Jepang Krisis Tenaga Kerja, Usia Pensiun Naik di Atas 70 Tahun
A
A
A
TOKYO - Pemerintah Jepang telah menyetujui rencana untuk menaikkan batas dimana pekerja bisa menarik uang pensiun di atas usia 70 tahun. Hal ini lantaran Negeri Matahari Terbit -julukan Jepang- tersebut sedang mengalami krisis jumlah pekerja, biaya kesejahteraan yang menggelembung serta menyusutnya basis pajak seiring tingginya aging population.
Seperti dilansir Reuters, Sabtu (17/2/2018) pemerintah pada akhir pekan kemarin mengatakan bahwa pihaknya bakal memperkuat perubahan tersebut, lewat perundang-undangan baru setelah April 2020. Selain itu, Jepang juga menaikkan usia pensiun pegawai negeri sipil dari saat ini 60 tahun menjadi 65 tahun secara bertahap bagi sekitar 3,4 juta pegawai negeri sipil.
Masyarakat Jepang saat ini dapat memilih untuk mulai menerima uang pensiun mereka setiap saat antara usia 60 dan 70 tahun. Dimana pembayaran bulanan yang lebih besar ditawarkan kepada mereka yang melakukannya setelah ulang tahun ke-65 mereka. Kebijakan ini diyakini bisa menjadi contoh bagi bagi negara-negara lain yang mengalami permasalahan serupa dengan Jepang, mulai dari Jerman, Italia, China, dan Korea Selatan.
Seperti diberitakan negara-negara tersebut sedang mengalami masalah serupa dipicu oleh masyarakatnya yang mulai menua. Kondisi tersebut menimbulkan masalah, seperti kekurangan tenaga kerja hingga melonjaknya biaya kesejahteraan. Jepang sendiri merupakan negara dengan harapan hidup tertinggi di dunia, sementara jumlah kelahiran tahun lalu turun ke level terendah lebih dari satu abad.
Populasinya akan menyusut menjadi 88 juta dari 127 juta saat ini dalam empat dekade ke depan, seperti diperkirakan pemerintah. Demografi yang suram, ditambah dengan keengganan untuk melonggarkan peraturan imigrasi yang ketat, telah menyebabkan kekurangan tenaga kerja terburuk sejak awal 1970-an. Hal tersebut menghambat potensi kebijakan ekonomi Perdana Menteri Shinzo Abe, ucap Dana Moneter Internasional.
Seperti dilansir Reuters, Sabtu (17/2/2018) pemerintah pada akhir pekan kemarin mengatakan bahwa pihaknya bakal memperkuat perubahan tersebut, lewat perundang-undangan baru setelah April 2020. Selain itu, Jepang juga menaikkan usia pensiun pegawai negeri sipil dari saat ini 60 tahun menjadi 65 tahun secara bertahap bagi sekitar 3,4 juta pegawai negeri sipil.
Masyarakat Jepang saat ini dapat memilih untuk mulai menerima uang pensiun mereka setiap saat antara usia 60 dan 70 tahun. Dimana pembayaran bulanan yang lebih besar ditawarkan kepada mereka yang melakukannya setelah ulang tahun ke-65 mereka. Kebijakan ini diyakini bisa menjadi contoh bagi bagi negara-negara lain yang mengalami permasalahan serupa dengan Jepang, mulai dari Jerman, Italia, China, dan Korea Selatan.
Seperti diberitakan negara-negara tersebut sedang mengalami masalah serupa dipicu oleh masyarakatnya yang mulai menua. Kondisi tersebut menimbulkan masalah, seperti kekurangan tenaga kerja hingga melonjaknya biaya kesejahteraan. Jepang sendiri merupakan negara dengan harapan hidup tertinggi di dunia, sementara jumlah kelahiran tahun lalu turun ke level terendah lebih dari satu abad.
Populasinya akan menyusut menjadi 88 juta dari 127 juta saat ini dalam empat dekade ke depan, seperti diperkirakan pemerintah. Demografi yang suram, ditambah dengan keengganan untuk melonggarkan peraturan imigrasi yang ketat, telah menyebabkan kekurangan tenaga kerja terburuk sejak awal 1970-an. Hal tersebut menghambat potensi kebijakan ekonomi Perdana Menteri Shinzo Abe, ucap Dana Moneter Internasional.
(akr)