OJK Akan Keluarkan Kebijakan Lembaga Jasa Keuangan

Senin, 22 Januari 2018 - 17:21 WIB
OJK Akan Keluarkan Kebijakan Lembaga Jasa Keuangan
OJK Akan Keluarkan Kebijakan Lembaga Jasa Keuangan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pada tahun ini akan mengeluarkan kebijakan di lembaga jasa keuangan. Antara lain, guiding principles bagi Penyelenggara Layanan Keuangan Digital yang akan mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan, serta penerapan regulatory sandbox dan kebijakan tentang Crowdfunding.

OJK juga akan mengarahkan lembaga jasa keuangan agar dapat meningkatkan sinergi dengan perusahaan Fintech ataupun mendirikan lini usaha Fintech.

"Sementara itu, menyikapi perkembangan cryptocurrency, kami melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin (22/1/2018).

Menurutnya, untuk melengkapi berbagai upaya tersebut, OJK akan terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan melalui pengembangan berbagai model edukasi keuangan yang bersifat high impact, tepat sasaran dan terukur dengan memanfaatkan berbagai delivery channel.

Dia mengatakan, peran Satgas Waspada Investasi dalam pencegahan dan penindakan maraknya investasi ilegal yang merugikan masyarakat juga akan terus di optimalkan.

OJK akan tetap fokus melakukan pengawasan industri jasa keuangan secara terintegrasi untuk perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank melalui optimalisasi peran teknologi dalam proses pengawasannya dengan menerapkan standar internasional yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.

Sementara, dalam rangka mendukung inisiatif ini, OJK akan terus meningkatkan efisiensi melalui penggunaan teknologi informasi yang lebih intensif.

"Menyikapi perkembangan teknologi yang begitu pesat, kami mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan (Fintech) selama produk tersebut bermanfaat bagi masyarakat namun tetap dalam koridor tata kelola yang baik berdasarkan asas TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness) agar aspek perlindungan nasabah terpenuhi," terang dia.

Sementara, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing industri jasa keuangan, OJK akan mendorong sinergi bank dan lembaga keuangan lainnya dalam pembiayaan proyek infrastruktur dan mengintensifkan penerapan teknologi dalam pengembangan produk dan layanannya.

Selain itu, sambung Wimboh, OJK akan menempuh reformasi industri keuangan non-bank agar mempunyai skala ekonomi yang lebih besar. Sehingga, mampu berperan lebih dalam membiayai proyek-proyek infrastruktur nasional serta menutup kebutuhan asuransi domestik yang semakin besar.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5226 seconds (0.1#10.140)