Tak Ada Ampun, 4.873 Pinjol Ilegal Diberangus Sejak 2018

Selasa, 12 Oktober 2021 - 21:21 WIB
loading...
Tak Ada Ampun, 4.873...
Ilustrasi pinjaman online (pinjol)
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan mitra-mitra Kementerian/lembaga lainnya telah melakukan pemutusan akses untuk konten-konten yang dilarang, termasuk juga pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate mengatakan, dalam empat tahun ini sinergi lintas kementerian/lembaga berhasil memutus akses atau memblokir sebanyak 4.873 konten atau platform teknologi keuangan (financial technology/fintech) tak berizin alias ilegal.

"Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 terhadap konten online yang tersebar di berbagai platform. Ini pasti konten fintech yang tidak sesuai aturan perundang-undangan," kata Johny dalam webinar OJK Virtual Innovation Day 2021, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Kemkominfo Blokir Akses 151 Fintech Ilegal dan 4 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin

Akses tersebut, lanjut Johny tersebar di berbagai platform seperti marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan finance sharing yang semuanya tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita harapkan penegakan-penegakan hukum di ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita lebih untuk mendukung pembangunan ekonomi serta menopang pertumbuhan keuangan nasional kita,” ujarnya.

Kemkominfo juga memberikan masukan diantaranya terkait tata kelola data dan pengembangan industri fintech, termasuk penanganan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal, edukasi kepada masyarakat, dan ancaman siber.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Perkuat Literasi lewat...
Perkuat Literasi lewat Pojok Baca di SD Muhammadiyah Worawari dan Edukasi Keuangan Bagi Mahasiswa
Fintech Makin Dekat...
Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan
Akuntabilitas Jadi Kunci...
Akuntabilitas Jadi Kunci Keberlanjutan Industri Fintech
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Pasar Aset Digital Paling...
Pasar Aset Digital Paling Dinamis di Asia, 2 Investor Global Tanam Investasi di CAEX Vietnam
Laporan AMS 2025–2026...
Laporan AMS 2025–2026 AFTECH Petakan Lima Transisi Fintech Indonesia
AFTECH di IDBS 2026:...
AFTECH di IDBS 2026: Peran Fintech Makin Krusial Sokong Ekonomi Riil
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Rekomendasi
Bukan Sakit Biasa, Mas...
Bukan Sakit Biasa, Mas Den Ungkap Kejanggalan sebelum Ayahnya Meninggal
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Berita Terkini
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
PFII Ditargetkan Beroperasi...
PFII Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Purbaya Bocorkan Penentuan Lokasi
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved