MNC Sekuritas Ditunjuk Jadi Agen Penjual Sukuk Ritel Seri SR-010
A
A
A
JAKARTA - PT MNC Sekuritas membuktikan komitmen dalam menyediakan beragam produk investasi yang sesuai kebutuhan dan dapat menjadi pilihan bagi nasabah retail maupun institusi. Hal ini setelah MNC Sekuritas secara resmi ditunjuk jadi agen penjual sukuk ritel Seri SR-010
Sejak awal tahun 2018 ini, MNC Sekuritas secara resmi ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia sebagai salah satu agen penjual dalam rangka penerbitan dan penjualan surat berharga syariah Negara untuk investor ritel di pasar perdana dalam negeri tahun anggaran 2018.
Dalam acara Kick-off Meeting Sukuk Ritel Tahun 2018, Direktur Utama MNC Sekuritas Susy Meilina secara simbolis menerima surat kontrak kerja dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia Dr. Luky Alfirman, S.T., M.A pada hari Senin, 15 Januari 2018. Pada kesempatan tersebut, MNC Sekuritas secara resmi menerima penunjukkan bersama dengan 21 agen penjual lainnya, yang hampir seluruhnya berasal dari industri perbankan.
Direktur Utama MNC Sekuritas Susy Meilina optimis pihaknya akan mampu mensukseskan penjualan surat berharga syariah Negara yaitu Sukuk Negara Ritel seri SR-010 Tahun 2018. “Kami bangga dan berterima kasih atas kepercayaan kepada MNC Sekuritas sebagai salah satu dari dua perusahaan sekuritas yang terpilih,” katanya.
Sebagai informasi, ini bukanlah pertama kalinya MNC Sekuritas menjadi agen penjual Surat Berharga Negara. Melalui salah satu divisi bisnisnya yaitu Divisi Fixed Income, MNC Sekuritas terpilih sebagai agen penjual Surat Berharga Negara pada tahun 2016 dan melakukan penjualan Sukuk Ritel seri SR-008 dengan masa penawaran 19 Februari-4 Maret 2016, Savings Bond Ritel seri SBR-002 dengan masa penawaran 28 April-19 Mei 2016, Sukuk Tabungan seri ST-001 dengan masa penawaran 22 Agustus-2 September 2016, dan Obligasi Negara Ritel seri ORI-013 dengan masa penawaran 29 September-20 Oktober 2016.
Dengan variatifnya produk investasi yang ditawarkan, nasabah MNC Sekuritas memiliki kebebasan dalam memilih penempatan dana investasinya untuk mencapai tujuan investasi yang diharapkan.
Sejak awal tahun 2018 ini, MNC Sekuritas secara resmi ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia sebagai salah satu agen penjual dalam rangka penerbitan dan penjualan surat berharga syariah Negara untuk investor ritel di pasar perdana dalam negeri tahun anggaran 2018.
Dalam acara Kick-off Meeting Sukuk Ritel Tahun 2018, Direktur Utama MNC Sekuritas Susy Meilina secara simbolis menerima surat kontrak kerja dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia Dr. Luky Alfirman, S.T., M.A pada hari Senin, 15 Januari 2018. Pada kesempatan tersebut, MNC Sekuritas secara resmi menerima penunjukkan bersama dengan 21 agen penjual lainnya, yang hampir seluruhnya berasal dari industri perbankan.
Direktur Utama MNC Sekuritas Susy Meilina optimis pihaknya akan mampu mensukseskan penjualan surat berharga syariah Negara yaitu Sukuk Negara Ritel seri SR-010 Tahun 2018. “Kami bangga dan berterima kasih atas kepercayaan kepada MNC Sekuritas sebagai salah satu dari dua perusahaan sekuritas yang terpilih,” katanya.
Sebagai informasi, ini bukanlah pertama kalinya MNC Sekuritas menjadi agen penjual Surat Berharga Negara. Melalui salah satu divisi bisnisnya yaitu Divisi Fixed Income, MNC Sekuritas terpilih sebagai agen penjual Surat Berharga Negara pada tahun 2016 dan melakukan penjualan Sukuk Ritel seri SR-008 dengan masa penawaran 19 Februari-4 Maret 2016, Savings Bond Ritel seri SBR-002 dengan masa penawaran 28 April-19 Mei 2016, Sukuk Tabungan seri ST-001 dengan masa penawaran 22 Agustus-2 September 2016, dan Obligasi Negara Ritel seri ORI-013 dengan masa penawaran 29 September-20 Oktober 2016.
Dengan variatifnya produk investasi yang ditawarkan, nasabah MNC Sekuritas memiliki kebebasan dalam memilih penempatan dana investasinya untuk mencapai tujuan investasi yang diharapkan.
(akr)