Holding Tambang Diragukan Mampu Tingkatkan Nilai Aset Perusahaan

Senin, 05 Februari 2018 - 18:35 WIB
Holding Tambang Diragukan...
Holding Tambang Diragukan Mampu Tingkatkan Nilai Aset Perusahaan
A A A
JAKARTA - Skenario pemerintah mengendalikan holding tambang dengan hak istimewa melalui saham Dwi Warna sebagaimana diatur dalam PP 72 Tahun 2016, dinilai telah menyebabkan sengkarut persoalan hukum. Pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menerangkan, seharusnya pemerintah tidak memiliki kewenangan atas anak perusahaan holding.

Terlebih lanjut dia di antaranya terdapat saham publik. Dalam UU Nomor 40 Tahun 2017 tentang perseroan terbatas, bahwa anak perusahaan holding tunduk kepada induk holding.

"Menurut saya memang ada masalah hukum terkait hak istimewa pemerintah pada anak perusahaan holding (PT ANTAM, PTBA, PT Timah) di PT Inalum. Harusnya pada Antam, PTBA, dan PT Timah ada saham publik yang tidak bisa diganggu dengan hak istimewa Pemerintah," kata dia lewat keterangan tertulis, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Dengan adanya kerancuan saham Dwi Warna ini membuat induk holding tidak memiliki otoritas penuh sebagai syarat konsolidasi. Sehingga tujuan holding untuk meningkatkan nilai aset tidak tercapai. "Dampaknya ada mekanisme Peraturan Standar Akuntansi 65 (PSAK) yang baku yang tidak dapat mengakomodir pengaturan saham dengan hak istimewa pemerintah," ujar dia.

Seperti diketahui, pemerintah tidak bisa sepenuhnya melepas BUMN menjadi anak perusahaan holding karena akan melanggar undang-undang mengenai privatisasi BUMN. Karenanya pemerintah mengatur kuasa saham Dwi Warna melalui PP 72 pasal 2 ayat 2.

Kerancuan inilah yang disinyalir oleh Dosen Akuntansi Universitas Padjadjaran, Ersa Tri Wahyuni bahwa holding tambang tidak bisa terkonsolidasi karena tidak sesuai kaidah yang mengharuskan kuasa penuh berada pada induk holding.

"Kita perlu melihat secara case per case, pemerintah punya hak apa di saham seri A tersebut. Kalau dari sudut pandang akuntansi sederhana saja, perusahaan induk dapat mengkonsolidasi anak perusahaan bila memiliki pengendalian. Yang perlu ditelusuri apakah perusahaan induk masih memiliki pengendalian penuh bila pemerintah memiliki saham seri A dengan hak istimewa seperti yang tertulis dalam PP 72/2016," kata Ersa.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rapat Kerja BUMN dengan...
Rapat Kerja BUMN dengan Komisi V DPR Bahas Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro
Holding BUMN Pangan...
Holding BUMN Pangan Ditargetkan Rampung September 2021
Misi Jadi Perusahaan...
Misi Jadi Perusahaan Kelas Dunia di 2024, Ini Strategi BKI
BUMN Jasa Survei Godok...
BUMN Jasa Survei Godok Akulturasi Anggota Holding
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Nyaris Setahun Berdiri,...
Nyaris Setahun Berdiri, Apa Gebrakan Holding BUMN Pangan?
Berita Terkini
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
9 jam yang lalu
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
9 jam yang lalu
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
9 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
10 jam yang lalu
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
10 jam yang lalu
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
11 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved