Prinsip Utama QR Code Bukan Sarana Money Laundering

Senin, 29 Januari 2018 - 08:00 WIB
Prinsip Utama QR Code...
Prinsip Utama QR Code Bukan Sarana Money Laundering
A A A
MARAKNYA penggunaan QR code sebagai mekanisme pembayaran membuat Bank Indonesia (BI) perlu mengeluarkan aturan. Tujuan dibuatnya aturan itu untuk mendukung gerakan nasional nontunai (GNNT) dan keuangan inklusif. Aturan BI juga untuk menstandarkan penggunaan QR code untuk mencegah pembayaran yang terfragmentasi karena adanya berbagai standar.

"Hal ini juga merupakan best practice yang dilakukan di negara lain," kata Eny V. Panggabean, Direktur Eksekutif - Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), kepada SINDO Weekly, Kamis (25/1/2018) pekan lalu. Lebih jauh, Eny kemudian menjelaskan soal dampak penggunaan QR code terhadap cashless society. Berikut petikannya.

BI akan mengeluarkan peraturan mengenai pembayaran QR code. Apa saja yang akan diatur?
Kami akan melihat best practice seperti apa dan disesuaikan dengan kondisi Indonesia, tentunya prinsip-prinsip utama, seperti keamanan, perlindungan konsumen, dan bukan tempat sarana money laundering/terrorist financing.

Alasan dan tujuan keluarnya aturan ini?
Mendukung elektronifikasi/GNNT dan keuangan inklusif. Tentunya perlu standardisasi untuk mencegah pembayaran yang terfragmentasi karena ada berbagai standar. Hal ini juga merupakan best practice yang dilakukan di negara lain. Sementara, pelaku domestik juga sudah mulai banyak keinginan untuk menerapkannya dan tentunya harus saling terinterkoneksi.

Syarat-syarat untuk mendapatkan izin BI?
Memiliki izin sebagai PJSP (penyelenggara jasa sistem pembayaran) mengajukan permohonan persetujuan produk atau aktivitas baru, terhubung dengan GPN (Gerbang Pembiayaan Nasional) dan diproses domestik.

Ibu mengatakan sudah puluhan perusahaan mengajukan izin pembayaran ini. Apa jenis-jenis perusahaan itu?
Jenis perusahaan yang mengajukan bervariasi, seperti PJSP bank dan selain bank (seperti telco serta pelaku fintech).

BI meyakini bahwa QR code akan menjadi tren. Apa yang menjadi alasannya? Simak wawancara selengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi 48/VI/2018 yang terbit Senin (29/1/2018).

Prinsip Utama QR Code Bukan Sarana Money Laundering


(amm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hingga Juli, Transaksi...
Hingga Juli, Transaksi E-Money Mandiri Capai Rp7,4 Triliun
Gerakan Nasional Non...
Gerakan Nasional Non Tunai
BI Tutup Seluruh Operasional...
BI Tutup Seluruh Operasional Saat Pemilu, Akses Hanya Non Tunai BI Fast
Formula E Jadi Ajang...
Formula E Jadi Ajang Gencarkan Pembayaran Non-Tunai
Apa Benar Uang Baru...
Apa Benar Uang Baru Bertentangan dengan Gerakan Non Tunai? Simak Penjelasan Ekonom!
MotionBanking Mengintegrasikan...
MotionBanking Mengintegrasikan Fitur e-Money dari MotionPay
Berita Terkini
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
1 jam yang lalu
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
9 jam yang lalu
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
9 jam yang lalu
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
9 jam yang lalu
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
9 jam yang lalu
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
9 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Program Utama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved