Holding BUMN Pangan Ditargetkan Rampung September 2021
Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:26 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI memastikan Holding BUMN Pangan akan diresmikan pada akhir September 2021. Saat ini proses harmonisasi payung hukum sejumlah anggota holding tengah dibidik Kementerian Teknis.
Direktur Utama RNI, Arief Prasetyo menyabut, harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait dengan merger atau penggabungan BUMN klaster pangan. Dimana, ada enam perusahaan pelat merah sejenis yang akan digabungkan. Misalnya, PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus dan Perum Perikanan Indonesia atau Perindo.
"Merger BUMN klaster pangan sejenis. Jadi ada enam BUMN klaster pangan, di perikanan ada Perinus dan Perindo itu merger, PT-nya sedang diharmonisasi, jadi menunggu tanda tangan Pak Presiden," ujar Arif dalam konferensi pers, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Xi Jinping Ngamuk, Makin Banyak Kantor Kripto di China Ditutup
Proses harmonisasi RPP tersebut dibidik sejumlah Kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara (Setneg), serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Direktur Utama RNI, Arief Prasetyo menyabut, harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait dengan merger atau penggabungan BUMN klaster pangan. Dimana, ada enam perusahaan pelat merah sejenis yang akan digabungkan. Misalnya, PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus dan Perum Perikanan Indonesia atau Perindo.
"Merger BUMN klaster pangan sejenis. Jadi ada enam BUMN klaster pangan, di perikanan ada Perinus dan Perindo itu merger, PT-nya sedang diharmonisasi, jadi menunggu tanda tangan Pak Presiden," ujar Arif dalam konferensi pers, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Xi Jinping Ngamuk, Makin Banyak Kantor Kripto di China Ditutup
Proses harmonisasi RPP tersebut dibidik sejumlah Kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara (Setneg), serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Lihat Juga :