Bank BJB Syariah Mulai 2018 Siap Salurkan KPR Bersubsidi
A
A
A
BANDUNG - Bank BJB Syariah menjadi salah satu bank pelaksana untuk menyalurkan pembiayaan perumahan atau KPR rumah bersubsidi mulai 2018.
Direktur Bank BJB Syariah Indra Falatehan mengatakan, pihaknya sudah ditunjuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk penyaluran KPR Sejahtera melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
"Ini salah satu kontribusi kami untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpengasilan rendah atau MBR. Rumah saat ini menjadi kebutuhan utama masyarakat yang harus dipenuhi," ujarnya dalam keterangan pers, Bandung, Kamis (25/1/2018).
Indra mengatakan, Bank BJB Syariah dan bank pelaksana lain sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) mengenai penyaluran KPR Sejahtera FLPP 2018.
Penandatanganan dilakukan bersama Kementerian PUPR di Jakarta akhir Desember tahun lalu. Di mana, Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Ditjen Pembiayaan Perumahan pada 2018 akan menyalurkan KPR Subsidi melalui program FLPP bagi sebanyak 42.326 unit rumah bagi MBR.
Dari rencana itu, dana yang disalurkan sebesar Rp4,5 triliun. Terdiri Rp2,2 triliun berasal dari DIPA dan Rp2,3 triliun dari optimalisasi pengembalian pokok.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, keberhasilan penyaluran KPR subsidi FLPP tidak hanya diukur dari besarnya pembiayaan yang tersalurkan, melainkan juga harus dilihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang, sehingga keluhan konsumen bisa diatasi dengan baik.
"Ke depan saya ingin konsumen lebih dilindungi. Saya bertanggung jawab untuk melindungi konsumen apalagi KPR FLPP, karena ada uang rakyat di sana," tutur Basuki.
Diketahui, pada 2018 jumlah bank pelaksana sebanyak 40 bank terdiri dari 6 bank nasional dan 34 bank pembangunan daerah (BPD) atau meningkat dibanding 2017 sebanyak 33 bank.
Melalui KPR FLPP, MBR dapat menikmati uang muka 1%, bunga tetap 5% selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi asuransi. Sementara syarat penerima subsidi salah satunya yaitu gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
Direktur Bank BJB Syariah Indra Falatehan mengatakan, pihaknya sudah ditunjuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk penyaluran KPR Sejahtera melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
"Ini salah satu kontribusi kami untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpengasilan rendah atau MBR. Rumah saat ini menjadi kebutuhan utama masyarakat yang harus dipenuhi," ujarnya dalam keterangan pers, Bandung, Kamis (25/1/2018).
Indra mengatakan, Bank BJB Syariah dan bank pelaksana lain sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) mengenai penyaluran KPR Sejahtera FLPP 2018.
Penandatanganan dilakukan bersama Kementerian PUPR di Jakarta akhir Desember tahun lalu. Di mana, Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Ditjen Pembiayaan Perumahan pada 2018 akan menyalurkan KPR Subsidi melalui program FLPP bagi sebanyak 42.326 unit rumah bagi MBR.
Dari rencana itu, dana yang disalurkan sebesar Rp4,5 triliun. Terdiri Rp2,2 triliun berasal dari DIPA dan Rp2,3 triliun dari optimalisasi pengembalian pokok.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, keberhasilan penyaluran KPR subsidi FLPP tidak hanya diukur dari besarnya pembiayaan yang tersalurkan, melainkan juga harus dilihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang, sehingga keluhan konsumen bisa diatasi dengan baik.
"Ke depan saya ingin konsumen lebih dilindungi. Saya bertanggung jawab untuk melindungi konsumen apalagi KPR FLPP, karena ada uang rakyat di sana," tutur Basuki.
Diketahui, pada 2018 jumlah bank pelaksana sebanyak 40 bank terdiri dari 6 bank nasional dan 34 bank pembangunan daerah (BPD) atau meningkat dibanding 2017 sebanyak 33 bank.
Melalui KPR FLPP, MBR dapat menikmati uang muka 1%, bunga tetap 5% selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi asuransi. Sementara syarat penerima subsidi salah satunya yaitu gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
(izz)