Pemerintah Salurkan Dana kepada PT KAI Rp1,3 Triliun

Sabtu, 06 Januari 2018 - 19:33 WIB
Pemerintah Salurkan...
Pemerintah Salurkan Dana kepada PT KAI Rp1,3 Triliun
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani kontrak senilai Rp1,3 triliun untuk pembiayaan infrastructure maintenance operation (IMO) kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dana tersebut akan digunakan PT KAI untuk kegiatan perawatan jalur kereta api, perawatan jembatan, perawatan stasiun kereta api, serta perawatan fasilitas operasi kereta api seperti persinyalan.

Penandatanganan kontrak tersebut dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Peningkatan Perawatan dan Fasilitas Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub David Sudjito bersama Direktur Pengelolaan Prasarana PT KAI Bambang Eko Martono. Turut menyaksikan, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri bersama Direktur Keuangan PT KAI Didiek Hartantyo.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, besaran biaya IMO tahun ini turun dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp1,65 triliun. "Berarti ada efisiensi yang berhasil dilakukan oleh PT KAI sehingga lebih turun dibanding sebelumnya," ujar dia.

Adapun dana IMO akan digunakan untuk kegiatan perawatan prasarana perkeretaapian yang meliputi perawatan berkala dan perbaikan agar laik fungsi. Selain itu, kegiatan pengoperasian prasarana juga meliputi pengaturan dan pengendalian perjalanan kereta api, pengoperasian persinyalan, telekomunikasi, serta instalasi listrik aliran.

"Dengan penandatanganan kontrak IMO ini diharapkan prasarana perkeretaapian yang andal dan laik operasi dapat terwujud dalam mendukung keselamatan pengoperasian moda transportasi kereta api," tuturnya.

Dari besaran biaya IMO tersebut, alokasi biaya perawatan prasarana terdiri atas Rp127,6 miliar meliputi biaya perawatan jalan rel (Rp11,2 miliar) dan biaya perawatan jembatan (Rp39,6 miliar). Adapun untuk biaya perawatan sinyal, telekomunikasi sebesar Rp219,2 miliar, serta biaya personel perawatan Rp900 juta. Sementara dana yang termasuk dalam biaya pengoperasian terdiri atas Rp588,6 miliar untuk biaya langsung tetap pengoperasian prasarana dan Rp107,7 miliar untuk biaya tidak langsung tetap pengoperasian prasarana.

Direktur Keuangan PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan, dengan penetapan IMO secara otomatis penyelenggara perkeretaapian juga harus membayar biaya perjalanan rel kereta api kepada pemerintah.
(amm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Tiket Kereta Api...
Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik 40%
KAI Tambah Kereta Jarak...
KAI Tambah Kereta Jarak Jauh, Ini Rincian Rute dan Jadwalnya
KA Lokal Daop I Jakarta...
KA Lokal Daop I Jakarta Masih Belum Operasi hingga 31 Juli 2020
5 KA Jarak Jauh Beroperasi...
5 KA Jarak Jauh Beroperasi dari Daop 1 Jakarta Mulai 3 Juli 2020, Ini Daftarnya
KAI Siapkan Protokol...
KAI Siapkan Protokol Khusus Hadapi Skenario New Normal
Waktu Perjalanan KA...
Waktu Perjalanan KA Akan Singkat dan Jadwal Keberangkatan Berubah, Awas Telat!
Berita Terkini
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
13 menit yang lalu
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
16 menit yang lalu
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
1 jam yang lalu
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
1 jam yang lalu
Monitoring Konsumsi...
Monitoring Konsumsi Listrik Kini Jadi Langkah Awal Efisiensi Energi
1 jam yang lalu
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
1 jam yang lalu
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved