Saham Publik PGN Tak Terdilusi Usai Gabung ke Pertamina
Kamis, 25 Januari 2018 - 22:04 WIB
Saham Publik PGN Tak Terdilusi Usai Gabung ke Pertamina
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan bahwa bergabungnya PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN ke PT Pertamina (Persero) melalui pembentukan holding BUMN sektor migas, tidak akan membuat saham publik yang ada di PGN menjadi terdilusi (menurun secara persentase).
(Baca Juga: Pemegang Saham Setujui PGN Dikuasai Pertamina Usai RUPSLB )
Deputi bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengungkapkan, pembentukan holding migas hanya akan mengalihkan kepemilikan saham pemerintah yang ada di PGN kepada Pertamina. Sementara mengenai saham publik di PGN, tidak akan berubah kepemilikannya.
"Tidak ada perubahan apapun saat ini. Waktu ada pengalihan saham, perusahaan publik itu tetap tidak berubah. yang berubah itu yang tadinya punya negara di PGN, dipindah menjadi punya negara di Pertamina," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Sementara itu Sekretaris Perusahaan Rachmat Hutama menambahkan, hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini hanya berlaku hingga 60 hari mendatang. Jika dalam 60 hari Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembentukan holding tersebut belum ditandatangani, maka hasil RUPSLB batal demi hukum.
"Intinya, pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP holding terbit dan akta pengalihan ditandatangani," tandasnya.
(Baca Juga: Pemegang Saham Setujui PGN Dikuasai Pertamina Usai RUPSLB )
Deputi bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengungkapkan, pembentukan holding migas hanya akan mengalihkan kepemilikan saham pemerintah yang ada di PGN kepada Pertamina. Sementara mengenai saham publik di PGN, tidak akan berubah kepemilikannya.
"Tidak ada perubahan apapun saat ini. Waktu ada pengalihan saham, perusahaan publik itu tetap tidak berubah. yang berubah itu yang tadinya punya negara di PGN, dipindah menjadi punya negara di Pertamina," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Sementara itu Sekretaris Perusahaan Rachmat Hutama menambahkan, hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini hanya berlaku hingga 60 hari mendatang. Jika dalam 60 hari Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembentukan holding tersebut belum ditandatangani, maka hasil RUPSLB batal demi hukum.
"Intinya, pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP holding terbit dan akta pengalihan ditandatangani," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :