Bea Cukai Minta Masyakarat Waspada Penipuan Bermodus Barang Kiriman

Senin, 12 Februari 2018 - 11:03 WIB
Bea Cukai Minta Masyakarat...
Bea Cukai Minta Masyakarat Waspada Penipuan Bermodus Barang Kiriman
A A A
JAKARTA - Bea Cukai mengimbau masyarakat selalu waspada dengan modus penipuan terhadap barang kiriman dari luar negeri. Beberapa kasus masih ditemukan, di mana korban diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku kejahatan setelah dijanjikan dikirimkan barang dari luar negeri atau dikirimkan barang dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran. Tidak jarang juga, para pelaku kejahatan meminta sejumlah uang untuk dapat mengeluarkan barang dari Bea Cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun menyatakan Bea Cukai tidak menghubungi wajib bayar melalui telepon untuk menginformasikan jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus diselesaikan. Bea Cukai juga tidak pernah meminta seseorang untuk mentransfer melalui rekening pribadi,

"Semua prosedur yang berkaitan dengan impor barang menggunakan rekening negara. Jika ada pungutan pajak seperti Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor maka akan langsung masuk ke kas negara," ungkap Robert dalam keterangan resmi, Senin (12/2/2018).

Untuk itu Robert meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur terhadap barang-barang dengan harga jauh lebih murah dibanding pasaran. "Jika kita ingin membeli suatu barang dari luar negeri, baiknya kita mengikuti prosedur yang berlaku. Saat ini, pemerintah telah menetapkan nilai pembebasan barang kiriman yaitu USD100, jika nilainya lebih dari itu, baru dikenakan pungutan Bea Masuk dan PDRI," ujar Robert.

Pungutan yang dikenakan terhadap barang impor tentunya bukan tanpa alasan. Hal tersebut dilakukan untuk tetap dapat membatasi beredarnya produk-produk yang berpotensi mengancam kelangsungan industri dalam negeri, maupun mengancam kesehatan masyarakat.

Robert menambahkan, meski Bea Cukai melakukan pungutan tidak berarti barang kiriman dijadikan sektor penyumbang penerimaan negara. "Perhatian kami lebih tertuju terhadap pengendalian barang-barang impor sehingga untuk membatasinya kami mengenakan pungutan pajak jika nilainya melebihi USD100," tambah Robert.

Untuk semakin meningkatkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengetahui status barang kirimannya, Bea Cukai telah menyediakan fasilitas pengecekan status barang kirimannya di situs www.beacukai.go.id/barangkiriman. Selain itu, bisa juga dengan menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor telepon 1500225.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0889 seconds (0.1#10.140)