Nasabah Bank Sinarmas Makin Mudah Bayar Pajak lewat PajakPay
A
A
A
JAKARTA - Sebagaimana dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam penerapan teknologi online untuk pembayaran dan pelaporan pajak, PajakPay bermitra dengan Bank Persepsi, salah satunya Bank Sinarmas yang merupakan salah satu Bank Persepsi yang resmi terdaftar di DJP.
“Bank Sinarmas selalu mendukung inovasi inovasi teknologi digital sebagai salah satu Bank yang berkomitmen menjadi digital financial solution bagi nasabah kami, karenanya kami merasa dapat mendukung solusi teknologi yang dimiliki oleh OnlinePajak dalam fitur PajakPay," kata Presiden Direktur Bank Sinarmas, Frenky Tirtowijoyo di Jakarta, Kamis (25/1).
Menurut dia, disamping kemudahan nasabah dalam hal perpajakan, kerjasama ini juga bentuk mendukung Pemerintah. Kerja sama untuk menerima pembayaran pajak melalui PajakPay ini diyakini dapat memperkuat kontribusi bagi negara serta memberikan nilai tambah bagi nasabah bank sinarmas dalam kemudahan pembayaran pajak.
Sejak didirikan pada September 2014, OnlinePajak telah merangkul ratusan ribu pengguna termasuk di antaranya perusahaan-perusahaan besar di Indonesia. Pada 2017, OnlinePajak berhasil mengumpulkan pajak lebih dari Rp40 triliun dan berharap dapat berkontribusi lebih jauh di tahun ini untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.
Di sisi lain, tidak sampai dua bulan, masa pelaporan pajak akan mencapai puncaknya. Umumnya, situasi ini membuat banyak wajib pajak (WP) mengkondisikannya sebagai masa genting, demi memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Sesuai data yang dirilis oleh DJP tingkat kepatuhan pajak di 2017 meningkat hingga 72,5% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 6,9 juta wajib pajak di antaranya menggunakan pelaporan (Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik. Hal ini dapat menjadi bukti bahwa penerapan teknologi untuk perpajakan, memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Mempelajari situasi tersebut, OnlinePajak sebagai penyedia jasa aplikasi yang telah disahkan DJP, meluncurkan fitur terbarunya, PajakPay. CEO OnlinePajak Charles Guinot mengungkapkan PajakPay telah terintegrasi dengan sistem e-Billing pajak dan Bank Persepsi, sehingga wajib pajak bisa mendapatkan ID Billing dan bukti pembayaran yang sah dari pemerintah, dalam hal ini, DJP.
PajakPay mampu menyediakan bukti pembayaran pajak yang sah dari negara lantaran telah disahkan oleh DJP, sebagai aplikasi pajak resmi untuk membantu perusahaan, konsultan pajak dan keuangan, serta e-commerce dalam menghitung, membayar, dan melapor kan pajak melalui Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015 and No. KEP-72/PJ/2016.
"Peluncuran PajakPay hari ini juga merupakan sebuah kesempatan bagi OnlinePajak untuk mengedukasi publik bahwa sesuai peraturan DJP, bukti pelaporan pajak harus dimiliki dan disimpan sekurangnya-kurangnya dalam waktu 10 tahun," jelas dia.
Dengan berbagai saluran dan aplikasi pembayaran dan pelaporan pajak berbasis online yang ada saat ini, masyarakat harus cermat untuk memilih agar bukti pelaporan pajak dapat dimiliki dalam jangka waktu minimal 10 tahun dan terjamin keamanannya.
Dalam menentukan aplikasi yang tepat dan aman, wajib pajak mempertimbangkan empat hal, yaitu aplikasi online berbasis web, aplikasi menggunakan saluran pembayaran yang aman, memiliki sistem yang terintegrasi, dan aplikasi menerapkan penyimpanan bukti lapor pajak dalam waktu panjang dan aman.
“Inovasi PajakPay merupakan cara OnlinePajak untuk berkontribusi lebih baik lagi bagi perpajakan Indonesia. Kami optimistis dapat membantu kelancaran proses perpajakan yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak negara,” tandasnya.
“Bank Sinarmas selalu mendukung inovasi inovasi teknologi digital sebagai salah satu Bank yang berkomitmen menjadi digital financial solution bagi nasabah kami, karenanya kami merasa dapat mendukung solusi teknologi yang dimiliki oleh OnlinePajak dalam fitur PajakPay," kata Presiden Direktur Bank Sinarmas, Frenky Tirtowijoyo di Jakarta, Kamis (25/1).
Menurut dia, disamping kemudahan nasabah dalam hal perpajakan, kerjasama ini juga bentuk mendukung Pemerintah. Kerja sama untuk menerima pembayaran pajak melalui PajakPay ini diyakini dapat memperkuat kontribusi bagi negara serta memberikan nilai tambah bagi nasabah bank sinarmas dalam kemudahan pembayaran pajak.
Sejak didirikan pada September 2014, OnlinePajak telah merangkul ratusan ribu pengguna termasuk di antaranya perusahaan-perusahaan besar di Indonesia. Pada 2017, OnlinePajak berhasil mengumpulkan pajak lebih dari Rp40 triliun dan berharap dapat berkontribusi lebih jauh di tahun ini untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.
Di sisi lain, tidak sampai dua bulan, masa pelaporan pajak akan mencapai puncaknya. Umumnya, situasi ini membuat banyak wajib pajak (WP) mengkondisikannya sebagai masa genting, demi memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Sesuai data yang dirilis oleh DJP tingkat kepatuhan pajak di 2017 meningkat hingga 72,5% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 6,9 juta wajib pajak di antaranya menggunakan pelaporan (Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik. Hal ini dapat menjadi bukti bahwa penerapan teknologi untuk perpajakan, memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Mempelajari situasi tersebut, OnlinePajak sebagai penyedia jasa aplikasi yang telah disahkan DJP, meluncurkan fitur terbarunya, PajakPay. CEO OnlinePajak Charles Guinot mengungkapkan PajakPay telah terintegrasi dengan sistem e-Billing pajak dan Bank Persepsi, sehingga wajib pajak bisa mendapatkan ID Billing dan bukti pembayaran yang sah dari pemerintah, dalam hal ini, DJP.
PajakPay mampu menyediakan bukti pembayaran pajak yang sah dari negara lantaran telah disahkan oleh DJP, sebagai aplikasi pajak resmi untuk membantu perusahaan, konsultan pajak dan keuangan, serta e-commerce dalam menghitung, membayar, dan melapor kan pajak melalui Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015 and No. KEP-72/PJ/2016.
"Peluncuran PajakPay hari ini juga merupakan sebuah kesempatan bagi OnlinePajak untuk mengedukasi publik bahwa sesuai peraturan DJP, bukti pelaporan pajak harus dimiliki dan disimpan sekurangnya-kurangnya dalam waktu 10 tahun," jelas dia.
Dengan berbagai saluran dan aplikasi pembayaran dan pelaporan pajak berbasis online yang ada saat ini, masyarakat harus cermat untuk memilih agar bukti pelaporan pajak dapat dimiliki dalam jangka waktu minimal 10 tahun dan terjamin keamanannya.
Dalam menentukan aplikasi yang tepat dan aman, wajib pajak mempertimbangkan empat hal, yaitu aplikasi online berbasis web, aplikasi menggunakan saluran pembayaran yang aman, memiliki sistem yang terintegrasi, dan aplikasi menerapkan penyimpanan bukti lapor pajak dalam waktu panjang dan aman.
“Inovasi PajakPay merupakan cara OnlinePajak untuk berkontribusi lebih baik lagi bagi perpajakan Indonesia. Kami optimistis dapat membantu kelancaran proses perpajakan yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak negara,” tandasnya.
(akr)