Reformulasi Perhitungan Tarif Listrik Ditarget Berlaku Maret 2018

Senin, 29 Januari 2018 - 11:04 WIB
Reformulasi Perhitungan...
Reformulasi Perhitungan Tarif Listrik Ditarget Berlaku Maret 2018
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan rencana reformulasi komponen perhitungan tarif listrik bisa berlaku pada Maret 2018. Reformulasi tersebut dengan memasukkan harga batubara acuan (HBA) dalam komponen perhitungan tarif listrik.

(Baca Juga: Aturan Wajib SNI di Ketenagalistrikan Disosialisasi ke Pengusaha )

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengungkapkan, meskipun nantinya HBA dimasukkan dalam komponen namun hal tersebut tidak menjadikan harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dihapus dalam komponen perhitungan. Pasalnya, masih ada pembangkit listrik yang menggunakan gas dan mengacu pada ICP.

"Sekarang ICP, kurs, inflasi, tapi nanti harus izin dulu. Ada ketentuannya. Ada faktor inflasi, nilai tukar, ICP, ditambah faktor batubara. Persentasenya sama saja. Harus dimasukin dong. Kenapa ICP? Karna gas juga. Gas ngacu ke ICP. Katakanlah 24%," katanya di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Mantan Kepala BPH Migas ini menuturkan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan peraturan mengenai hal tersebut. Nantinya, regulasi yang dikeluarkan akan berbentuk keputusan Menteri ESDM (Kepmen). "Yang mungkin bisa bulan depan atau bulan Maret. Mungkin paling lama sama dengan ini kali ya sama berkaitan BPP 2017," imbuh dia.

Sommeng memastikan, komponen perhitungan ini hanya akan berlaku untuk pengguna listrik tarif penyesuaian (adjustment) yang sebanyak 12 golongan. "Kalau adjustment kan non subsidi. Yang 12 tuh. Yang 12 kelompok. Yang jelas pemerintah enggak akan mungkin membuat susah PLN dong. Kalau PLN susah nanti gelap," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jona mempertimbangkan rencana untuk mereformulasi komponen perhitungan tarif listrik di Indonesia. Selama ini, komponen yang menjadi bahan pertimbangan perhitungan tarif listrik antara lain kurs nilai tukar rupiah, inflasi, dan harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).

Dia mengatakan, ICP masuk dalam komponen perhitungan tarif listrik karena selama ini banyak pembangkit yang menggunakan diesel sebagai bahan bakar. Namun, saat ini porsinya sudah semakin menipis hanya tinggal 4% hingga 5%.

"Begini di masa sebelumnya sampai sekarang komponen perhitungan tarif listrik itu salah satu unsur besar di samping kurs mata uang adalah ICP. Kenapa dulu masuknya ICP karena, penggunaan pembangkit listrik diesel kan besar. Sekarang makin kecil 4-5%," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (25/1).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian ESDM Sebut...
Kementerian ESDM Sebut Tarif Listrik Berpotensi Turun, Ini Sebabnya
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun, Kementerian ESDM Beberkan Alasannya
Tarif Listrik Periode...
Tarif Listrik Periode Juli-September 2020 Tidak Naik
Soal Potensi Kenaikan...
Soal Potensi Kenaikan Tarif Listrik Usai Juni 2024, Kementerian ESDM Buka Suara
Sampai Juni 2024, Tarif...
Sampai Juni 2024, Tarif Listrik Non Subsidi Dipastikan Tidak Naik
Pengumuman Resmi, Tarif...
Pengumuman Resmi, Tarif Listrik Januari-Maret 2021 Tidak Naik
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
7 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
7 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
8 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
9 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
9 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved