Ini 5 Langkah Strategis Pemerintah-BI untuk Jaga Inflasi di 2018
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dalam rangka mencapai sasaran inflasi jangka menengah sebesar 3,5%±1% di 2019, serta 3%±1% di 2020 dan 2021.
Hal itu menjadi kesimpulan rapat koordinasi antarpimpinan lembaga dan kementerian yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat pada 22 Januari 2018 di Jakarta. Rapat koordinasi ini merupakan amanat Keputusan Presiden No 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional.
Inflasi yang rendah dan stabil dinyatakan berkontribusi positif pada upaya penguatan momentum pemulihan ekonomi dan perbaikan kesejahteraan masyarakat. Realisasi inflasi IHK 2017 yang tercatat 3,61%, melanjutkan pencapaian sasaran inflasi (4%±1%) selama tiga tahun berturut-turut mampu berkontribusi positif dalam menjaga daya beli masyarakat, dan menjadi penopang bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pencapaian tersebut tidak terlepas dari koordinasi pengendalian inflasi yang kuat antara pemerintah dan Bank Indonesia. Pada 2018, inflasi diperkirakan tetap terkendali dalam kisaran sasaran inflasi 3,5+1% didukung penguatan koordinasi untuk memitigasi risiko dari global dan domestik yang dapat mengganggu pencapaian sasaran inflasi," ungkap Direktur Eksekutif Departemen komunikasi BI Agusman melalui siaran pers, Senin (22/1/2018).
Dia menjelaskan, koordinasi kebijakan meliputi konsistensi kebijakan moneter dan fiskal dalam menjaga stabilitas inflasi serta penguatan koordinasi antara BI dan pemerintah pusat-daerah dalam meminimalkan risiko kenaikan inflasi dari komoditas pangan dan komoditas strategis yang diatur oleh pemerintah.
Secara khusus, rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat menyepakati lima langkah strategis untuk mendukung upaya menjaga inflasi 2018 agar tetap berada dalam kisaran sasarannya 3,5%±1%.
Langkah strategis pertama adalah menjaga inflasi volatile food maksimal di kisaran 4-5% dengan memastikan kecukupan pasokan pangan, melalui pengelolaan kesiapan produksi antar waktu; memperkuat cadangan pangan pemerintah dan tata kelola operasi pasar oleh Bulog; memperbaiki manajemen produksi melalui penguatan kelembagaan petani (corporate/cooperative farming), pengelolaan produksi dan paska panen khususnya pengeringan dan pergudangan, serta pemasaran;
Kemudian, meningkatkan tingkat rendemen dan kualitas beras melalui revitalisasi penggilingan; menyalurkan Rastra Bansos dan Bantuan Pangan Non-Tunai sesuai dengan jadwal dan dengan kualitas yang terjaga; membangun sistem data produksi yang akurat melalui pembangunan dan pemanfaatan e-commerce untuk pangan; dan memfasilitasi sinergi petani dan industri hilir.
Langkah kedua, mengatur besaran dan waktu kenaikan kebijakan administered prices (harga barang-barang yang diatur pemerintah) serta mengendalikan dampak lanjutan yang berpotensi timbul, dalam hal terdapat kebijakan penyesuaian administered prices.
Langkah ketiga, memperkuat koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BI, antara lain melalui penyelenggaraan Rakornas Pengendalian Inflasi pada 2018 dengan tema "Mempercepat Pembangunan Infrastruktur untuk Mewujudkan Stabilitas Harga dan Mendorong Momentum Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif serta Berkualitas".
Langkah Keempat dan kelima masing-masing adalah memperkuat kualitas data untuk mendukung pengambilan kebijakan dan memperkuat bauran kebijakan BI untuk memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi.
Hal itu menjadi kesimpulan rapat koordinasi antarpimpinan lembaga dan kementerian yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat pada 22 Januari 2018 di Jakarta. Rapat koordinasi ini merupakan amanat Keputusan Presiden No 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional.
Inflasi yang rendah dan stabil dinyatakan berkontribusi positif pada upaya penguatan momentum pemulihan ekonomi dan perbaikan kesejahteraan masyarakat. Realisasi inflasi IHK 2017 yang tercatat 3,61%, melanjutkan pencapaian sasaran inflasi (4%±1%) selama tiga tahun berturut-turut mampu berkontribusi positif dalam menjaga daya beli masyarakat, dan menjadi penopang bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pencapaian tersebut tidak terlepas dari koordinasi pengendalian inflasi yang kuat antara pemerintah dan Bank Indonesia. Pada 2018, inflasi diperkirakan tetap terkendali dalam kisaran sasaran inflasi 3,5+1% didukung penguatan koordinasi untuk memitigasi risiko dari global dan domestik yang dapat mengganggu pencapaian sasaran inflasi," ungkap Direktur Eksekutif Departemen komunikasi BI Agusman melalui siaran pers, Senin (22/1/2018).
Dia menjelaskan, koordinasi kebijakan meliputi konsistensi kebijakan moneter dan fiskal dalam menjaga stabilitas inflasi serta penguatan koordinasi antara BI dan pemerintah pusat-daerah dalam meminimalkan risiko kenaikan inflasi dari komoditas pangan dan komoditas strategis yang diatur oleh pemerintah.
Secara khusus, rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat menyepakati lima langkah strategis untuk mendukung upaya menjaga inflasi 2018 agar tetap berada dalam kisaran sasarannya 3,5%±1%.
Langkah strategis pertama adalah menjaga inflasi volatile food maksimal di kisaran 4-5% dengan memastikan kecukupan pasokan pangan, melalui pengelolaan kesiapan produksi antar waktu; memperkuat cadangan pangan pemerintah dan tata kelola operasi pasar oleh Bulog; memperbaiki manajemen produksi melalui penguatan kelembagaan petani (corporate/cooperative farming), pengelolaan produksi dan paska panen khususnya pengeringan dan pergudangan, serta pemasaran;
Kemudian, meningkatkan tingkat rendemen dan kualitas beras melalui revitalisasi penggilingan; menyalurkan Rastra Bansos dan Bantuan Pangan Non-Tunai sesuai dengan jadwal dan dengan kualitas yang terjaga; membangun sistem data produksi yang akurat melalui pembangunan dan pemanfaatan e-commerce untuk pangan; dan memfasilitasi sinergi petani dan industri hilir.
Langkah kedua, mengatur besaran dan waktu kenaikan kebijakan administered prices (harga barang-barang yang diatur pemerintah) serta mengendalikan dampak lanjutan yang berpotensi timbul, dalam hal terdapat kebijakan penyesuaian administered prices.
Langkah ketiga, memperkuat koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BI, antara lain melalui penyelenggaraan Rakornas Pengendalian Inflasi pada 2018 dengan tema "Mempercepat Pembangunan Infrastruktur untuk Mewujudkan Stabilitas Harga dan Mendorong Momentum Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif serta Berkualitas".
Langkah Keempat dan kelima masing-masing adalah memperkuat kualitas data untuk mendukung pengambilan kebijakan dan memperkuat bauran kebijakan BI untuk memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi.
(fjo)