Pekerja Lepas Tuntut Pesangon, PT Kino Nilai Tak Sesuai Aturan

Jum'at, 12 Januari 2018 - 14:58 WIB
Pekerja Lepas Tuntut...
Pekerja Lepas Tuntut Pesangon, PT Kino Nilai Tak Sesuai Aturan
A A A
JAKARTA - Tuntutan ratusan pekerja pabrik kepada PT Kino Indonesia, dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga kerja Nomor 100 Tahun 2004 pasal 10 hingga 12 yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Harian Lepas. Kuasa hukum Kino Indonesia Benny Wullur menerangkan, hal itu lantaran terdapat pekerja dengan status sebagai pegawai harian lepas.

Menurutnya pada Perjanjian Kerja Harian Lepas telah jelas diatur beberapa syarat seperti dilaksanakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu serta volume kinerja, termasuk pengupahan berdasarkan kehadiran. "Apalagi ada pengunjuk rasa bernama Neneng Kusmayanti dan Lia Yulianti dalam pemberitaan di media juga telah mengaku kalau mereka berstatus karyawan harian lepas," ujar Benny lewat keterangan resmi di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Sebagai informasi pada Selasa (9/1) lalu ratusan pekerja PT Kino Indonesia, di Sukabumi, Jawa Barat, berunjuk rasa menuntut pesangon akibat keputusan pemberhentian status kerja mereka oleh perusahaan. Mereka merasa berhak mendapatkan pesangon dan meminta perusahaan untuk memenuhinya sebab telah bertahun-tahun bekerja, seperti ada yang telah tiga bahkan tujuh tahun.

Selain menuntut pesangon akibat pemberhentian status kerja mereka, para pengunjuk rasa juga meminta agar PT Kino Indonesia membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun Benny menjelaskan, para pekerja yang berunjuk rasa itu, tidak bekerja secara terus menerus di PT Kino Indonesia. "Seperti Neneng dan Lia bekerja bila ada pekerjaan dan berhenti bekerja setelah pekerjaan selesai. Saat ini mereka bukan karyawan PT Kino Indonesia," paparnya.

Benny menuturkan, mengacu pada pasal 10 ayat 1 Kepmenaker Nomor 100 Tahun 2004, sistem upah pekerja harian lepas berdasarkan volume atau jumlah pekerjaan yang telah disesuaikan dalam sehari. Oleh sebab itu sesuai peraturan, terang dia tentu tidak ada pesangon dan THR kepada mereka. "Pesangon hanya untuk pegawai tetap yang diberhentikan status kerjanya oleh perusahaan sesuai kaidah UU Ketenagakerjaan," terang dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sinergi Pemkot dengan...
Sinergi Pemkot dengan Pihak Swasta di Masa Pandemi, PT Kino Indonesia Tbk Serahkan Donasi Bantuan Sosial
Rayakan HUT Ke-26, PT...
Rayakan HUT Ke-26, PT Kino Indonesia Terus Berkomitmen Tembus Pasar Global
7 Macam Produk Kino...
7 Macam Produk Kino Indonesia
Gelar Sentra Vaksin...
Gelar Sentra Vaksin Booster, Jessica Tanoesoedibjo: Semoga Target Lekas Tercapai
Tebar Kebaikan di Ramadhan,...
Tebar Kebaikan di Ramadhan, MNC Peduli x Kino Indonesia Salurkan Bantuan untuk Lansia di Cengkareng
Kino Indonesia Dukung...
Kino Indonesia Dukung Pengembangan Potensi Anak lewat Ajang Pencarian Bakat
Berita Terkini
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
29 menit yang lalu
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
46 menit yang lalu
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
1 jam yang lalu
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
1 jam yang lalu
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
3 jam yang lalu
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
3 jam yang lalu
Infografis
Jangan Pakir Sembarangan,...
Jangan Pakir Sembarangan, Ini Aturan Agar Tak Kena Sanksi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved