Wajib Tanam Bawang Putih Bagi Importir Dinilai Hanya Formalitas

Jum'at, 16 Februari 2018 - 01:09 WIB
Wajib Tanam Bawang Putih Bagi Importir Dinilai Hanya Formalitas
Wajib Tanam Bawang Putih Bagi Importir Dinilai Hanya Formalitas
A A A
JAKARTA - Rencana Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong produksi bawang putih dengan mewajibkan importir menanam 5 % dari volume impor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), dinilai hanya formalitas belaka. Kendala bibit dan keterbatasan lahan diyakini tidak akan memungkinkan produksi bawang putih lokal mampu memenuhi kebutuhan nasional

Ketua Bidang Pemberdayaan Petani Fortani, Pieter Tangka mengatakan, secara niat aturan mengenai wajib tanam tersebut sebenarnya baik. Sayangnya, ini cenderung menjadi formalitas belaka mengingat kendala bibit dan lahan yang mengintai.

“Jadi, RIPH itu sekadar formalitas saja dan jadinya mubazir. Kita nggak akan sampai pada titik bisa berproduksi sendiri. Semua itu formalitas, karena tidak dikawal secara benar sampai ke tingkat on farm,” ucap Pieter di Jakarta, Kamis (15/2).

Sejak aturan tersebut berlaku, memang sudah ada beberapa importir yang bekerja sama dengan petani untuk membudi daya bawang putih. Contohnya di Kintamani, Bali. Hanya saja hingga saat ini, Pieter belum melihat ada yang sukses. “Sampai saat ini saya tidak melihat ada yang berhasil. Padahal, itu sudah dari tahun lalu seharusnya ada yang panen dan sudah masuk ke pasar. Tapi nggak ada,” lanjutnya.

Persoalan krusial yang harus dihadapi terang dia yakni bibit. Pasalnya lebih lanjut Ia menuturkan bahwa bibit bawang putih lokal cenderung sulit bersaing di pasaran karena ukurannya kecil. Di sisi lain, jika memaksakan menggunakan bibit dari luar, pengimpor yang memang tidak berkonsentrasi terhadap budi daya tani cenderung tidak tahu mana bibit bawang putih dan mana umbi yang untuk konsumsi.

Pada akhirnya ketika ditanam, pertumbuhannya tidak menghasilkan umbi optimal. Demikian pula kendala lahan, dengan prasyarat bawang putih harus ditanam di atas ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut (mdpl), pengembangan lahan bawang putih sulit menjadi kenyataan, baik itu dilakukan petani maupun importir. Jika dipaksakan, ancaman erosi dan tanah longsor di dataran tinggi akan di depan mata.

"Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2016 lahan bawang putih boro-boro meningkat, justru menyusut. Dari sebelumnya mencapai 2.563 hektare pada 2015 menjadi 2.407 hektare pada 2016," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7506 seconds (0.1#10.140)