MPKKI Usulkan Empat Hal Pengaturan Pertembakauan
A
A
A
JAKARTA - Deputi Direktur Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI), Zamhuri mengatakan, RUU Pertembakauan yang saat ini masih dibahas oleh pansus di DPR, semangatnya haruslah melindungi pertembakauan dari hulu ke hilir.
Oleh karena itu, Zamhuri mengusulkan empat hal pokok. Pertama, menjaga kretek.Sebagai produk khas Nusantara dapat dilakukan dengan menjaga kepentingan (penerimaan) negara, petani, kelompok kesehatan, dan industri melalui aturan setingkat UU yang sifatnya holistik-integral.
"Semua kepentingan perlu diakomodir dalam RUU Pertembakauan ini. Hal ini untuk menjaga ego sektoral, baik atas nama kesehatan, ekonomi, industri, dan petani," kata Zamhuri saat rapat dengar pendapat umum Pansus RUU Pertembakauan di Ruang Pansus B, Gedung Parlemen Senayan, Kamis (18/1/2018).
Usulan kedua, menurut Zamhuri, pogram Kemitraan. Program ini dapat dilakukan melalui pengetatan impor tembakau bukan solusi yang win-win (wise). Apalagi lewat pendekatan sanksi (lewat mekanisme bea/cukai) yang akan mengganggu iklim usaha sektor pertembakauan.
Hal ini bisa dilakukan dengan meningkatkan produksi bahan baku tembakau dan dipenuhi melalui program Kemitraan. Pemerintah perlu berperan dalam pengaturan kemitraan. "RUU Pertembakauan perlu mengakomodir kepentingan petani dan industri," ujarnya.
Ketiga, perlunya lembaga Buffer Stock dan Riset. Untuk menghargai para pembayar cukai/pajak, maka perlu pengaturan tentang ruang merokok yang memadai untuk para pembayar pajak/cukai ini. Bentuk penghargaan ini pernah diberikan pemerintah kolonial pada pembayar pajak (industri kretek). Selain itu, perlu ada pengaturan lembaga buffer stock tembakau. Dari mana dananya, bisa dari dana cukai.
Mengapa perlu lembaga buffer stock tembakau? Karena potensi ekonomi tembakau dan industrinya yang besar untuk melindungi petani tembakau. Karena itu, dana bagi hasil cuka hasil tembakau bisa digunakan untuk kegiatan buffer stock, kalau perlu sampai 10% dari penerimaan cukai. Lembaga buffer stock tembakau dijadikan sebagai fermentasi tembakau. Ini akan menambah nilai jual tembakau. Tidak seperti pada beras makin lama disimpan makin rusak.
"Rencana regulasi ini juga perlu memberikan ruang pengembangan penelitian produk tembakau, selain untuk kebutuhan IHT. Seperti untuk kebutuhan pestisida atau untuk kepentingan kesehatan, agar petani juga memiliki diversifikasi pasar. Selain itu, penelitian untuk mendapatkan varietas jenis tembakau yang dibutuhkan di pasar nasional maupun internasional," jelasnya.
Dan keempat, pengendalian tembakau. Pengendalian tembakau yang telah diatur melalui PP 109/2012 diantaranya ketentuan soal Graphic Health Warning, Sponsor, Iklan dan Promosi produk tembakau dan semacamnya perlu diadopsi dalam RUU Pertembakauan. "Selain untuk kepastian hukum, hal ini juga untuk mengakomodir kepentingan kelompok kesehatan (anti tembakau)," katanya.
Oleh karena itu, Zamhuri mengusulkan empat hal pokok. Pertama, menjaga kretek.Sebagai produk khas Nusantara dapat dilakukan dengan menjaga kepentingan (penerimaan) negara, petani, kelompok kesehatan, dan industri melalui aturan setingkat UU yang sifatnya holistik-integral.
"Semua kepentingan perlu diakomodir dalam RUU Pertembakauan ini. Hal ini untuk menjaga ego sektoral, baik atas nama kesehatan, ekonomi, industri, dan petani," kata Zamhuri saat rapat dengar pendapat umum Pansus RUU Pertembakauan di Ruang Pansus B, Gedung Parlemen Senayan, Kamis (18/1/2018).
Usulan kedua, menurut Zamhuri, pogram Kemitraan. Program ini dapat dilakukan melalui pengetatan impor tembakau bukan solusi yang win-win (wise). Apalagi lewat pendekatan sanksi (lewat mekanisme bea/cukai) yang akan mengganggu iklim usaha sektor pertembakauan.
Hal ini bisa dilakukan dengan meningkatkan produksi bahan baku tembakau dan dipenuhi melalui program Kemitraan. Pemerintah perlu berperan dalam pengaturan kemitraan. "RUU Pertembakauan perlu mengakomodir kepentingan petani dan industri," ujarnya.
Ketiga, perlunya lembaga Buffer Stock dan Riset. Untuk menghargai para pembayar cukai/pajak, maka perlu pengaturan tentang ruang merokok yang memadai untuk para pembayar pajak/cukai ini. Bentuk penghargaan ini pernah diberikan pemerintah kolonial pada pembayar pajak (industri kretek). Selain itu, perlu ada pengaturan lembaga buffer stock tembakau. Dari mana dananya, bisa dari dana cukai.
Mengapa perlu lembaga buffer stock tembakau? Karena potensi ekonomi tembakau dan industrinya yang besar untuk melindungi petani tembakau. Karena itu, dana bagi hasil cuka hasil tembakau bisa digunakan untuk kegiatan buffer stock, kalau perlu sampai 10% dari penerimaan cukai. Lembaga buffer stock tembakau dijadikan sebagai fermentasi tembakau. Ini akan menambah nilai jual tembakau. Tidak seperti pada beras makin lama disimpan makin rusak.
"Rencana regulasi ini juga perlu memberikan ruang pengembangan penelitian produk tembakau, selain untuk kebutuhan IHT. Seperti untuk kebutuhan pestisida atau untuk kepentingan kesehatan, agar petani juga memiliki diversifikasi pasar. Selain itu, penelitian untuk mendapatkan varietas jenis tembakau yang dibutuhkan di pasar nasional maupun internasional," jelasnya.
Dan keempat, pengendalian tembakau. Pengendalian tembakau yang telah diatur melalui PP 109/2012 diantaranya ketentuan soal Graphic Health Warning, Sponsor, Iklan dan Promosi produk tembakau dan semacamnya perlu diadopsi dalam RUU Pertembakauan. "Selain untuk kepastian hukum, hal ini juga untuk mengakomodir kepentingan kelompok kesehatan (anti tembakau)," katanya.
(ven)