Tak Ada Ampun, 4.873 Pinjol Ilegal Diberangus Sejak 2018
Selasa, 12 Oktober 2021 - 21:21 WIB
loading...
Ilustrasi pinjaman online (pinjol)
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan mitra-mitra Kementerian/lembaga lainnya telah melakukan pemutusan akses untuk konten-konten yang dilarang, termasuk juga pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate mengatakan, dalam empat tahun ini sinergi lintas kementerian/lembaga berhasil memutus akses atau memblokir sebanyak 4.873 konten atau platform teknologi keuangan (financial technology/fintech) tak berizin alias ilegal.
"Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 terhadap konten online yang tersebar di berbagai platform. Ini pasti konten fintech yang tidak sesuai aturan perundang-undangan," kata Johny dalam webinar OJK Virtual Innovation Day 2021, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Kemkominfo Blokir Akses 151 Fintech Ilegal dan 4 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin
Akses tersebut, lanjut Johny tersebar di berbagai platform seperti marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan finance sharing yang semuanya tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita harapkan penegakan-penegakan hukum di ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita lebih untuk mendukung pembangunan ekonomi serta menopang pertumbuhan keuangan nasional kita,” ujarnya.
Kemkominfo juga memberikan masukan diantaranya terkait tata kelola data dan pengembangan industri fintech, termasuk penanganan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal, edukasi kepada masyarakat, dan ancaman siber.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate mengatakan, dalam empat tahun ini sinergi lintas kementerian/lembaga berhasil memutus akses atau memblokir sebanyak 4.873 konten atau platform teknologi keuangan (financial technology/fintech) tak berizin alias ilegal.
"Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 terhadap konten online yang tersebar di berbagai platform. Ini pasti konten fintech yang tidak sesuai aturan perundang-undangan," kata Johny dalam webinar OJK Virtual Innovation Day 2021, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Kemkominfo Blokir Akses 151 Fintech Ilegal dan 4 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin
Akses tersebut, lanjut Johny tersebar di berbagai platform seperti marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan finance sharing yang semuanya tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita harapkan penegakan-penegakan hukum di ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita lebih untuk mendukung pembangunan ekonomi serta menopang pertumbuhan keuangan nasional kita,” ujarnya.
Kemkominfo juga memberikan masukan diantaranya terkait tata kelola data dan pengembangan industri fintech, termasuk penanganan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal, edukasi kepada masyarakat, dan ancaman siber.
Lihat Juga :