Kepatuhan Pajak 2017 Tumbuh Pesat, DJP Optimistis Tatap 2018
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan apresiasi bagi seluruh pembayar pajak yang telah turut berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional, dan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan bersama. Diterangkan penerimaan pajak di tahun 201 7 mencapai hasil yang sangat baik berkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar dan melaporkan pajak sesuai bagian masing-masing.
Penerimaan pajak di tahun 201 7 mencapai Rp1.151 triliun atau 89,7% dari target dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 201 7 dengan pertumbuhan year-on-year sebesar 4,08%. Angka pertumbuhan penerimaan ini lebih banyak dipengaruhi oleh Rp122,7 triliun penerimaan di tahun 201 6 yang sifatnya tidak berulang yaitu penerimaan dari program Amnesti Pajak dan revaluasi asset.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengutarakan, apabila penerimaan yang sifatnya tidak berulang ini dikeluarkan dari perhitungan, maka pertumbuhan penerimaan pajak di tahun 2017 mencapai 1 5,8%. Pertumbuhan penerimaan ini selain disebabkan oleh faktor perbaikan ekonomi, khususnya di sektor komoditas seperti pertambangan dan perkebunan, juga mencerminkan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Di tahun 2017 sejumlah 12,05 juta Wajib Pajak (WP) menyampaikan SPT dari total 16,6 juta Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT. Rasio kepatuhan ini merupakan yang tertinggi dalam catatan DJP. Berdasarkan segmen pembayar pajak, pertumbuhan yang sangat pesat terjadi di segmen Orang Pribadi, terutama para peserta Amnesti Pajak.
Pertumbuhan yang tinggi juga terjadi di segmen Wajib Pajak dengan penghasilan bruto tertentu yang membayar PPh Final 1 %. Hal ini mengindikasikan semakin meningkatnya kesadaran dan kepatuhan perpajakan sektor UMKM dan adanya perkembangan yang sehat di segmen ini.
Upaya DJP mendorong pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan juga membuahkan hasil yang baik. Jumlah SPT yang disampaikan melalui e-Filing pada tahun 2017 mencapai 70%, naik signifikan dibanding tahun sebelumnya yang baru mencapai 59%.
"Dari berbagai hasil positif yang diuraikan di atas, DJP optimis dalam menyambut tahun 2018 dengan target penerimaan Rp1.424 triliun. Fokus DJP pada tahun 2018 ini adalah mengamankan target penerimaan tersebut serta melanjutkan reformasi perpajakan untuk membangun kepatuhan jangka panjang yang berkelanjutan," ujarnya seperti dilansir laman resmi Ditjen Pajak.
Untuk itu DJP akan terus melakukan peningkatan kemudahan administrasi khususnya layanan elektronik (e-registration, e-filing, e-payment, dan e-withholding), meningkatkan kapasitas dan kapabilitas infrastruktur sistem teknologi dan kualitas basis data perpajakan, melanjutkan revisi regulasi termasuk pengaturan prosedur pemajakan e-commerce, dan meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan instansi, lembaga, asosiasi usaha, dan pihak ketiga lainnya.
Pada tahun ini juga DJP akan semakin mengintensifkan pemanfaatan data yang disampaikan pihak ketiga untuk kepentingan pengawasan, termasuk data dari lembaga keuangan yang akan mulai diterima pada April 201 8 untuk data keuangan domestik dan September 201 8 untuk data keuangan dari luar negeri.
Pimpinan DJP mengingatkan seluruh petugas pajak untuk bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan dan kode etik pegawai pajak. Upaya mencapai penerimaan akan dilakukan dengan semangat membangun kepatuhan dan meningkatkan kemudahan serta tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi.
Penerimaan pajak di tahun 201 7 mencapai Rp1.151 triliun atau 89,7% dari target dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 201 7 dengan pertumbuhan year-on-year sebesar 4,08%. Angka pertumbuhan penerimaan ini lebih banyak dipengaruhi oleh Rp122,7 triliun penerimaan di tahun 201 6 yang sifatnya tidak berulang yaitu penerimaan dari program Amnesti Pajak dan revaluasi asset.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengutarakan, apabila penerimaan yang sifatnya tidak berulang ini dikeluarkan dari perhitungan, maka pertumbuhan penerimaan pajak di tahun 2017 mencapai 1 5,8%. Pertumbuhan penerimaan ini selain disebabkan oleh faktor perbaikan ekonomi, khususnya di sektor komoditas seperti pertambangan dan perkebunan, juga mencerminkan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Di tahun 2017 sejumlah 12,05 juta Wajib Pajak (WP) menyampaikan SPT dari total 16,6 juta Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT. Rasio kepatuhan ini merupakan yang tertinggi dalam catatan DJP. Berdasarkan segmen pembayar pajak, pertumbuhan yang sangat pesat terjadi di segmen Orang Pribadi, terutama para peserta Amnesti Pajak.
Pertumbuhan yang tinggi juga terjadi di segmen Wajib Pajak dengan penghasilan bruto tertentu yang membayar PPh Final 1 %. Hal ini mengindikasikan semakin meningkatnya kesadaran dan kepatuhan perpajakan sektor UMKM dan adanya perkembangan yang sehat di segmen ini.
Upaya DJP mendorong pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan juga membuahkan hasil yang baik. Jumlah SPT yang disampaikan melalui e-Filing pada tahun 2017 mencapai 70%, naik signifikan dibanding tahun sebelumnya yang baru mencapai 59%.
"Dari berbagai hasil positif yang diuraikan di atas, DJP optimis dalam menyambut tahun 2018 dengan target penerimaan Rp1.424 triliun. Fokus DJP pada tahun 2018 ini adalah mengamankan target penerimaan tersebut serta melanjutkan reformasi perpajakan untuk membangun kepatuhan jangka panjang yang berkelanjutan," ujarnya seperti dilansir laman resmi Ditjen Pajak.
Untuk itu DJP akan terus melakukan peningkatan kemudahan administrasi khususnya layanan elektronik (e-registration, e-filing, e-payment, dan e-withholding), meningkatkan kapasitas dan kapabilitas infrastruktur sistem teknologi dan kualitas basis data perpajakan, melanjutkan revisi regulasi termasuk pengaturan prosedur pemajakan e-commerce, dan meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan instansi, lembaga, asosiasi usaha, dan pihak ketiga lainnya.
Pada tahun ini juga DJP akan semakin mengintensifkan pemanfaatan data yang disampaikan pihak ketiga untuk kepentingan pengawasan, termasuk data dari lembaga keuangan yang akan mulai diterima pada April 201 8 untuk data keuangan domestik dan September 201 8 untuk data keuangan dari luar negeri.
Pimpinan DJP mengingatkan seluruh petugas pajak untuk bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan dan kode etik pegawai pajak. Upaya mencapai penerimaan akan dilakukan dengan semangat membangun kepatuhan dan meningkatkan kemudahan serta tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi.
(akr)