Perlu Regulasi Fintech untuk Perlindungan Konsumen

Senin, 18 Desember 2017 - 18:19 WIB
Perlu Regulasi Fintech untuk Perlindungan Konsumen
Perlu Regulasi Fintech untuk Perlindungan Konsumen
A A A
JAKARTA - Menjamurnya layanan fintech di Indonesia membuat regulator waspada dalam melindungi hak konsumen atau nasabah. Bank Indonesia (BI) pun dengan cepat melakukan berbagai langkah antisipasi salah satunya dengan pembentukan Fintech Office.

Pembentukan lembaga ini didasari kesadaran Bank Indonesia, sebagai otoritas sistem pembayaran, mengenai perlunya mendukung perkembangan transaksi keuangan berbasis teknologi yang sehat. "Hal ini dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara inovasi dan pengelolaan risiko, menyusun regulasi yang mengedepankan perlindungan konsumen, serta memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo.

Menurut Agus, Bank Indonesia Fintech Office didirikan dengan empat tujuan utama. Pertama, memfasilitasi perkembangan inovasi dalam ekosistem keuangan berbasis teknologi di Indonesia. Kedua, mempersiapkan Indonesia untuk mengoptimalkan perkembangan teknologi dalam rangka pengembangan perekonomian. Ketiga, meningkatkan daya saing industri keuangan berbasis teknologi Indonesia. "Keempat, menyerap informasi dan memberikan umpan balik untuk mendukung perumusan kebijakan Bank Indonesia, sebagai respons terhadap perkembangan berbasis teknologi," kata Agus.

Untuk mencapai tujuan utama tersebut, Fintech Office akan beroperasi dengan empat fungsi, yaitu fungsi katalisator atau fasilitator, fungsi business intelligence, fungsi asesmen, serta fungsi koordinasi dan komunikasi. Bank Indonesia Fintech Office dilengkapi pula dengan regulatory sandbox, memungkinkan unit usaha fintech melakukan kegiatan secara terbatas, tentunya setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Regulatory sandbox diberlakukan agar pelaku fintech, yang kebanyakan adalah perusahaan startup dengan skala kecil, mendapatkan kesempatan untuk mematangkan konsep dan berkembang dengan sehat serta pada waktunya mampu menyediakan layanan finansial yang aman kepada masyarakat.

Untuk mendukung pelaksanaan fintech di Indonesia, khususnya terkait perlindungan konsumen, BI telah mengeluarkan peraturan mengenai penyelenggaraan transaksi pembayaran, melalui Peraturan Bank Indonesia No 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bank Indonesia untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi e-commerce yang lebih aman dan efisien. Melalui ketentuan tersebut, Bank Indonesia mengatur, memberikan izin, dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang dilakukan oleh prinsipal, penerbit, acquirer, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, serta penyelenggara transfer dana.

Berbagai inovasi Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran tersebut diharapkan dapat terus meningkatkan perkembangan inovasi keuangan berbasis teknologi di Indonesia, dengan tetap menjaga perlindungan konsumen serta mitigasi risiko. Terbaru, BI menerbitkan ketentuan penyelenggaraan teknologi finansial untuk mendorong lahirnya berbagai inovasi dan mendukung terwujudnya ekosistem teknologi finansial yang bermanfaat bagi perekonomian, dengan tetap menerapkan prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko, dan kehati-hatian.

"Ketentuan yang memuat pengaturan, pengawasan, dan pemantauan terhadap penyelenggaraan teknologi finansial tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng. Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara teknologi finansial di bidang sistem pembayaran memiliki kewajiban untuk melakukan pendaftaran kepada Bank Indonesia.

Direktur Operasional dan Sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fithri Hadi mengatakan, pemerintah siap mengawal perkembangan keuangan digital di Tanah Air. Dengan adanya perkembangan teknologi, industri fintech mulai melebar ke seluruh sektor dan kemunculannya harus dikawal OJK.
(amm)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6752 seconds (0.1#10.140)