Ekonomi Membaik, Stimulus Listrik Dipangkas 50%, Ini Rinciannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memangkas diskon dan stimulus tarif ketenagalistrikan sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil pada bulan April hingga Juni 2021. Pengurangan stimulus ini menyesuaikan kondisi perekonomian Indonesia yang mulai membaik.
"Kami melihat data perekonomian Indonesia sudah mulai tumbuh," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi 3 (tiga) Menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanggal 2 Maret 2021 yang membahas Kebijakan Subsidi Listrik dan Program Stimulus Sektor Ketenagalistrikan, pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri Tahun 2021 diperpanjang untuk bulan April sampai dengan Juni 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
-Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50% untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA);
-Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25% untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA);
-Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus;
-Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50% untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA;
Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan juga telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor Ketenagalistrikan pada triwulan II tahun 2021, sebagai berikut:
"Kami melihat data perekonomian Indonesia sudah mulai tumbuh," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi 3 (tiga) Menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanggal 2 Maret 2021 yang membahas Kebijakan Subsidi Listrik dan Program Stimulus Sektor Ketenagalistrikan, pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri Tahun 2021 diperpanjang untuk bulan April sampai dengan Juni 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
-Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50% untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA);
-Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25% untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA);
-Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus;
-Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50% untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA;
Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan juga telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor Ketenagalistrikan pada triwulan II tahun 2021, sebagai berikut: