Kewajiban Penggunaan Rupiah Turunkan Transaksi Valas

Kamis, 28 Desember 2017 - 18:14 WIB
Kewajiban Penggunaan...
Kewajiban Penggunaan Rupiah Turunkan Transaksi Valas
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri membuahkan hasil. Yaitu merosotnya transaksi yang menggunakan valuta asing (valas) di dalam negeri. Kewajiban penggunaan rupiah sebagaimana tercantum di Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Gubernur BI, Agus Martowardojo mengungkapkan, dalam aturan tersebut secara tegas dikatakan setiap transaksi di Indonesia yang dilakukan oleh penduduk Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah.

"Ketentuan yang kita keluarkan di 2015, menegaskan bahwa transaksi di Indonesia apabila dilakukan oleh residence sejauh mungkin harus dalam rupiah. Dan kita melihat bahwa transaksi banyak di rupiah, yang sebelumnya dilakukan transaksi valas. Ini menunjukkan kondisi membaik," katanya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Dia menyebutkan, peraturan tersebut membuat transaksi valas yang sebelumnya mencapai USD5,5 miliar per bulan menjadi turun drastis. Saat ini, transaksi valas di dalam negeri hanya sekitar USD1,8 miliar per bulan.

"Sebelumnya berkisar USD5,5 miliar transaksi valas per bulan, sekarang turun jadi USD1,8 miliar per bulan. Jadi kelihatan bahwa pelaku ekonomi di Indonesia semakin tertib dan taat azas. Untuk itu, BI memberikan apresiasi," tandasnya.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan kewajiban menggunakan rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri. Mulai 1 Juli 2015, setiap kegiatan transaksi di dalam negeri, baik secara tunai maupun non tunai diwajibkan pakai rupiah.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran BI (SEBI) No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015, tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi yang melanggar, BI akan mengenakan sanksi baik denda mau pun kurungan penjara.

Kewajiban tersebut juga tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Rupiah Menguat 1,21%,...
Rupiah Menguat 1,21%, Bos BI: Lebih Perkasa dari Peso Filipina dan Baht Thailand Cs
Rupiah Sentuh Rp15.533/USD,...
Rupiah Sentuh Rp15.533/USD, Gubernur BI Sebut Lebih Kuat Dibanding Peso, Rupee dan Baht
Rupiah Tembus Rp16.420...
Rupiah Tembus Rp16.420 per USD, Bos BI Ungkap Apa yang Terjadi
Rupiah Bakal Menguat...
Rupiah Bakal Menguat di Juli dan Agustus 2026, Gubernur BI Yakin Stabil usai Bertemu Prabowo
Gubernur BI: Rupiah...
Gubernur BI: Rupiah Terus Menguat Kalahkan Malaysia, Filipina dan Thailand
Berita Terkini
Babinsa Awasi Pajak...
Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, DPR: Jangan Sampai Dianggap Mata-mata
1 jam yang lalu
Redam Perang Dagang...
Redam Perang Dagang dengan AS, China Usul Pangkas Tarif Rp535 triliun
4 jam yang lalu
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
6 jam yang lalu
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
7 jam yang lalu
Hasil Panen Raya, Bulog...
Hasil Panen Raya, Bulog Pede Capai Target Pengadaan 4 Juta Ton Beras
8 jam yang lalu
Borong 20 Pesawat Boeing...
Borong 20 Pesawat Boeing Rp126 T, Taipan Filipina Selamatkan Maskapai Nasional dari Kebangkrutan
10 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved