Bea Cukai Minta Masyakarat Waspada Penipuan Bermodus Barang Kiriman

Senin, 12 Februari 2018 - 11:03 WIB
Bea Cukai Minta Masyakarat...
Bea Cukai Minta Masyakarat Waspada Penipuan Bermodus Barang Kiriman
A A A
JAKARTA - Bea Cukai mengimbau masyarakat selalu waspada dengan modus penipuan terhadap barang kiriman dari luar negeri. Beberapa kasus masih ditemukan, di mana korban diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku kejahatan setelah dijanjikan dikirimkan barang dari luar negeri atau dikirimkan barang dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran. Tidak jarang juga, para pelaku kejahatan meminta sejumlah uang untuk dapat mengeluarkan barang dari Bea Cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun menyatakan Bea Cukai tidak menghubungi wajib bayar melalui telepon untuk menginformasikan jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus diselesaikan. Bea Cukai juga tidak pernah meminta seseorang untuk mentransfer melalui rekening pribadi,

"Semua prosedur yang berkaitan dengan impor barang menggunakan rekening negara. Jika ada pungutan pajak seperti Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor maka akan langsung masuk ke kas negara," ungkap Robert dalam keterangan resmi, Senin (12/2/2018).

Untuk itu Robert meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur terhadap barang-barang dengan harga jauh lebih murah dibanding pasaran. "Jika kita ingin membeli suatu barang dari luar negeri, baiknya kita mengikuti prosedur yang berlaku. Saat ini, pemerintah telah menetapkan nilai pembebasan barang kiriman yaitu USD100, jika nilainya lebih dari itu, baru dikenakan pungutan Bea Masuk dan PDRI," ujar Robert.

Pungutan yang dikenakan terhadap barang impor tentunya bukan tanpa alasan. Hal tersebut dilakukan untuk tetap dapat membatasi beredarnya produk-produk yang berpotensi mengancam kelangsungan industri dalam negeri, maupun mengancam kesehatan masyarakat.

Robert menambahkan, meski Bea Cukai melakukan pungutan tidak berarti barang kiriman dijadikan sektor penyumbang penerimaan negara. "Perhatian kami lebih tertuju terhadap pengendalian barang-barang impor sehingga untuk membatasinya kami mengenakan pungutan pajak jika nilainya melebihi USD100," tambah Robert.

Untuk semakin meningkatkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengetahui status barang kirimannya, Bea Cukai telah menyediakan fasilitas pengecekan status barang kirimannya di situs www.beacukai.go.id/barangkiriman. Selain itu, bisa juga dengan menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor telepon 1500225.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
49 menit yang lalu
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
1 jam yang lalu
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
2 jam yang lalu
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
2 jam yang lalu
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
5 jam yang lalu
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
6 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved