BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Pembayaran Tertutup Bulan Depan

Senin, 29 Januari 2018 - 13:44 WIB
BPJS Kesehatan Terapkan...
BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Pembayaran Tertutup Bulan Depan
A A A
JAKARTA - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan Badan Usaha atau sektor Pekerja Penerima Upah (PPU), BPJS Kesehatan kini menerapkan sistem pembayaran tertutup (close payment system). Sistem pembayaran tertutup akan diterapkan mulai 1 Februari 2018.

Diterapkannya sistem tersebut, maka data peserta terdaftar terkini diharapkan akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau perusahaan. Selain itu pembayarannya sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan ke setiap badan usaha atau perusahaan.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menjelaskan, bahwa close payment adalah sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan.

"Kebijakan ini kami tetapkan dengan tujuan tak lain untuk kepentingan peserta. Terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Misalnya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya," papar Kemal dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Senin (29/1)

Dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan juga lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai atau karyawannya.

Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan. “Perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4%. Sedangkan pegawai membayar 1% sisanya,” jelasnya.

Agar berjalan dengan sukses dan tidak terhalang hambatan pada 1 Februari 2018, saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha atau perusahaan. Kemal juga mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data.

Ia juga mengundang perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha atau perusahaan tersebut terdaftar. Tujuannya agar close payment system dapat memberikan manfaat terbaik bagi mereka.

"Kami juga mengimbau untuk badan usaha menggunakan aplikasi New e-Dabu (aplikasi online untuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan), karena akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta serta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan," tutup Kemal.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)