Pemda Didorong Terbitkan Obligasi Daerah di 2018
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung pemerintah daerah (pemda) untuk menerbitkan obligasi daerah tahun ini. Penerbitan obligasi diwajibkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 30 Tahun 2011 serta ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Otoritas juga sudah menerbitkan paket regulasi obda pada akhir 2017, seperti POJK 61/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum. Instrumen ini dibutuhkan pemda untuk membangun proyek infrastruktur. Nantinya pemda bisa memiliki alternatif sumber pembiayaan selain dari APBN atau APBD.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyatakan penerbitan obligasi daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik. Selain itu, penerbitan obligasi daerah juga harus dalam mata uang rupiah. Kegiatannya juga harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah. Kegiatan bisa berupa kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada, pembiayaannya juga bisa sebagian atau sepenuhnya.
"Kita lihat potensi ada beberapa pemda yang berminat menerbitkan," ujar Hoesen dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK Fakhri Hilmi menyebutkan ada tiga provinsi yang serius dalam menerbitkan obligasi daerah, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Namun, belum ada realisasi yang signifikan dari penerbitan obligasi daerah tersebut. "Dalam penerbitan obligasi daerah, ada serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemda," ujar Fakhri.
Dia menambahkan, persyaratan tersebut mencakup kesiapan di daerah, pertimbangan Menteri Dalam Negeri, pengajuan usulan kepada menteri keuangan, kemudian dilanjutkan oleh persiapan registrasi kepada OJK, dan penelaahan oleh OJK.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2 OJK Djusti Septiana mengungkapkan bahwa sejumlah daerah pernah menyatakan minatnya untuk menerbitkan obligasi daerah. Pemda Jawa Barat, misalnya, berminat untuk menerbitkan obligasi daerah untuk membangun infrastruktur pendukung Bandara Kertajati. Di samping itu, ada pula Pemkab Banyuwangi yang juga pernah mengutarakan minat untuk menerbitkan obligasi daerah. Sejumlah daerah di Sulawesi pun berminat. "Namun, hingga saat ini belum ada yang telah matang persiapannya dalam menerbitkan obligasi daerah," ujar Djusti.
Pemda Jawa Tengah yang dipandang paling berminat menerbitkan obligasi daerah pun masih dalam tahap awal. Menurut Djusti, kemarin pihaknya baru saja melakukan sosialisasi yang dikoordinir Kemenkeu. "Kami melibatkan semua kabupaten di Jawa Tengah karena proyeknya tersebar di seluruh kabupaten," jelasnya.
Djusti mengatakan, OJK belum tahu berapa nilai obligasi yang akan diterbitkan Jawa Tengah karena perlu ada hitungannya dahulu. "Tapi kita dapat gambaran proyeknya yang akan dibangun, kira-kira perlu dana sekitar Rp11 triliun," katanya.
Otoritas juga sudah menerbitkan paket regulasi obda pada akhir 2017, seperti POJK 61/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum. Instrumen ini dibutuhkan pemda untuk membangun proyek infrastruktur. Nantinya pemda bisa memiliki alternatif sumber pembiayaan selain dari APBN atau APBD.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyatakan penerbitan obligasi daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik. Selain itu, penerbitan obligasi daerah juga harus dalam mata uang rupiah. Kegiatannya juga harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah. Kegiatan bisa berupa kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada, pembiayaannya juga bisa sebagian atau sepenuhnya.
"Kita lihat potensi ada beberapa pemda yang berminat menerbitkan," ujar Hoesen dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK Fakhri Hilmi menyebutkan ada tiga provinsi yang serius dalam menerbitkan obligasi daerah, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Namun, belum ada realisasi yang signifikan dari penerbitan obligasi daerah tersebut. "Dalam penerbitan obligasi daerah, ada serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemda," ujar Fakhri.
Dia menambahkan, persyaratan tersebut mencakup kesiapan di daerah, pertimbangan Menteri Dalam Negeri, pengajuan usulan kepada menteri keuangan, kemudian dilanjutkan oleh persiapan registrasi kepada OJK, dan penelaahan oleh OJK.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2 OJK Djusti Septiana mengungkapkan bahwa sejumlah daerah pernah menyatakan minatnya untuk menerbitkan obligasi daerah. Pemda Jawa Barat, misalnya, berminat untuk menerbitkan obligasi daerah untuk membangun infrastruktur pendukung Bandara Kertajati. Di samping itu, ada pula Pemkab Banyuwangi yang juga pernah mengutarakan minat untuk menerbitkan obligasi daerah. Sejumlah daerah di Sulawesi pun berminat. "Namun, hingga saat ini belum ada yang telah matang persiapannya dalam menerbitkan obligasi daerah," ujar Djusti.
Pemda Jawa Tengah yang dipandang paling berminat menerbitkan obligasi daerah pun masih dalam tahap awal. Menurut Djusti, kemarin pihaknya baru saja melakukan sosialisasi yang dikoordinir Kemenkeu. "Kami melibatkan semua kabupaten di Jawa Tengah karena proyeknya tersebar di seluruh kabupaten," jelasnya.
Djusti mengatakan, OJK belum tahu berapa nilai obligasi yang akan diterbitkan Jawa Tengah karena perlu ada hitungannya dahulu. "Tapi kita dapat gambaran proyeknya yang akan dibangun, kira-kira perlu dana sekitar Rp11 triliun," katanya.
(amm)