Pekerja Lepas Tuntut Pesangon, PT Kino Nilai Tak Sesuai Aturan

Jum'at, 12 Januari 2018 - 14:58 WIB
Pekerja Lepas Tuntut Pesangon, PT Kino Nilai Tak Sesuai Aturan
Pekerja Lepas Tuntut Pesangon, PT Kino Nilai Tak Sesuai Aturan
A A A
JAKARTA - Tuntutan ratusan pekerja pabrik kepada PT Kino Indonesia, dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga kerja Nomor 100 Tahun 2004 pasal 10 hingga 12 yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Harian Lepas. Kuasa hukum Kino Indonesia Benny Wullur menerangkan, hal itu lantaran terdapat pekerja dengan status sebagai pegawai harian lepas.

Menurutnya pada Perjanjian Kerja Harian Lepas telah jelas diatur beberapa syarat seperti dilaksanakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu serta volume kinerja, termasuk pengupahan berdasarkan kehadiran. "Apalagi ada pengunjuk rasa bernama Neneng Kusmayanti dan Lia Yulianti dalam pemberitaan di media juga telah mengaku kalau mereka berstatus karyawan harian lepas," ujar Benny lewat keterangan resmi di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Sebagai informasi pada Selasa (9/1) lalu ratusan pekerja PT Kino Indonesia, di Sukabumi, Jawa Barat, berunjuk rasa menuntut pesangon akibat keputusan pemberhentian status kerja mereka oleh perusahaan. Mereka merasa berhak mendapatkan pesangon dan meminta perusahaan untuk memenuhinya sebab telah bertahun-tahun bekerja, seperti ada yang telah tiga bahkan tujuh tahun.

Selain menuntut pesangon akibat pemberhentian status kerja mereka, para pengunjuk rasa juga meminta agar PT Kino Indonesia membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun Benny menjelaskan, para pekerja yang berunjuk rasa itu, tidak bekerja secara terus menerus di PT Kino Indonesia. "Seperti Neneng dan Lia bekerja bila ada pekerjaan dan berhenti bekerja setelah pekerjaan selesai. Saat ini mereka bukan karyawan PT Kino Indonesia," paparnya.

Benny menuturkan, mengacu pada pasal 10 ayat 1 Kepmenaker Nomor 100 Tahun 2004, sistem upah pekerja harian lepas berdasarkan volume atau jumlah pekerjaan yang telah disesuaikan dalam sehari. Oleh sebab itu sesuai peraturan, terang dia tentu tidak ada pesangon dan THR kepada mereka. "Pesangon hanya untuk pegawai tetap yang diberhentikan status kerjanya oleh perusahaan sesuai kaidah UU Ketenagakerjaan," terang dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6922 seconds (0.1#10.140)