Imigrasi Sulut Siap Permudah Izin Keimigrasian Investor Asing
A
A
A
MANADO - Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Utara, Dodi Karnida mengatakan Imigrasi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi di daerah, akan melaksanakan kebijakan baru yaitu memberi kemudahan keimigrasian kepada investor asing yang masuk ke Sulut. Hal ini berlaku di masing-masing kantor imigrasi maupun di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Sam Ratulangi yang merupakan pintu masuk para investor, tenaga kerja dan wisatawan asing.
"Sampai dengan hari ini, Selasa, 6 Februari 2018 pukul 14.00 WITA, jumlah orang asing yang tercatat di seluruh Sulawesi Utara yaitu di Kantor Imigrasi Manado, Bitung, Tahuna dan Kotamobagu meliputi pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) maksimal 180 hari sebanyak 199 orang," ujarnya.
Dari jumlah itu, kata Dodi, mayoritas warga negara China. Sedangkan Izin Tinggal Sementara (ITAS) 1 tahun sebanyak 764 orang, mayoritas TKA dari China, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 116 orang, yaitu mereka yang tinggal secara menetap bersama ayah, ibu, anak atau bersama pasangan yang merupakan WNI.
"Khusus untuk tahun 2018 ini saja, telah diterbitkan ITK sebanyak 170 orang, ITAS 130 orang sedangkan ITAP tidak ada," katanya, Selasa (6/2/2018).
Pihaknya berharap dengan diterbitkannya regulasi terbaru di bidang keimigrasian ini, dapat menggairahkan investasi di Indonesia sehingga banyak sektor ekonomi yang tumbuh, khususnya di Sulawesi Utara sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi semakin meningkat.
"Hal ini tentu saja selaras dengan fungsi keimigrasian sebagai pelaksana fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Kebijakan ini merupakan hasil rapat terbatas tentang peningkatan investasi dan ekspor yang dipimpin Presiden dan dihadiri Wakil Presiden dan seluruh anggota Kabinet di Kantor Presiden pada Rabu, 31 Januari 2018.
Presiden melalui Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, telah menginstruksikan kepada MenkumHAM, Menaker dan menteri teknis yaitu Perdagangan, Perindustrian, Kelautan dan Perikanan serta ESDM untuk melakukan penyederhanaan pemberian perizinan.
Kepada kementerian-kementerian dimaksud, diberikan jangka waktu selama dua pekan untuk membuat regulasi yang diinginkan tersebut. Dan jika tidak, maka akan diterbitkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang penyederhanaan prosedur perizinan supaya dapat terwujud kualitas kemudahan berbisnis di Indonesia semakin kompetetif di internasional.
Terhadap instruksi Presiden dimaksud, Direktorat Jenderal Imigrasi langsung meresponsnya secara aktif, dengan cara mengidentifikasi peraturan-peraturan keimigrasian bagi investor asing dan tenaga kerja asing dan kemudian menyusun konsep prosedur perizinan yang lebih sederhana dan cepat tetapi tidak mengabaikan prinsip prosperity approach (kesejahteraan) dan security approach (keamanan).
"Artinya hanya WNA yang memberikan kesejahteraan bagi bangsa dan negara Indonesia serta tidak mengganggu kedaulatan negaralah yang memperoleh izin tinggal dan boleh melakukan kegiatan di wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie.
"Sampai dengan hari ini, Selasa, 6 Februari 2018 pukul 14.00 WITA, jumlah orang asing yang tercatat di seluruh Sulawesi Utara yaitu di Kantor Imigrasi Manado, Bitung, Tahuna dan Kotamobagu meliputi pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) maksimal 180 hari sebanyak 199 orang," ujarnya.
Dari jumlah itu, kata Dodi, mayoritas warga negara China. Sedangkan Izin Tinggal Sementara (ITAS) 1 tahun sebanyak 764 orang, mayoritas TKA dari China, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 116 orang, yaitu mereka yang tinggal secara menetap bersama ayah, ibu, anak atau bersama pasangan yang merupakan WNI.
"Khusus untuk tahun 2018 ini saja, telah diterbitkan ITK sebanyak 170 orang, ITAS 130 orang sedangkan ITAP tidak ada," katanya, Selasa (6/2/2018).
Pihaknya berharap dengan diterbitkannya regulasi terbaru di bidang keimigrasian ini, dapat menggairahkan investasi di Indonesia sehingga banyak sektor ekonomi yang tumbuh, khususnya di Sulawesi Utara sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi semakin meningkat.
"Hal ini tentu saja selaras dengan fungsi keimigrasian sebagai pelaksana fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Kebijakan ini merupakan hasil rapat terbatas tentang peningkatan investasi dan ekspor yang dipimpin Presiden dan dihadiri Wakil Presiden dan seluruh anggota Kabinet di Kantor Presiden pada Rabu, 31 Januari 2018.
Presiden melalui Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, telah menginstruksikan kepada MenkumHAM, Menaker dan menteri teknis yaitu Perdagangan, Perindustrian, Kelautan dan Perikanan serta ESDM untuk melakukan penyederhanaan pemberian perizinan.
Kepada kementerian-kementerian dimaksud, diberikan jangka waktu selama dua pekan untuk membuat regulasi yang diinginkan tersebut. Dan jika tidak, maka akan diterbitkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang penyederhanaan prosedur perizinan supaya dapat terwujud kualitas kemudahan berbisnis di Indonesia semakin kompetetif di internasional.
Terhadap instruksi Presiden dimaksud, Direktorat Jenderal Imigrasi langsung meresponsnya secara aktif, dengan cara mengidentifikasi peraturan-peraturan keimigrasian bagi investor asing dan tenaga kerja asing dan kemudian menyusun konsep prosedur perizinan yang lebih sederhana dan cepat tetapi tidak mengabaikan prinsip prosperity approach (kesejahteraan) dan security approach (keamanan).
"Artinya hanya WNA yang memberikan kesejahteraan bagi bangsa dan negara Indonesia serta tidak mengganggu kedaulatan negaralah yang memperoleh izin tinggal dan boleh melakukan kegiatan di wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie.
(ven)