. Cukup melalui website yang disediakan," tegas dia.

Di samping itu, terkait alokasi 2018, Braman menjelaskan, LPDB menyiapkan dana sebesar Rp 1,2 triliun. Dari jumlah itu sebanyak Rp 480 miliar atau 40 persen dialokasikan untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Rp360 miliar atau 30% untuk UMKM termasuk diantaranya Rp 100 miliar untuk Wirausaha Pemula, Rp 120 miliar atau 10 persen untuk Koperasi Sektor Riil dan Rp 240 miliar bagi LKB/LKBB.

"Namun tentunya kita akan melakukan seleksi. Untuk menyaring mitra, maka Jamkrida dan Jamkrindo akan menganalisa kelayakan kredit mitra yang mengajukan dana begulir" katanya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo sependapat dengan perlunya dibentuk BLUD. Dia menjelaskan, Pemerintah Daerah sebenarnya bisa segera membentuk BLUD dan BPR. Hal ini bisa juga disinergikan dengan Jamkrida dan PIP dengan memanfaatkan jaringan usaha yang ada di daerah masing-masing.

Untuk itu, menurut dia, perlu memperdayakan pemerintah kabupaten dan kota untuk membentuk badan maupun lembaga yang dibutuhkan bagi kemudahan penyaluran dana dan permodalan bagi pelaku usaha. "Ini sebetulnya langkah konkrit. PDIP akan membantu pembentukan badan atau lembaga ini. Bagaimana mekanismenya, tentu dapat ditempuh segera. Peranan BLU Daerah dan Jamkrida ini sangat penting," kata Andreas.

Dia berharap permasalah dan kendala permodalan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di berbagai daerah dapat teratasi. Andreas juga menjelaskan, selain dana bergulir, akses pembiayaan sangat penting bagi pelaku usaha berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Ultra Mikro (UMI). Namun untuk memperoleh pembiayaan atau kredit tersebut, usaha yang dimiliki harus sudah berjalan selama 6 bulan dan 2 tahun.

"Kalau untuk modal awal usaha bisa memanfaatkan dana-dana dari CSR atau PKBL. Ini untuk rintisan awal usaha. Selanjutnya jika sudah berjalan nanti bisa mengakses dana Kredit Ultra Mikro maupun KUR," katanya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6872 seconds (0.1#10.140)